Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 12 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muchjar Jara
"Sejak tanggal 1 April 1994 yang lalu, bangsa Indonesia mulai memasuki Pembangunan Jangka Panjang Tahap II (PJP II), dan sekaligus juga menandakan telah selesainya Pembangunan Jangka Panjang Tahap I (PJP I), yang berlangsung selama duapuluh lima tahun terakhir ini, yaitu dimulai sejak tanggal 1 April 1969 sampai dengan tanggal 31 Maret 1994.
Meskipun di sana-sini masih ditemui kekurangan-kekurangan selama PJP I. namun secara luas diakui, bahwa pelaksanaan PJP telah berhasil mengatasi berbagai masalah mendasar di bidang perekonomian, dan secara nyata telah berhasil meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat, serta tentunya pula mampu menciptakan landasan struktur ekonomi yang kokoh dan seimbang bagi pelaksanaan tahap pembangunan berikutnya.
Masalah rendahnya tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingginya laju inflasi pada awal Orde Baru, telah berhasil diatasi selama pelaksanaan PJP I, di mana selama duapuluh tahun terakhir ini tingkat pertumbuhan ekonomi nasional mampu ditingkatkan sampai rata-rata 6,8 persen per tahun, sementara laju inflasi dapat ditekan dari rata-rata 17,2 persen per tahun pada dasawarsa tahun 70'an menjadi rata-rata 8,7 persen per tahun pada dasawarsa tahun 80'an.
Menurunnya jumlah penduduk miskin dari 70 juta orang atau 60 persen dari total penduduk Indonesia pada tahun 1970 menjadi 27,2 juta orang atau 15,1 persen dari total penduduk pada tahun 1990, merupakan bukti keberhasilan PJP I di dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat.
Struktur ekonomi yang kokoh dan seimbang yang berhasil diciptakan selama PJP I dapat dilihat dari semakin meningkatnya peranan sektor industri sejalan dengan semakin kokohnya sektor pertanian. Tercapainya swasembada beras pada tahun 1984 dan dapat torus dipertahankan sampai kini, berlangsung beriringan dengan semakin meningkatnya sumbangan sektor industri di dalam ekspor nonmigas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1999
341.52 TIM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Eko Turisno
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
T9233
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lily Mulyati
"Latar Belakang
Perumahan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia, yang bahkan seringkali dianggap sebagai pangkal yang menentukan seluruh tingkah laku dan kegiatan yang kemudian dilakukan manusia sepanjang kehidupan.
Ideal sekali apabila setiap orang dapat menempati rumah yang layak dan dengan tersedianya fasilitas sosial memadai dalam lingkungan yang sehat dan serasi. Dalam hubungan ini, Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPH/1988 telah memberikan arah dan strategi dalam bidang perumahan dan pemukiman yaitu:
1. Pembangunan perumahan dan pemukiman merupakan upaya untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar manusia, sekaligus untuk meningkatkan mutu lingkungan kehidupan, memberi arah pada pertumbuhan wilayah, memperluas lapangan kerja serta menggerakkan kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Sehubungan dengan itu upaya pembangunan perumahan dan pemukiman terns ditingkatkan untuk menyediakan perumahan dengan jumlah yang makin meningkat, dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat terutama golongan yang berpenghasilan rendah dan dengan tetap memperhatikan persyaratan minimum bagi perumahan dan pemukiman yang layak, sehat, aman,dan serasi.
2. Dalam pembangunan perumahan dan pemukiman termasuk pembangunan kota-kota baru perlu diperhatikan kondisi dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya masyarakat, laju pertumbuhan penduduk dan persebarannya, pusat-pusat produksi dan tata guna tanah dalam rangka membina kehidupan masyarakat yang maju. Pembangunan perumahan dan perumahan harus dapat pula mendorong perilaku hidup sehat dan tertib serta ikut mendorong kegiatan pembangunan di sektor lain. Pembangunan perumahan dan pemukiman perlu dilaksanakan secara terpadu dan untuk itu perlu ditingkatkan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah, usaha swasta, koperasi, dan masyarakat luas.
3. Lembaga pembiayaan yang melayani pembangunan perumahan perlu ditingkatkan dan dikembangkan peranannya sehingga dapat mendorong terhimpunnya modal yang memungkinkan pembangunan rumah milik dan rumah sewa dalam jumlah yang besar. Sejalan dengan itu perlu diciptakan iklim yang menarik bagi pembangunan perumahan baik oleh masyarakat maupun oleh perorangan antara lain dengan penyediaan kredit yang memadai, pengaturan persewaan dan hipotik perumahan. Di samping itu, perlu didorong partisipasi masyarakat dalam pemupukan dana bagi pembangunan perumahan.
Perbaikan dan pemugaran kampung serta lingkungan pemukiman di pedesaan dan perkotaan termasuk peremajaan kota yang bertujuan untuk meningkatkan mutu kehidupan masyarakat terutama golongan yang berpenghasilan rendah, perlu makin ditingkatkan dan diperluas dengan mendorong prakarsa dan mengembangkan kemampuan serta peranan masyarakat."
1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Djoko Triwibowo
"Pembicaraan mengenai "Perjanjian Penanggungan" tidak lain bahwa ia merupakan bagian dari hukum jaminan yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang kreditur terhadap debitur.
Penggunaan istilah "penanggungan" atau "perjanjian penanggungan" sebagai terjemahan dari istilah borgtach t tidak memberikan kesan adanya benda tertentu sebagai jaminan dan ini memang panting ditekankan, agar tampak perbedaannya dengan jaminan kebendaan. Kata "penanggungan" mempunyai kaitan dengan soal "menanggung". yang berarti di sana ada sesuatu yang "ditanggung" akan terjadi dan ini menampilkan ciri eccesssair dari perjanjian penanggungan yang merupakan ciri khas perjanjian seperti itu.
Istilah "menanggung utang" juga digunakan untuk mereka yang menjamin perikatan orang lain dengan "benda tertentu" miliknya. Demikian pula. dengan istilah "jaminan pribadi" bisa menimbulkan kesan. seakan-akan "diri pribadi" penjamin yang dibenikan sebagai jaminan. yang demikian itu tidak betul. Sebab. kalau yang dimaksud dengan "menanggung" itu hanya diartikan bahwa prestasi debitur dijamin akan terlaksana. kalau perlu penjamin sendiri yang akan melakukannya tidaklah tepat karena prestasi yang berupa tindakan untuk melaksanakan sesuatu tidak selalu dapat digantikan oleh orang lain. Apalagi untuk prestasi yang berupa "tidak melakukan sesuatu". Padahal. kewajiban perikatan dengan isi seperti itu dapat dijamin dengan penanggungan.
Perjanjian garansi. pada intinya merupakan suatu perjanjian. dimana pemberi garansi (,.rant) menjamin bahwa seseorang pihak ketiga akan berbuat sesuatu. yang biasanya --tetapi tidak selalu dan tidak harus--berupa tindakan "menutup suatu perjanjian tertentu". Seorang pemberi garansi mengikatkan diri secara bersyarat untuk memberikan ganti rugi. kalau pihak ketiga--yang dijamin--tidak melakukan perbkatan. untuk mana ia memberikan garansinya dan nanti dalam tesis ini akan dapat dilihat. bahwa perjanjian penanggungan juga mengandung unsur menjamin pelaksanaan kewajiban perikatan tertentu dari seorang debitur sehingga seringkali sulit untuk membedakan antara keduanya.
Adapun yang dapat bertindak sebagai penanggung dalam perjanjian penanggungan bisa dilakukan oleh; perorangan (borotochtl, perusahaan tcorpor.fft9 guarantee!. bank (g-zrrzrnsi bank)_ perusehaen esrrran si (surety bond). den g a n membawa akibatFkonsekuensi yang berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing sebagai penanggung dalam perjanjian penanggungan. Konsekuensinya. Isi prestasinya bisa bermacam-macam. tergantung dari apa yang--berdasarkan perikatan pokok yang dijamin--ditinggalkan debitur. tidak dipenuhi atau berupa janji ganti rugi senilai itu."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Ruslan Afendi
"Pembangunan industri diarahkan untuk menuju kemandirian perekonomian nasional, meningkatkan kemampuan bersaing, dan menaikkan pangsa pasar dalam negeri dan pasar luar negeri dengan selalu memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berasaskan pembangunan yang berkelanjutan. Kecuali pertumbuhan ekonomi, ternyata telah terjadi pula akibat negatif yaitu perusahaan industri (pabrik-pabrik) masih saja melakukan pencemaran lingkungan, di antaranya dengan cara membuang limbah cairnya ke dalam air (sungai} yang melampaui baku mutu limbah cair. Diduga bahwa hal itu disebabkan karena pengaturan hukum tentang izin pembuangan limbah cair ke dalam air dan kegiatan industri kurang memadai. Masalah yang diteliti pada pokoknya di rumuskan sebagai berikut:
Bagaimanakah pengaturan hukum tentang cara penetapan baku mutu limbah cair yang dituangkan dalam izin pembuangan limbah cair ke dalam air?
Bagaimanakah konsistensi (sinkronisasi) ketentuan tentang penetapan baku mutu limbah cair yang dituangkan dalam izin pembuangan limbah cair ke dalam air dengan peraturan perundang-undangan terkait?
Bagaimanakah penegakan hukum tentang ketentuan izin pembuangan limbah cair ke dalam air dari kegiatan industri?
Bagaimanakah dampak ekonomis pengaturan hukum pemberian izin pembuangan limbah cair ke dalam air dari kegiatan industri?
Penelitian dilaksanakan dengan metode penelitian hukum normatif dan empiris, yang berlokasi di Kotamadya Ujung Pandang dan Jakarta. Hasil penelitian ini pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pengaturan hukum tentang cara penetapan baku limbah cair yang akan dituangkan dalam izin pembuangan limbah cair ke dalam air dari kegiatan industri berdasarkan PP No.20 tahun 1990 sebagai salah satu aturan pelaksanaan UULH adalah kurang memadai, yaitu berlaku secara umum untuk industri yang sejenis tanpa mengatur/memperhitungkan jumlah perusahaan industri pabrik yang akan membuang limbah cairnya ke sungai yang telah ditentukan, dan tidak adanya pengaturan bahwa sungai tertentu ditetapkan sebagai tempat pembuangan limbah cair. dan kegiatan industri (pabrik). Pengaturan demikian itu tidak dapat dipakai untuk mengantisipasi perkembangan jumlah kegiatan industri (pabrik) di masa yang akan datang, yaitu dengan semakin besarnya jumlah pabrik yang akan membuang limbah cairnya ke sungai tersebut, maka dapat diperkirakan bahwa ambien sungai tersebut akan terlampaui/sungai tersebut akan tercemar.
2. Tidak terdapat sinkronisasi peraturan antara PP No.20 tahun 1990 dengan Perda Kotamadya Dati II Ujung Pandang No.5 Tahun 1993 dan petunjuk pelaksanaan Perda tersebut, dalam Pasal 26 ayat (3) PP No.20 tahun 1990 menyatakan, bahwa izin pembuangan limbah cair dicantumkan dalam izin Ho, sedang Perda tersebut tidak mencantumkan izin pembuangan limbah cair ke dalam air sebagai syarat pemberian izin tempat usaha Ho. Demikian pula keputusan Menteri Perindustrian No.150 Tahun 1995 pada Pasal 2 ayat (4) tidak mencantumkan izin pembuangan limbah cair ke dalam air sebagai syarat pemberian izin usaha industri, karenanya dengan izin usaha industri sebagai dasar hukum bagi perusahaan industri untuk berproduksi sebesar-besarnya tanpa memiliki izin pembuangan limbah cair ke dalam air yang berakibat tercemarnya air (sungai).
3. Penegakan hukum mengenai ketentuan izin pembuangan limbah cair ke dalam air di Kotamadya Ujung Pandang masih sangat lemah, baik dari aspek administratif, dari aspek perdata maupun dari aspek pidana.
4. Dampak ekonomis pengaturan pemberian izin pembuangan limbah cair ke dalam air dari kegiatan industri, yaitu biaya pengadaan dan pengoperasian alat pengolah limbah cair bagi perusahaan industri di Kotamadya Ujung Pandang, berpengaruh terhadap biaya produksi bagi perusahaan industri yang bersangkutan."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Tedjo
"Akhir-akhir ini kita melihat semakin banyaknya perusahaan di Indonesia melakukan akuisisi, baik di dalam lingkungan grup perusahaan sendiri maupun di luar lingkungan grup perusahaan tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dengan dilakukannya akuisisi tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan seperti memperkuat pangsa pasar yang ada, memperkuat struktur permodalan ataupun menguasai serta mempelajari teknologi dari pesaing.
Istilah akuisisi mulai populer pada awal tahun 1990-an, ini bersamaan maraknya pasar modal di Indonesia, sungguhpun sebenarnya pelaksanaan akuisisi telah dijalankan jauh sebelumnya. Hanya pada waktu itu dipakai istilah yang berbeda seperti jual beli saham ataupun jual beli perusahaan.
Peraturan mengenai akuisisi atau pengambilalihan baru secara jelas dan tegas dituangkan dalam perundang-undangan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas =UUPT) khususnya di dalam Pasal 103 sampai dengan Pasal 106, dan Pasal 108, serta Pasal 109 mengenai pengambilalihan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UTJPM) dalam Pasal 84.
Dengan adanya arus globalisasi yang berpengaruh juga di Indonesia, semakin banyak perusahaan asing yang turut berperan aktif di dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan banyak berhubungan dengan perusahaan-perusahaan lokal.
Praktik akuisisi semakin berkembang dan kompleks sehingga kecenderungan pengusaha saat ini adalah mencari celah hukum yang dapat dimanfaatkan. Hal itu terjadi karena masih lemahnya perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur akuisisi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zulfikri
"Penguasaan tanah untuk kepentingan pembangunan dalam rangka membangun sarana kepentingan umum maupun untuk kepentingan perusahaaan harus berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum terhadap pemilik tanah adalah hal yang mutlak untuk di lakukan, jika dalam proses penguasaan tanah dapat dilakukan dengan hal biasa (jual beli, pelepasan hak dan sebagainya), maka hal itulah yang harus dilakukan, sedangkan pencabutan hak adalah jalan terakhir jika penguasaan seperti biasa tidak bisa dilakukan dan penggunaannya mutlak untuk kepentingan umum. Kepentingan umum dapat dijadikan pedoman jika penggunaan pembangunan di atas tanah tersebut tidak mencari keuntungan melainkan adalah untuk sarana pemenuhan kepentingan umum, jika pembangunannya mencari keuntungan kepentingan umum tidak dapat dijadikan dasar untuk menguasai tanah. Keputusan Presiden No 55 tahun 1993 Tentang Penguasaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, memberikan perlindungan kepada pemilik tanah, masyarakat yang berhak atas tanah dapat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi jika tidak puas atas pemberian ganti rugi. Pengusaan tanah oleh pengembang bertujuan untuk mencari keuntungan, dalam melakukan penguasaan tanah dengan Pelepasan Hak dari pemilik tanah kepada pengembang, lalu hak tersebut dimohonkan lagi kepada instansi yang berwenang. Tidak diperkenankannya pengembang menggunakan perantara dalam melakukan pembebasan tanah, adalah suatu upaya untuk melindungi pemilik tanah dan pengembang. Dalam pelaksanaan pembebasan tanah baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan swasta masih terdapat adanya sengketa, pada umunya sengketa itu karena nilai ganti rugi yang diberikan belum layak, kemudian adanya camper tangan dari aparat yang tidak menempatkan diri secara proporsional. Dalam peraturan perundang-undangan, nilai ganti rugi harus bedasarkan nilai pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJDP) terakhir. Di lapangan nilai ganti rugi diberikan pada umumnya adalah sedikit diatas nilai NJOP, sedangkan nilai pasar telah menunjukkan nilai yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan NJOP. Akibat tidak adanya ketetapan yang tegas dari penentuan nilai ganti rugi ini dapat memberikan peluang kepada pemilik tanah dan pihak yang akan melakukan pembebasan untuk menafsirkan sendiri-sendiri. Akibatnya bukan tidak mungkin akan memakan waktu yang panjang kalau dipaksakan dapat menimbulkan sengketa. Alangkah baiknya jika ada lembaga yang sifatnya independen untuk memberikan penilaian atas nilai tanah yang sesungguhnya, hasil dari penilaian lembaga ini dapat dijadikan acuan bagi para pihak. Disamping itu aparat yang ikut campur dalam membebaskan tanah sebaiknya menempatkan diri secara proporsional. Nilai ganti rugi yang diberikan kepada pemilik tanah dalam pembebasan untuk kepentingan swasta sebaiknya dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pemilik tanah untuk menanamkan sahamnya di perusahaan swasta tersebut sebesar nilai tanah yang dibebaskan, dengan cara seperti ini akan lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Larobu, Abraham
"Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan pembangunan kawasan industri yang berwawasan lingkungan, yaitu bagaimana pengaturannya menurut hukum serta pelaksanaannya di dalam praktek. Untuk itu penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara, dan kesimpulannya menunjukkan bahwa pembangunan kawasan industri ini sangat penting dalam kerangka pembangunan industri yang berwawasan lingkungan di Indonesia.
Berhubung limbah industri yang dihasilkan masih merupakan masalah utama yang harus dapat diatasi, maka pola pembangunan kawasan industri ini merupakan suatu kebijaksanaan yang tepat untuk menghentikan kegiatan industri yang tidak peduli terhadap lingkungan. Jadi, melalui pembangunan kawasan industri ini masalah limbah akan dapat terkendali dan pabrik-pabrik dapat dibangun sebanyak mungkin sesuai kebutuhan dalam kerangka pembangunan ekonomi bangsa dan negara di masa-masa mendatang.
Karena itu, semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kawasan industri ini dituntut untuk terus mematuhi peraturan yang berlaku dalam upaya mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Dengan demikian, pembangunan kawasan industri ini dapat mempercepat pertumbuhan industri nasional yang berwawasan lingkungan dan hasilnya pun dapat bermanfaat secara berkesinambungan bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>