Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 105 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Weliana Salim
"PPAT mempunyai peranan yang besar berkenaan dengan peralihan hak atas tanah, turut membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah. Pokok permasalahan yang akan dibahas adalah berkenaan dengan peraturan mengenai tugas jabatan PPAT, peranan PPAT dalam peralihan hak atas tanah dan tanggung jawabnya atas akta yang dibuat, kemungkinan PPAT dituntut di muka hukum, peranan organisasi profesi PPAT terhadap PPAT serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PPAT dalam praktek. Untuk itu diperlukan metode penelitian hukum normatif atau data sekunder dan data primer. Dari penelitian yang dilakukan maka jawaban dari permasalahan pokok adalah Peraturan mengenai jabatan PPAT sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, sedangkan tata cara pembuatan akta PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam menjalankan jabatannya, PPAT harus berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Profesi. Jika ketentuan yang ada dilanggar sehingga merugikan pihak ketiga, maka PPAT dapat dituntut di muka hukum. Sebagai jabatan professional, PPAT selayaknya dihimpun dalam suatu perkumpulan yang dapat menciptakan terbentuknya seorang PPAT yang taat peraturan dan Kode Etik Profesi. Selain itu, PPAT juga mempunyai peran penting membantu pemerintah menjelaskan kepada pihak yang mengalihkan tanah dan bangunan mengenai kewajiban membayar pajak penghasilan dari perolehan tanah dan bangunan serta dari pihak yang menerima pengalihan tanah dan bangunan mengenai Bea Peralihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB).
"
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14505
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Emy Istiani Widyawati
"Penulisan tesis ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan PPAT dalam praktik jual beli tanah hak milik dan bagaimana penyelesaian masalah-masalah yang muncul dalam pelaksanaan jual beli tanah hak milik yang aktanya dibuat di hadapan PPAT. Metode penelitian yang dipakai adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif melalui pengumpulan data sekunder berupa bahan-bahan kepustakaan dan juga melakukan wawancara langsung dengan narasumber yaltu 5(lima) orang PPAT di wilayah Kotamadya Tangerang, Staf Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Tangerang dan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang. PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu menyangkut hak atas tanah termasuk di dalamnya membuat akta jual beli tanah, memegang peranan yang sangat penting terutama dalam bidang penyelenggaraan Pendaftaran Tanah. Akta jual beli yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT merupakan dasar yang kuat untuk pendaftaran perubahan data yuridis dan data fisik pada Kantor Pertanahan, sedangkan untuk pelaksanaan pendaftaran tetap dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan memberikan alat bukti berupa sertipikat hak atas tanah sebagai jaminan kepastian hukum bagi pembeli selaku pemegang hak yang baru. PPAT juga berperan dalam penerimaan negara dalam bidang pajak. Masalah-masalah yang sering dihadapi PPAT dalam proses pembuatan akta jual beli tanah hak milik adalah tidak terpenuhinya syarat-syarat formil maupun syarat-syarat materiil antara lain masalah perpajakan, penandatangan akta di luar kantor PPAT, pihak penjual bukan orang yang berhak, pembeli tidak cakap/masih di bawah umur. Dalam menghadapi masalah tersebut PPAT mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Demi melayani kepentingan para pihak PPAT yang kebetulan juga menjabat sebagai Notaris terkadang membuat akta notariil sebelum akta jual beli dapat dilaksanakan. Walaupun jual beli telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dihadapan PPAT dan ditindaklanjuti dengan pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan namun pihak pembeli selaku pemegang hak yang baru kenyataannya masih belum sepenuhnya dapat menikmati dan memanfaatkan tanah miliknya. Dalam hal terjadi sengketa tanah pembeli yang beritikad baik mendapat perlindungan hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15470
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitanggang, Rohaya
"Kasus dari pengalaman penulis yang di angkat dalam penulisan tesis ini menyebabkan penerimaan APHT dan warkahnya untuk didaftarkan menjadi lama, yang seharusnya sudah dapat diterima oleh Kantor Pertanahan dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatangan APHT. Kantor Pertanahan awalnya tidak dapat menerima APHT dan warkah dimaksud dengan alasan bahwa pemberian Hak Tanggungan atas beberapa hak atas tanah yang terdaftar atas nama orang yang berbeda-beda (suami dan isteri) tidak dapat dilakukan dengan satu APHT. Bagaimana Undang-Undang mengatur hal tersebut? Metode yang Penulis gunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode kepustakaan yang menggunakan data hukum berupa peraturan perundang-undangan yang terkait. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No.l Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa, mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak dengan perkataan lain terhadap harta bersama/harta campur dalam perkawinan, suami dan isteri mempunyai kekuasaan yang sama. Selanjutnya penjelasan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan objek Hak Tanggungan dapat meliputi beberapa bidang tanah yang terletak di beberapa desa/kelurahan dalam Wilayah Kerja Satu Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya (Satuan Wilayah Pendaftaran Tanah). Dengan demikian pembebanan Hak Tanggungan atas beberapa hak atas tanah yang adalah harta bersama/harta campur dalam perkawinan dapat diberikan oleh suami dan isteri secara bersama-sama dalam satu APHT dengan ketentuan bidang-bidang tanah tersebut berada dalam satu Satuan Wilayah Tata Usaha Pendaftaran Tanah."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16274
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Srihani Prasetyowati
"Dalam setiap perkawinan yang dilakukan apabila memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasti akan ada harta campur atau harta bersama dalam perkawinan kecuali diperjanjikan lain sebelum perkawinan dilangsungkan dengan membuat suatu perjanjian kawin. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dalam hal ini selaku pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk membuat bukti akta otentik berupa akta dalam hal adanya suatu peralihan terhadap suatu harta tak bergerak khususnya tanah dan bangunan, akan menghadapi banyak kendala dalam pembuatan suatu akta peralihan terhadap harta bersama. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dituntut untuk bersikap pragmatis serta dengan tingkat keakuratan yang tinggi dalam memeriksa setiap dokumen ataupun harus menyelidiki dengan baik posisi pihak-pihak yang terkait yang akan melaksanakan peralihan terhadap objek tanah tersebut. Selain itu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus memberikan penyuluhan hukum, menganalisa dan meneliti data yang diterima, menyatakan dengan tegas persetujuan yang diberikan oleh suami atau istri dan menentukan bentuk surat persetujuannya, karena gugatan secara perdata maupun tuntutan secara pidana tidak dapat dikesampingkan jika terjadi kelalaian yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam rangka membuat suatu akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap objek harta tak bergerak sebagaimana dimaksud diatas. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian yang bersifat yuridis normatif."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16320
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endang Sulistyorini
"Pada praktiknya, peralihan hak atas tanah yang dilakukan dihadapan PPAT dituangkan ke dalam blanko akta yang siap diisi oleh PPAT, di mana akta tersebut formatnya sudah baku. Pada kenyataan di lapangan didapati adanya sengketa Tanah Hibah yang ditimbulkan karena ketiadaan perlindungan bagi para pihak terutama Pihak Pemberi Hibah oleh karena itu diperlukan suatu akta yang menyertai Akta Hibah Tanah guna mencegah atau meminimalisir timbulnya sengketa antara pihak pemberi hibah dengan pihak penerima hibah yaitu Akta Kesepakatan Bersama yang dibuat di hadapan Notaris. Pokok permasalahan yang diangkat pada penelitian ini yaitu berkaitan dengan pemenuhan syarat otentisitas dari Akta Hibah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang disertai Akta Kesepakatan Bersama sebagai kekuatan pembuktian yang sempurna dan permasalahan yang berkaitan dengan kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang merangkap jabatan sebagai Notaris selaku pejabat umum sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan dalam pembuatan Akta Kesepakatan Bersama yang menyertai Akta Hibah Tanah. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat normative dengan Tipe penelitian evaluatif dari segi tujuannya. Penelitian ini mempergunakan Data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Otentisitas dari akta yang dipergunakan dalam penghibahan atas tanah dalam hal ini dengan menggunakan blanko Akta Hibah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang disertai dengan akta kesepakatan bersama yang dibuat secara notariil sebagai wadah untuk menampung kesepakatan-kesepakatan tertentu antara pemberi hibah dengan penerima hibah dengan dikaitkan pada Pasal 1868 KUHPerdata tentang syarat suatu akta dianggap sebagai akta otentik (bentuknya ditentukan oleh undang-undang dan dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang) hanya dapat dipenuhi oleh Akta Kesepakatan Bersama yang menyertai Akta Hibah Atas Tanah itu sendiri ( bentuknya dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2005 tentang Jabatan Notaris) sedangkan Akta Hibah Tanah/PPAT belum memenuhi keotentikan akta berdasarkan Pasal yang dimaksud karena Akta Hibah Tanah/PPAT bentuknya hanya ditentukan berdasarkan PMNA/Ka.BPN Nomor 3 Tahun 1997 atau bukan berupa Undang-Undang walaupun dalam pembuatan Akta Hibah Tanah/PPAT ini dibuat dihadapan PPAT sebagai pegawai umum. Namun apabila ditinjau dari fungsi akta sebagai syarat untuk menyatakan adanya suatu perbuatan hukum dan sebagai alat pembuktian, keduanya dapat memenuhi ketentuan tersebut. Kesimpulan dari penelitian yang dilakukan adalah bahwa kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang merangkap jabatan sebagai Notaris selaku pejabat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 37 tahun 1998 jo. Pasal 17 butir g Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dalam pembuatan Akta Kesepakatan Bersama yang menyertai Akta Hibah Tanah adalah harus sebagai Notaris yang wilayah kerjanya sama dengan wilayah kerja Notaris tersebut sebagai PPAT di mana hal in! dapat ditentukan berdasarkan letak objek tanah yang dihibahkan tersebut. Pada kasus ini, letak objek tanah yang dihibahkan ada di wilayah Jakarta Barat sehingga yang menangani adalah PPAT yang merangkap sebagai Notaris dengan wilayah kerja Jakarta Barat. Sementara itu Perumusan pasal-pasal yang dikehendaki antara pihak pemberi hibah dan penerima hibah atas tanah dalam Akta Kesepakatan Bersama yang menyertai Akta Hibah Tanah/PPAT haruslah tidak saling bertentangan prinsip-prinsip hukumnya dengan mengacu pada Pasal 16 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 yang menyebutkan bahwa dalam menjalankan jabatannya seorang notaris wajib untuk bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum dalam hal ini yaitu mencegah serta meminimalisir kemungkinan terjadinya sengketa di kemudian hari antara pihak pemberi hibah dengan pihak penerima hibah atas tanah."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16342
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ririn Mudrikah
"Jual beli tanah pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk pemindahan hak atas tanah kepada pihak/orang lain. Ada tiga tahapan jual beli tanah, yaitu pertemuan antara calon penjual dan calon pembeli, pelaksanaan jual beli tanah dihadapan PPAT dan pendaftaran peralihan hak atas tanah. Akta jual beli tanah dibuat oleh PPAT atau PPAT- Sementara apabila di suatu daerah belum cukup terdapat PPAT. Akta jual beli tanah adalah akta PPAT yang merupakan akta otentik, karena memenuhi persyaratan yang terdapat dalam Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Karena itu, akta jual beli tanah harus dibuat sesuai dengan pedoman pengisian akta .Tetapi timbul permasalahan bila akta tersebut dibuat oleh PPAT-Sementara dalam hal ini Camat yang ditunjuk di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, karena tidak ada pendidikan khusus pembuatan akta sebelum menjabat sebagai PPAT-Sementara. Permasalahan yang ada yaitu sesuaikah pembuatan akta jual beli tanah yang dibuat oleh Camat sebagai PPAT-Sementara di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dengan pedoman yang ada pada Lampiran Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 ? Adakah akibat hukum akta jual beli tanah yang dibuat oleh Camat sebagai PPAT-Sementara di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi apabila tidak sesuai dengan pedoman pengisian akta yang berlaku ? Bagaimana tanggung jawab Camat sebagai PPAT-Sementara di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi apabila akta jual beli tanah yang dibuatnya cacat hukum ? Untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut , digunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan tipe penelitian yang digunakan yaitu evaluatif. Camat dalam menjalankan jabatan sebagai PPAT-Sementara, yaitu dalam pembuatan akta jual beli tanah tidak sesuai dengan pedoman pengisian akta. Tidak hanya itu, Camat tersebut tidak membacakan dan menjelaskan isi akta, Serta penandatanganan oleh penjual, pembeli dan saksi-saksi tidak dihadapan Camat, sehingga mengakibatkan akta yang dibuatnya cacat hukum. Bila cacat hukum, akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif yaitu teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT-Sementara. Sedangkan tanggung jawab Camat tersebut yaitu memberi ganti kerugian kepada pihak-pihak yang menderita kerugian."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16505
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Maretha
"Jual beli adalah perbuatan hukum yang sering dilakukan dalam masyarakat. Jual beli hendaknya dituangkan dalam bentuk akta otentik. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Tetapi tidak semua masyarakat melakukan jual beli dalam bentuk otentik, khususnya yang memiliki keterbatasan dana dan ilmu pengetahuan. Sehingga mereka seringkali melakukan jual beli secara bawah tangan. Sebab mereka belum menyadari jual beli secara otentik adalah Cara yang aman untuk menjamin kepastian hukum. Akta otentik dibuat oleh pejabat umum yang diberi kewenangan untuk itu; diantaranya notaris. Salah satu bentuk akta otentik adalah akta perjanjian akan jual beli. Perjanjian akan jual beli merupakan perjanjian pendahuluan dari perjanjian jual bali. Hal ini merupakan alternatif bagi calon penjual dan Calon pembeli apabila dalam jual beli terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak dapat langsung dilakukan perjanjian jual beli. Jual beli diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Permasalahan yang perlu diperhatikan, yaitu bagaimana keabsahan akta yang dibuat oleh notaris tentang perjanjian akan jual beli yang harganya tidak sesuai dengan harga sebenarnya, khususnya didaerah Jakarta Barat, dapatkah notaris membuat akta tentang perjanjian akan jual beli yang harganya tidak sesuai dengan harga sebenarnya sedangkan notaris mengetahui harga yang dikehendaki para pihak dalam akta bukan merupakan harga sebenarnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Secara umum, aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam perjanjian akan jual beli adalah meneliti obyek jual beli secara seksama. Tetapi dalanl hal terdapat penyimpangan. dalam perjanjian akan jual bali, dimana harga yang tercantum dalam akta bukan merupakan harga yang sebenarnya maka diperlukan sikap yang cermat dari seorang notaris. Perlindungan yang diberikan oleh hukum dalam perjanjian akan jual beli meliputi perlindungan bagi pembeli dan penjual."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16517
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alimah Sa`diyah
"Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar pada masyarakat mengenai yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban hukum, agar yayasan berfungsi sesuai dengan rnaksud dan tujuannya berdasarkan, prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat serta mengembalikan fungsi yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan.Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan juga memperbolehkan yayasan mendirikan badan usahaa dan boleh melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prosfektif. Sehingga nenimbulkan adanya kehendak untuk menjadikan yayasan sebagai kendaraan untuk tujuan memperoleh keuntungan. dan juga berlindung dibalik status badan huhkum yayasan.Bagaimana agar yayasan tetap berjalan sesuai dengan tujuannya sebagai badan hukum. soaial jhga relevansi tugas dan fungsi Notaris dengan tujuan yayasan.Perlu lebih lanjut diteliti tujuan kegiatan yayasan,peran dan fungsi Notaris dalam proses pendirian yayasan melalui peraturan perundang-undangan,buku- buku,artikel,majalah,dan juga sumber lain yang menunjang. Kegiatan yayasan yang mendiri kan dan menyelenggarakan perusahaan merupakan alat dari yayasan untuk mencapai tujuannya tetapi tidak dikaitkan dengan yayasan hal ini dimaksudkan untuk menunjang agar kegiatan yayasan tetap berlangsung tanpa berharap pada bantuan, bentuk relevansi tugas dan fungsi Notaris dengan tujuan yayasan terletak pada saat pendirian yayasan yang diharuskan dalam bentuk akta notariil agar setiap akta yayasan memiliki sifat otentik."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16713
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Laurens Gunawan
"Di masa sekarang ini, di mana manusia semakin berpikir kritis dan maju, perjanjian kawin haruslah dapat dipandang sebagai suatu kebutuhan yang harus diperhitungkan keberadaannya bagi para calon pengantin yang akan menikah. Dalam praktiknya, jika suatu perkawinan harus putus atau terjadi perceraian maka hampir dapat dipastikan menimbulkan berbagai persoalan, terutama mengenai pembagian harta selain persoalan anak dan persoalan-persoalan lainnya.
Dengan dibuatnya perjanjian kawin sebelum dilangsungkannya pernikahan maka setidaknya kita dapat meminimalisir persoalan-persoalan yang mungkin akan timbul jika perkawinan harus putus. Selain itu perjanjian kawin juga memberikan kebebasan bagi para pihak untuk melakukan perbuatan hukum terhadap aset-aset mereka tanpa harus meminta persetujuan pihak lainnya. Perjanjian kawin juga sebaiknya dibuat dengan akta notariil sehingga dapat memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna dan pasti mengikat terhadap pihak ketiga.
Pendaftaran ke Panitera Pengadilan Negeri dan pengesahan perjanjian kawin yang dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan sebaiknya dilakukan walaupun di dalam Undang-Undang Perkawinan tidak disyaratkan melakukan pendaftaran ke Panitera Pengadilan Negeri. Hal ini dimaksudkan agar tidak terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh para pihak maupun pihak ketiga yang akan melakukan perbuatan hukum dengan pasangan suami isteri bersangkutan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, sedangkan tipologi penelitian yang digunakan adalah evaluatif.
Penelitian ini menggunakan data sekunder. Metode analisis data dalam penulisan tesis ini adalah kualitatif, dengan demikian hasil penelitian tesis ini berbentuk evaluatif analitis. Pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah bagaimana manfaat perjanjian kawin terhadap harta benda suami isteri khususnya dalam akta Perjanjian Kawin Nomor X, kemudian permasalahan yang kedua adalah dapatkah perjanjian kawin digunakan sebagai alat pembuktian yang kuat bagi pasangan suami isteri khususnya dalam Akta Perjanjian Kawin Nomor X. Dan permasalahan yang terakhir adalah dapatkah perjanjian kawin tidak mendapat pengesahan pegawai pencatat perkawinan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16457
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasan Halim
"Salah satu pilar pembangunan nasional yang mendapat prioritas utama adalah pembangunan bidang hukum; satu diantara sub bidang yang perlu mendapat prioritas utama adalah bidang pertanahan. Pembatalan akta pelepasan hak atas tanah, merupakan satu di antara permasalahan hukum di bidang pertanahan. Dikatakan demikian, karena dampak hukum atas pembatalan akta pelepasan hak dapat menimbulkan kompleksitas permasalahan hukum yang baru. Dibatalkannya Akta Pelepasan Hak berarti membawa konsekuensi bahwa kepemilikan bidang tanah tersebut secara hukum kembali menjadi milik yang melepaskan hak; dengan demikian secara hukum, segala hal yang berhubungan dengan dibatalkannya akta pelepasan hak atas tanah tersebut, seperti penerbitan sertipikat hak atas tanah tersebut dan hak-hak yang membebaninya, seperti Hak Tanggungan juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dalam rangka perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang baru, dapat diterapkan doktrin promissory estopel untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan karena telah percaya dan menaruh pengharapan (reasonably relied) terhadap janji-janji yang diberikan pihak lawannya dalam tahap pra kontrak (preliminiary negotiation); Terkait dengan pembatalan Akta Pelepasan Hak, Penerima hak dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian sebagai akibat dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dan akan lebih bijaksana apabila hakim dalam memutuskan pembatalan Akta Pelepasan Hak dapat menerapkan doktrin promissory estopel. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif; sumber data kepustakaan; tipe penelitian evaluatif karena merupakan suatu kajian studi analisis; dan alat pengumpul data yang dipakai adalah studi dokumenter (data sekunder). Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa dibatalkannya Akta Pelepasan Hak membawa konsekuensi semua kembali seperti keadaan semula dan hal-hal yang berhubungan dengan atau terlahir dari akta tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16438
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>