Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 11 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Harun Alrasid
"Dari sejarah pendahuluan tentang pembentukan negara Republik Indonesia diketahui bahwa dalam masa penjajahan Jepang dibentuk suatu badan yang bernama Dokuritsu Zyunbi Choosakai, (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan, selanjutnya disebut Badan penyelidik). Badan ini dalam sidangnya pada tanggal 10 Juli 1945, melakukan pemungutan suara untuk memilih bentuk negara yang hasilnya menunjukkan Republik mendapat suara sebanyak 55 suara. Dengan dipilihnya republik sebagai bentuk negara, maka kepala negara adalah Presiden. Pengisian jabatan Presiden merupakan hal yang penting, namun tidak semua kasus sudah disediakan pemecahannya oleh Pembuat UUD 1945 sehingga terdapat kekosongan hukum (rechtsvacuum). Bahkan meskipun, sudah ada kaidah hukumnya dalam hukum pertimbangan poiltik lebih dominan daripada pertimbangan yuridis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapat gambaran yang menyeluruh mengenai masalah pengisian jabatan Presiden serta beberapa aspeknya. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
D1087
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Londong, Tineke L.
"ABSTRAK
Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri mempunyai hubungan yang erat dengan Penanaman Modal Asing dan Penyelesaian Perselisihan mengenai Penanaman Modal. Diundangkannya UU Penanaman Modal Asing dan UU mengenai berlakunya Konvensi Washington secara berturut-turut pada tahun 1961 dan 1968 merupakan alasan bagi Indonesia untuk ikut serta menjadi anggota pada Konvensi New York 1958 dengan aksesi melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 pada tanggal 5 Agustus 1981. Aksesi ini didaftar di Sekretariat Jendral PBB pada tanggal 7 Oktober 1981.
Dengan demikian kepada investor dan pedagang asing pada umumnya diberikan jaminan hukum bahwa putusan arbitrase yang telah ditetapkan di luar negeri yang telah diperolehnya dengan mengeluarkan biaya yang tidak ringan dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia.
Dengan diberlakukan UU Penanaman Modal Asing, maka terjadilah banyak perubahan di bidang ekonomi yang bertujuan untuk dapat mencapai suatu partisipasi yang lebih kuat dalam perdagangan internasional. Tidak saja diusahakan penarikan modal asing ke Indonesia, baik dalam bentuk susunan joint venture atau lain akan tetapi pada waktu yang bersamaan juga ikut serta masuk cara penyelesaian sengketa dengan arbitrase luar negeri, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari transaksi-transaksi internasional di bidang investasi dan perdagangan luar negeri.
Pertimbangan utama untuk melakukan investasi adalah adanya jaminan hukum yang memadai yang menyediakan cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase luar negeri terhadap kerugian-kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari penanaman modal.
Investor dan pedagang asing selalu berupaya untuk melepaskan diri dari peradilan negara berkembang karena merasa tidak mengenal hukum setempat yang berlainan dengan sistem hukum negaranya sendiri Selanjutnya ada keragu-raguan bahwa peradilan setempat akan bersikap tidak objektif dalam memeriksa perkara yang melibatkan unsur asing, dan sebagai alasan ketiga pihak asing juga ragu apakah peradilan setempat ada kemampuan untuk memeriksa perkara perdagangan internasional dan alih teknologi yang demikian rumit.
Melalui UU tentang Penyelesaian Perselisihan mengenai Penanaman Modal keinginan investor asing seperti tersebut di atas telah terpenuhi karena yang bersangkutan dapat melepaskan diri dari kekuasaan dan pengaruh pengadilan lokal untuk beracara di luar negeri di hadapan ICSID, yang merupakan suatu pusat arbitrase internasional. Dengan ikut sertanya Indonesia pada ktonvensi New York 1958, maka investor asing telah mendapat jaminan dan perlindungan hukum bahwa putusan arbitrase yang telah diperolehnya di luar negeri dapat dilaksanakan terhadap debitur yang assetnya berada di Indonesia?"
Depok: Universitas Indonesia, 1997
D409
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pakpahan, Muchtar
"Latar Belakang
Setelah Perang Dunia II, banyak bangsa yang memproklamasikan kemerdekaannya, khususnya di kawasan Asia dan Afrika. Kesempatan untuk memproklamasikan kemerdekaan itu diperoleh bangsa-bangsa tersebut setelah berakhirnya Perang Dunia II. Pada umumnya bangsa-bangsa yang melakukan penjajahan itu adalah bangsa-bangsa/negara-negara yang berada di kawasan Eropa Barat.
Bangsa-bangsa yang memproklamasikan kemerdekaannya itu umumnya mendasari pemerintahannya dengan sistem demokrasi.l Hal ini dapat dipahami sebab demokrasi senantiasa merupakan cita-cita yang hidup. Penyebab lainnya karena negara-negara penjajah itu di tanah airnya mempraktekkan sistem pemerintahan demokrasi, dan sebagian tokoh-tokoh dari bangsa terjajah.
Akan tetapi bangsa-bangsa yang baru menyatakan kemerdekaannya itu, dalam banyak hal justru tidak mempraktekkan pemerintahan demokrasi. Paling tidak dapat dikatakan, terdapat pelanggaran-pelanggaran terhadap prinsip demokrasi. Ada tiga pelanggaran yang sering terjadi yakni:
1. Pembentukan pemerintahan yang tidak berdasarkan pilihan rakyat,
2. Pengadaan anggota lembaga perwakilan tidak melalui pemilihan umum, dan
3. Pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia dengan berbagai cara. Padahal justru hak-hak asasi manusia merupakan bagian penting dari demokrasi itu sendiri.
Bahkan dalam melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia itu, banyak pemerintahan yang melakukannya dengan bertopengkan demokrasi.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut bersumber pada penyebutan sistem demokrasi. Ini juga dapat dilihat dari pendapat Gilette Hitchner dan Carol Levine:2
"Hampir setiap negara bagaimanapun system politiknya, mengklaim bahwa bentuknya adalah demokratis. Tetapi kadang-kadang kata "demokratis" itu dikwalifisir dengan ekspresi-ekspresi seperti ?basic?, "guided", "paternal", "traditional", atau "people", sehingga dalam realitasnya "tyrannical", dan "authoritarian".
Praktek-praktek pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia itu menjadi perdebatan serta menarik perhatian PBB. Ini mendorong berlangsungnya konferensi Internasional Commission of Jurist tahun 1965 di Bangkok yang berhasil merumuskan enam syarat agar suatu negara dapat disebut sebagai negara demokrasi3 yaitu :
1. Perlindungan konstitusional terhadap hak-hak asasi manusia dalam arti bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunal).
3. Pemilihan umum yang bebas.
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6. Pendidikan kewarganegaraan (civic education)."
Depok: Universitas Indonesia, 1993
D251
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harun Alrasid
"ABSTRAK
Salah satu soal yang termasuk dalam bidang hukum tata negara ialah soal pengisian jabatan dan yang dibahas dalam disertasi ini ialah mengenai pengisian jabatan Presiden. Selain mengupas soal-soal umum mengenai pengisian jabatan Presiden, akan diuraikan juga bagaimana perundang-undangan dan praktek ketatanegaraan di Indonesia memecahkan soal-soal umum itu sejak dilangsungkannya sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tahun 1945 sampai sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 1993.
Sejak berdirinya negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, kita baru memiliki dua orang tokoh Presiden, yaitu Soekarno dan Soeharto. Suatu bilangan kecil kalau dibandingkan dengan Filipina, misalnya, yang dalam waktu yang sama memiliki delapan orang tokoh Presiden, yaitu Roxas, Quirino, Magsaysay, Garcia, Macapagal, Marcos, Aquino, dan Ramos, atau dengan Amerika Serikat,- yang - juga dalam waktu yang sama - memiliki sepuluh orang tokoh Presiden, yaitu Truman, Eisenhower, Kennedy, Johnson, Nixon, Ford, Carter, Reagan, Bush, dan Clinton.
Namun, karena jabatan itu tetap sedangkan pemangkunya berganti-ganti, maka dengan antisipasi bahwa pemilihan kembali Presiden akan dibatasi, maka sejarah ketatanegaraan Indonesia kelak akan mengenal lebih banyak tokoh Presiden, masing-masing dengan daya dan gayanya sendiri dalam melaksanakan tugas dan wewenang jabatan Presiden."
Depok: Universitas Indonesia, 1993
D13
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Ketut Oka Setiawan
"ABSTRAK
Penelitian ini bersifat kualitatif yang dilakukan di Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis Daerah Tingkat II Kabupaten Karangasem, Bali. Pemilihan ini dida­sarkan atas pertimbangan bahwa di daerah ini, desa masih memegang peranan dalam mengatur hak penguasaan atas tanah adat, tetapi dengan berlakunya HTN tanah adat telah ada berubah menjadi tanah pribadi. Masalah yang dikaji adalah perubahan hak penguasaan atas tanah adat yang berakibat terhadap peranan desa.
Temuan lapangan menunjukkan bahwa tidak ada bidang tanah di wilayah desa ini dimiliki oleh warganya sebagai tanah milik pribadi yang dapat diperhunakan secara bebas oleh yang bersangkutan. Mereka menempatkan kepemilikan semua bidang tanah di wilayah itu menjadi milik desa, dengan sebutan tanah milik desa atau Tanah Adat. Wilayah ini dikua­sai dan diatur oleh desa dengan hak ulayat (prabumian desa). Bidang-bidang Tanah Adat yang berada di atas prabumian desa itu diberi nama dan dapat dimanfaatkan oleh warganya secara pribadi dengan Hak Milik Individu Terikat (HMIT), secara kelompok dan secara kelembagaan(desa atau pura) dengan Hak Milik Komunal (HMK)."
2002
D1097
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Andayani Budisetyowati
"Dalam upaya menangani masalah aktual dan konseptual otonomi daerah era reformasi, penelitian disertasi ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengenai (a) keberadaan dan hakikat otonomi daerah, (b) hubungan antara daerah otonom dan pemerintah, dan (c) hubungan antar daerah otonom di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tinjauan dari perspektif Ilmu Hukum Tata Negara. Teori dasar yang digunakan dalam penelitian ini adalah Areal Division of Powers (ADP) dari Arthur Maass yang berakar pada Teori Kedaulatan Rakyat. Teori tersebut dapat diaplikasikan pada negara kesatuan ataupun negara federal dengan instrumen utama desentralisasi.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan analisis kualitatif berdasarkan data sekunder berupa bahan hukum pimer, sekunder, dan tersier. Untuk memperkuat analisis, dilakukan kajian pustaka mengenai otonomi di berbagai bentuk negara. Dengan berbagai pertimbangan metodologis secara purposif negara-negara penelitian tersebut adalah Belanda, Inggris, Perancis, Filipina, dan Jepang sebagai negara kesatuan, serta Amerika Serikat dan Jerman sebagai negara federal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa otonomi daerah beserta daerah otonom dan/atau pemerintahan daerahnya di negara kesatuan merupakan ciptaan Pemerintah melalui pembagian kekuasaan menurut wilayah (ADP). keberadaan, status dan lingkup kekuasaan otonomi daerah sepenuhnya bergantung pada ketentuan konstitusi dan berbagai produk hukum penjabarannya. Kekuasaan yang tercakup dalam otonomi daerag, di luar kekuasaan yudikatif. Pembagian kekuasaan diatur dalam undang-undang. Dengan diberikannya kekuasaan yudikatif dalam otonomi khusus merupakan pertanda dilakukannya desentralisasi asimetrik yang lambat laun dapat mengarah kepada terjadinya metamorphose dari negara kesatuan ke negara federasi.
Dalam negara kesatuan, kekuasaan yang diserahkan (didesentralisasikan) kepada daerah otonom tidak bersifat eksklusif. Namun otonomi daerah dapat diperbesar ataupun diperkecil bergantung pada kerangka hukum sebagai hasil konstitusi ketatanegaraan. Hubungan antara daerah otonom dan pemerintah serta antar daerah otonom tidak hierarkis tetapi merupakan hubungan antar organisasi. Namun produk hukum daerah otonom berada di bawah produk hukum pusat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
D1770
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Andayani Budisetyowati
"ABSTRAK
Dalam upaya menangani masalah aktual dan konseptual otonomi daerah era reformasi, penelitian disertasi ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengenai (a) keberadaan dan hakikat otonomi daerah, (b) hubungan antara daerah otonom dan pemerintah, dan (c) hubungan antar daerah otonom di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tinjauan dari perspektif Ilmu Hukum Tata Negara.
Teori dasar yang digunakan dalam penelitian ini adalah Areal Division of Powers (ADP) dari Arthur Maass yang berakar pada Teori Kedaulatan Rakyat. Teori tersebut dapat diaplikasikan pada negara kesatuan ataupun negara federal dengan instrumen utama desentralisasi.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan analisis kualitatif berdasarkan data sekunder berupa bahan hukum pimer, sekunder, dan tersier. Untuk memperkuat analisis, dilakukan kajian pustaka mengenai otonomi di berbagai bentuk negara. Dengan berbagai pertimbangan metodologis secara purposif negara-negara penelitian tersebut adalah Belanda, Inggris, Perancis, Filipina, dan Jepang sebagai negara kesatuan, serta Amerika Serikat dan Jerman sebagai negara federal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa otonomi daerah beserta daerah otonom dan/atau pemerintahan daerahnya di negara kesatuan merupakan ciptaan Pemerintah melalui pembagian kekuasaan menurut wilayah (ADP). keberadaan, status dan lingkup kekuasaan otonomi daerah sepenuhnya bergantung pada ketentuan konstitusi dan berbagai produk hukum penjabarannya. Kekuasaan yang tercakup dalam otonomi daerag, di luar kekuasaan yudikatif. Pembagian kekuasaan diatur dalam undang-undang. Dengan diberikannya kekuasaan yudikatif dalam otonomi khusus merupakan pertanda dilakukannya desentralisasi asimetrik yang lambat laun dapat mengarah kepada terjadinya metamorphose dari negara kesatuan ke negara federasi.
Dalam negara kesatuan, kekuasaan yang diserahkan (didesentralisasikan) kepada daerah otonom tidak bersifat eksklusif. Namun otonomi daerah dapat diperbesar ataupun diperkecil bergantung pada kerangka hukum sebagai hasil konstitusi ketatanegaraan.
Hubungan antara daerah otonom dan pemerintah serta antar daerah otonom tidak hierarkis tetapi merupakan hubungan antar organisasi. Namun produk hukum daerah otonom berada di bawah produk hukum pusat."
2004
D704
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arina Novizas Shebubakar
"Industri migas merupakan industri yang beresiko, mahal dan rumit. Industri migas yang mempunyai karakteristik high cost dan high risk technology, harus dikelola oleh tenaga-tenaga ahli dibidang minyak dan gas bumi. Sesuai dengan Undang-undang no. 44 Tahun 1960 tentang pertambangan minyak dan gas bumi dan Undang-undang No. 8 Tahun 1971 tentang PERTAMINA, pengusahaan minyak dan gas bumi dapat dikerjasamakan dengan kontraktor dalam bentuk kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract). Masalah utama dalam kontrak bagi hasil ditinjau dari kepentingan Nasional adalah bagaimana mengoptimalkan sumbangan pengusahaan sumber daya minyak dan gas bumi bagi perekonomian Negara, pemerataan kesempatan kerja, menciptakan peluang bagi perusahaan Swasta Nasional untuk berpartisipasi serta terjaminnya suplai BBM dan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara itu, kepentingan Investor Asing dan pengusaha Swasta Nasional untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Berkenaan dengan pengelolaan migas dalam Production Sharing Contract, terdapat masalah tentang pengaturan perpajakan pada sektor migas khususnya kebijakan uplift berkaitan dengan pengenaan pajak penghasilan dalam sumber penerimaan Negara. Permasalahan ini menjadi kontroversi berkaitan dengan pengembalian biaya operasional yang diakui oleh kontraktor (cost recovery claim). Pajak uplift yang berbuntut kontroversi ini hanya dipungut atas mitra BUMN migas yang berkontrak dalam skema Joint Operation Body (JOB) terutama yang mengelola lapangan tua dengan teknologi lanjutan (Enhanced Oil Recovery/EOR). Kontroversi yang berkembang sejalan dengan menurunnya jumlah produksi dan meningkatnya biaya produksi yang diakui oleh kontraktor sehubungan dengan kewajaran dari biaya-biaya operasional yang dibebankan oleh kontraktor, baik dari segi jumlah maupun klasifikasi biaya.

Oil and gas industry is an industry that is risky, expensive and complicated. Oil and gas industry which has the characteristics of high cost and high risk technology should be managed by experts in the field of oil and gas. In accordance with Law No.44 Year 1960 regarding oil and gas mining and Law No.8 year 1971 regarding Pertamina, exploitation of oil and gas can be cooperated with the contractor in the form of a Production Sharing Contract. The main problem in terms of the production sharing contracts viewed from national interest is how to optimize resource utilization contribution of oil and gas for the State's economy, employment opportunities, creating opportunities for national private companies to participate and ensuring the supply of fuel and gas for domestic needs. Meanwhile, the interest of foreign investors and national private entrepreneurs are to gain the profit as much as possible. With regard to the management of oil and gas in the Production Sharing Contract, there is problem of setting the tax on oil and gas sector particularly uplift policy relating to the taxation of income in the state revenue sources. This issue is related to the return of controversy of operational costs recognized by the contractor (cost recovery claim). Uplift tax culminated by this controversy is only levied at state-owned enterprises as partners in the oil and gas with contracting scheme of Joint Operation Body (JOB), especially the old fields with advanced technology (Enhanced Oil Recovery/EOR). The controversy that developed in line with the declining number of production and increased production costs are recognized by the contractor with respect to the reasonableness of operational expenses charged by contractors, both in terms of quantity and cost classification.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
D2215
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Arifin Sari Surungalan
"Dalam peraturan perundang-undangan terdapat empat istilah yang bermaksud menguraikan fungsi DPR yaitu fungsi, wewenang, tugas, kekuasaan. Sebutan fungsi DPR terdapat dalam Pasal 32 beserta Penjelasannya dalam Undang-undang No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (LN 1969 No. 59, TLN No. 2915) sebagaimana telah tiga kali diubah dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1975 (LN 1975 No. 39, TLN No. 3064), Undang-undang No, 2 Tahun 1985 (LN 1985 No.2, TLN No. 3282) dan Undang-undang No.5 Tahun 1995 (LN 1995 No. 36, TLN No. 3600). Pasal itu menguraikan bahwa fungsi DPR (selanjutnya disebut DPR saja) berdasarkan UUD 1945 adalah (1) membuat undang-undang bersama dengan Pemerintah, (2) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama-sama Pemerintah, dan (3) mengadakan pengawasan terhadap kebijaksanaan Pemerintah. Kemudian DPR dalam Keputusannya No. 1O/DPR-RI/82-83 tanggal 26 Februari 1983 tentang Peraturan Tata Tertib yang masih beriaku sampai sekarang, menyebutnya tidak sebagai fungsi DPR tetapi sebagai wewenang dan tugas DPR. Tetapi UUD 1945 dalam Pasal 5 ayat (1) menggunakan istilah kekuasaan membentuk undang-undang. Jadi, empat istilah itu dianggap sinonim. Yang oleh undang-undang No. 16 dinamakan sebagai fungsi oleh DPR diubah menjadi wewenang dan tugas, sedangkan UUD 1945 sendiri menyebutnya sebagai kekuasaan. Menurut kamus pengertian fungsi tidaklah sama dengan wewenang, tugas atau kekuasaan.. Tidaklah mengherankan kalau dalam masyarakat baik dalam masyarakat umum maupun dalam masyarakat cendekiawan timbul kesimpangsiuran mengenai pengertian fungsi DPR ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
D407
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cita Citrawinda Priapantja
"ABSTRAK
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization), secara hukum
Indonesia telah terikat dengan ketentuan-ketentuan tentang Hak Atas kekayaan. Intelektual dalam GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) atau Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan). Salah satu lampiran dari Persetujuan GATT adalah Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right) disingkat TRIPs, yang merupakan standar internasional yang harus dipakai berkenaan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (selanjutnya disingkat HAKI}. HAKI terdiri dari Hak Cipta dan Hak-hak yang terkait, Merek Dagang, Indikasi Geografis, Disain Industri, Paten, Hak atas Topografi Rangkaian Terpadu Semikonduktor, Perlindungan mengenai Undisclosed Information, dan Pengawasan Terhadap Praktek yang Membatasi Konkurensi Dalam Kontrak Lisensi.
Persetujuan TRIPs mengatur tentang norma dan standar, dan dalam beberapa hal mendasarkan diri pada prinsip ?full compliance" terhadap konvensi-konvensi HAKI yang telah ada dan menggunakannya sebagai basis minimal. Keterkaitan TRIPs yang erat dengan perdagangan intemasional, maka TRIPs memuat dan menekankan dalam derajat yang tinggi mengenai mekanisme penegakan hukum yang dikaitkan dengan kemungkinan pembalasan silang atau cross-retaliation. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
D265
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>