Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Napitupulu, Edi H.
"Penyalahgunaan narkoba di Indonesia menjadi persoalan serius
oleh karena terjadi hampir merata di semua lapisan masyarakat, dari
kalangan atas hingga anak ja|anan_ Sasaran peredaran gelap narkoba
tidak hanya pada tempat-tempat umum saja tetapi sudah merambah pada
Iingkungan perguruan tinggi, sekolah-sekolah bahkan sampai kepada
lingkungan pemukiman.
Terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, masyrakat menjadi
terusik ketentramannya oleh karena takut terhadap banaya narkoba
apalagi bila Salah satu anggota keluarganya terjerumus pada kecanduan
narkoba. Pada sebuah masyarakat di Iingkungan pemukimen Rw.O7
kelurahan Kayu Putih berupaya untuk mengatasi masalah narkoba
dengan ikut berperan serta melakukan gerakan sosial masyarakat untuk
memberantas penyatahgunaan dan peredaran gelap narkoba
Tujuan penulisan tesis adalah untuk mendiskripsikan serta
memahami bentuk dan kegiatan gerakan sosial masyarakat. Teori yang
digunakan adalah ?Teori Gerakan Sosiat dan Mobilisasi Sumber Daya"_
Melode yang digunakan adalah kualitatif sedangkan untuk memahami
secara mendalam dari gerakan sosial tersebut penulis menggunakan
metode Studi Kasus deng n tehnik pengumpulan data : pengamatan,
wawancara terstruktur ataupun spontan dalam rangkaian pengamatan
terlibat.
Hasil penelitian adalah bahwa masyarakat melakukan gerakan
sosial oleh karena para orang tua merasa khawatir anak-anaknya
terjerumus menjadi pecandu narkoba, masyarakat khawatir dengan
adanya perilaku kriminal dari penyalahguna narkoba seperti teriadinya
pencurian, masjid AI Fallah dij dikan alamat transaksi peredaran
narkoba, aparat keamanan belum me1akukan tindakan represif,
mendukung program pemda DKI.
Dalam gerakan sosial masyarakat ini kegiatan yang dilaksanakan
berupa orasi, pemasangan spanduk-spanduk, pamp1et~pampIet,
penggeledahan rumah-rumah dan penangkapan orang-orang yang
dicurigai sebagai penyalahguna dan pengedar narkoba. Sedangkan
faktor-faktor yang menentukan sukses tidaknya suatu gerakan sosial yaitu
adanya kepemimpinan, organisasi dan taktik yang digunakan, tujuan,
jumlah orang dan Iamanya berlangsung. Demikian juga faktor-faktor yang
mendukung yaitu peraturan hukum, pejabat yang membantu dan sumber
daya pendukung. Pada gerakan sosial ini masyarakat tidak
melaksanakan sendiri tetapi adanya kerja sama dengan aparat Kepolisian."
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2000
T5080
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lia Yulia
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S5002
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farida Dimyati
"Sejarah perjuangan bangsa Indonesia senantiasa mendasarkan diri pada semangat perjuangan seluruh rakyat, dan didorong olch perasaan senasib dan sepenanggungan serta sikap berani berkorban untuk membela tanah air. Kondisi yang demikian telah melahirkan semangat persatuan, semangat kemerdekaan dan percaya diri yang besar yang pada akhirnya berhasil menumbangkan dominasi kekuasaan kolonial. Kebcrhastlan ini diwujudkan dengan diproklamasikan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Bertitik tolak pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 ini, maka diterapkanlah sistem politik yang mencerminkan kehendak seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang Dasar J945, yang berlandaskan falsafah dan ideologi Pancasila. Falsafah dan ideologi Pancasila tersebut secara kongkrit termuat di dalam Alenia IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi:
" Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtcraan umum, mcncerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indoensia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemantisiaan yang adil dan beradab, persatuan Indoensia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakitan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Indonesia" (Naskah Undang-undang Dasar 1945).
Mengacu pada bunyi alenia IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, yang menggambarkan bahwa Pancasila sebagai falsafah dan ideologi Negara merupakan landasan sistera politik yang didasarkan pada kehendak seluruh rakyat, dan merupakan sistem pemikiran yang tumbuh dan berkembang dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, maka :
Sebagai falsafah, Pancasila mempunyai fungsi menjadi dasar orientasi bagi penyelenggaraan kehidupan nasional, yang meliputi ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan-keamanan ;
Sebagai ideologi, Pancasila mempunyai fungsi memberikan pedoman secara normatif bagi seluruh dasar kehidupan bangsa. Dalam kaitan ini Brig. Jend. Abdulkadir Besar menyatakan bahwa sebagai ideologi, Pancasila merupakan seperangkat nilai intrinsik yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat, dijadikan dasar menata dalam menegara (Abdulkadir Besar, 1991 :3).
Di dalam perjalanan sejarah kenegaraan, dikena! adanya beberapa ideologi. yang dianut oleh bangsa-bangsa yang ada didunia ini, yaitu antara lain : ideologi komunisme, ideologi liberalisme, ideologi fasisme, dan agama sebagai ideologi. Namun ideologi- ideologi tersebut tidak dapat diterima oleh bangsa Indonesia, karena bertentangan dengan budaya dan pengalaman sejarah perjuangan bangsanya. Oleh karena itu, dengan didasari oleh budaya dan pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia itulab, Pancasila merupakan pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia itulah, Pancasila merupakan ideologi yang cocok bagi bangsa Indonesia. Mencermati masalah tersebut Brig.Jend. Abdulkadir Besar, SH menyatakan : Pancasila dalatn rumusan pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 yang secara mufakat bitlat diterima bersama diterimanya keseluruhan rancangan UUD 1945 oleh rapat besar BPUPKI pada tanggal 16 Jitli 1945, maupun dalam rumusan Pembukaan UUD 1945 yang disyahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 berkualifikasi sebagai dasar negara, seperti yang terumus dalam alinea IV,
yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakiian, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Abdulkadir Besar, 1991: 2). "
Bertumpu pada fungsi Pancasila dalam kapasitasnya memberikan pcdoman secara normatif bagi seluruh dasar kehidupan bangsa, maka secara moral mengikat sekaligus membimbing segenap pclaku dari kehidupan negara dan bangsa, yang didalamnya juga tercakup : kehidupan masyarakat dan individu/perorangan, baik sebagai warganegara maupun sebagai penduduk. Dengan demikian falsafah dan ideologi Pancasila merupakan cita hukum atau rechtsidee, yang oleh para pendiri negara dinyatakan bahwa : Pancasila secara hukum mengikat segenap subyek kehidupan negara dan kehidupan masyarakat. Hal ini jelas dinyatakan di dalam Penjelasan UUD 1945 yaitu : "Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rectsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum yang tidak tertulis (Naskah UUD 1945, Penjelasan Umum angka III). Pokok-pokok pikiran yang dimaksud diatas adalah Pancasila itu sendiri. Oleh karena itu di dalam sejarah bangsa dan negara Indonesia (modern) ideologi yang telah disepakati adalah
Pancasila, dengan ciri-ciri yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alenia IV, yaitu :
a. Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b. Memajukan kesejahteraan umum,
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Naskah UUD 1945).
Keempat butir pokok pikiran di dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 tcrsebut selain mcrupakan cita-cita nasional juga mempunyai target tujuan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur. Sedangkan Undang-undang Dasar 1945 sendiri adalah merupakan jabaran langsung satu tingkat lebih konkrit dari Pancasila. Praktek Pancasila di dalam Undang-undang Dasar 1945 tertuang didalam batang-tubuhnya yang terdiri 37 pasal, oleh karena itu implementasi Pancasila di dalam kehidupan kenegaraan dan kehidupan bangsa Indonesia di segala aspek, dapat dikaji dan dianalisis melalui praktek pengejawantahan terhadap pasal-pasal UUD 1945 tersebut. Untuk itu lebih dulu menelusuri perjalanan sejarah dari proses pembentukan integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Proses persatuan dan kesatuan bangsa (integrasi-nasional) di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini telah melalui sejarah perjuangan yang panjang berupa perjuangan fisik yang berat dan penuh penderitaan
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
T1318
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library