Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hernilawaty
"Wilayah Indonesia sebagian besar terdiri dari pesisir dan laut dan jika dikelola dengan baik, wilayah itu, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena pesisir dan laut mengandung sumber daya yang tidak sedikit. Wilayah pesisir pantai dan laut yang berada di sekitar daerah kabupaten, selama ini pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya sebagai perpanjangan tangan saja. Hal ini disebabkan belum adanya penyerahan wewenang yang jelas kepada daerah untuk mengelola pesisir pantai dan laut. Berdasarkan hasil penelitian yang berkaitan dengan wewenang daerah mengelola pesisir dan laut di Kabupaten Lampung Selatan disimpulkan bahwa pengaturan tentang wewenang pemerintah kabupaten di wilayah pesisir dan laut tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Wewenang pemerintah kabupaten selama ini hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah propinsi sehingga 'pengelolaannya sering menemui kegagalan, dalam praktiknya wewenang yang dimiliki pemerintah kabupaten mengelola pesisir dan laut hanya terbatas pada pengelolaan skala kecil saja, dan hasil yang diperoleh sebagian besar tersedot ke pemerintah pusat. Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, yang memberikan wewenang kepada daerah untuk mengelola pesisir dan laut, diharapkan dapat dijadikan dasar wewenang bagi daerah untuk mengelola pesisir pantai dan lautnya masing-masing, baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi sehingga daerah dapat meningkatkan pendapatannya sekaligus pula mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T2500
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A. Kahar Maranjaya
"Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Sebagai negara kesatuan, Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk meyelenggarakan otonomi daerah seluas-luasnya. Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yanag mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan. Terlebih dalam negara modern, terutama apabila dikaitkan dengan paham negara kesejahteraan urusan pemerintahan tidak dapat dikenali jumlahnya, karena kewenangan otonomi mencakup segala aspek kehidupan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelayanan urusan dan kepentingan umum. Selain sangat luas urusan pemerintahan dapat senantiasa meluas sejalan dengan meluasnya tugas negara dan/atau pemerintah.
Namun keleluasaan itu bukan tampa batas , karena bagaimanapun daerah, dalam negara kesatuan Republik Indonesia bukan daearah yang berbentuk atau memiliki atribut negara. Seperti dijelasakan dalam penjelasan Pasal 18 UUD 1945, ?oleh karena negara Indonesia itu suatu eenheidstaat maka Indonesia lidak akan mempunyai daerah dalam lingkungannya yang bersifat staatjuga". Dengan demikian penyelenggaraan otonomi daerah dalam negara kesatuan RI ada batasnya yaitu ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilampaui atau diselenggarakan oleh daerah seperti urusan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain meliputi kebijakan tentang perencanaan nasionaldan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dan perimbangan keuangan, sistem adminstrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Batas kewenangan otonomi daerah itu dapat berwujud berbagai bentuk peraturan perundang-undangan dan/ atau hukum, misalnya; Pancasila, Unadang-Undang Dasar 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah. Ketentuan-ketentuan yang menjadi batas atau rambu-rambu otonomi daerah itu ditentukan oleh badan pembentuk peraturan perundang-undangan seperti MPR,DPR dan Presiden. Sehingga pemberian otonomi kepada daerah secara luas, nyata, dan bertanggungjawab dapat menjadi formula yang tepat bagi pemeliharaan abadi ?bhinneka tunggal ika?sebagai simbol abadi negara kesatuan RI dan yanag secara cepat pula mengantarkan rakyat Indonesia menjadi suatu masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan sosial dalam suatu susunan masyarakat demokratis dan berdasarkan atas hukum. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurmayani
"Otonomi daerah merupakan wujud dari kemandirian daerah untuk mengurus dan membiayai rumah tangganya sendiri. Dalam rangka membiayai rumah tangganya sendiri, Daerah Kota Bandar Lampung mempunyai wewenang untuk menggali potensi yang ada di daerahnya, yaitu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi. Akan tetapi dalam pemungutan pajak dan retribusi jangan sampai membuat masyarakat bertambah miskin. Penelitian ini membahas bagaimanakah hubungan antara otonomi daerah dengan keuangan daerah, apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku memberi wewenang kepada daerah otonom untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi, dan bagaimanakah Pemerintah Kota Bandar Lampung meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi. Kesimpulan dari penelitian ini, yaitu: 1) Dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri daerah tentunya memerlukan biaya. Oleh sebab itu otonomi daerah juga harus mencakup keuangan daerah, yang diwujudkan dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. 2) Daerah diberikan wewenang meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi, hal ini dapat di temukan dalam UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2000, dan UU No. 34 Tahun 200 tentang Pajak dan Retribusi. 3) Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam prakteknya meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi dengan cara menaikkan tarif pajak dan retribusi, memperluas obyek pajak, dan menetapkan retribusi yang selama ini dikelola provinsi menjadi retribusi kota."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36420
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Hotmauli
"Persoalan pengenaan pajak oleh pemerintah menjadi perbincangan yang menarik untuk dicermati, disebabkan dalam pengenaan pajak, pengaturan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak maupun fiskus menjadi hal yang wajib ada dalam dasar hukum pengenaannya. Untuk rnenyeimbangkan hak dan kewajiban ini dalam peraturan perpajakan dibutuhkan politik hukum pemerintah yang mampu mengakomodasi kedua hal ini.
Tesis ini menuangkan bagaimana "Politik Hukum Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia". Ada tiga masalah penting yang diamati dalam tesis ini, yaitu; politik pembentukan hukum, politik penegakan hukum pajak bumi dan bangunan, serta faktor-faktor yang mempengaruhi politik hukum pajak bumi dan bangunan di Indonesia.
Perbedaan-perbedaan politik pembentukan hukum pengenaan pajak bumi dan bangunan ditentukan oleh tiga faktor pengaruh yaitu, konsep penguasaan dan pemilikan hak atas tanah, perkembangan singkat keadaan negara, khususnya yang berkaitan dengan kebijaksanaan fiskal dalam penerimaan negara dan politik pemerintahan secara umum pada masa pemberlakuan peraturan perundangan-undangan pajak bumi dan bangunan.
Dalam hal politik penerapan dan penegakan hukum ada perbedaan yang muncul dalam hal pelaksanaan kewajiban perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun 1985, tanggung jawab pelaksanaan pajak bumi dan bangunan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab wajib pajak. Wajib pajak hanya berkewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunannya, sedangkan proses penetapan dan penghitungan pajak bumi dan bangunan dilakukan oleh aparat perpajakan dengan menggunakan sistem official assessment.
Politik hukum pelayanan pajak bumi dan bangunan dilaksanakan untuk mencapai dua tujuan yaitu; pertama, kebijaksanaan pelayanan hukum pajak bumi dan bangunan ditujukan untuk membantu pemerintah dan masyarakat merealisasikan kaidah-kaidah hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan pajak bumi dan bangunan; kedua, kebijaksanaan pelayanan hukum pajak bumi dan bangunan ditujukan sebagai sarana untuk mewadahi pelayanan hukum pemerintah sebagai kontraprestasi akibat adanya pembebanan pembayaran pajak yang dikenakan pada masyarakat.
Realisasi kebijaksanaan hukum yang pertama ditunjukkan dengan adanya sistem pelayanan pajak bumi dan bangunan berdasarkan fungsinya. Berbeda dengan yang pertama, realisasi kebijaksanaan hukum yang kedua sampai saat ini belum ada pengaturan yang tegas."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yusna Melianti
"ABSTRAK
Penetapan UU No. 22 tahun 1999 pada tanggal 4 Mei 1999 dan resminya baru
diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2001, yang memberi kewenangan amat besar
kepada daerah. Undang-Undang ini juga memberikan perubahan mendasar mengenai
prinsip-prinsip otonomi daerah, sebab UU No. 22 tahun 1999 adalah merupakan,
otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab dengan menekankan pada prinsip
pnnsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan serta memperhatikan
potensi dan keanekaragamanan daerah, dengan tujuan untuk pemberdayaan dan
partisipasi rakyat. Pemberian kewenangan otonomi seluas mungkin kepada daerah
kabupaten/kota karena pelaksanaannya lebih dekat dengan rakyat, sedangkan kedudukan
Kepala Daerah semata-mata hanya sebagai alat daerah dan bertanggung jawab kepada
DPRD, demikian juga dalam UU No. 22 tahun 1999 adanya pemisahan yang tegas
antara DPR dan eksekutif, agar fungsi kontrol DPR dapat berjalan dengan baik.
TAPINo.TVIMPRI2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan
Otonomi Daerah, selain itu Sidang Tahunan MPR tahun 2000 path tanggal 18 Agustus
2000 telah menetapkan perubahanlmenambah Pasal 18 TJIJD 1945, sehingga menjadi
Pasal 18 baru, Pasal 1 8A clan Pasal I 8B. Selain itu U1.J No. 25 tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah juga bersamaan diberlakukan dengan UU No.
22 tahun 1999. Kesiapan untuk meimplementasikan kedua Undang-Undang ini harus
mampu memperhatikan hak-hak masyarakat di daerah, agar dapat mencapai hasil yang
maksimal. Khusus bagi Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta yang menjadi fokus dalam
penelitian penulisan tesis ini, kesiapan upaya yang dilakukan adalah; Melakukan
penelitian dan pengkaijian terhadap beberpa kemungkinan penggalian sumber
pendapatan daerah yang baru, karena propinsi DKI Jakarta hanya mengandalkan potensi
jasa dan perdagangan, juga adanya penataan kelembagaan antara lain jumlah Biro,
Dinas, Lembaga Teknis yang selama ini ditangani oleh instansi vertikal. Penataan atau
pengalihan personil sampai Desember 2000 telah berhasil diproses 2.301 pegawai dan
eks 6 kanwil, path tahun 2001, 47.285 pegawai dan 9 kanwil hal ini merupakan suatu
kendala/hambatan karena merupakan beban yang cukup berat bagi APBI) propinsi DKI
Jakarta. Sedangkan faktor-faktor pendukung kesiapan implementasi dan Undang
Undang ini adalah tidak terlepas dan menusia yang harus baik, keuangan yang cukup,
peratatan, organisasi dan manajemen yang balk serta peningkatan kesadaran dan
partisipasi aktif masyarakat.
"
2001
T4380
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library