"Amerika Serikat, Jepang, dan Indonesia mempunyai hukum persaingan usaha dan lembaga yang mengawasi jalannya sistem persaingan tersebut di negara masing-masing. Lembaga tersebut diberikan tugas dan kewenangan dalam menegakkan jalannya persaingan usaha, termasuk memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran. Penelitian ini membahas tentang apa saja ketentuan yang berlaku pada ketiga negara tersebut dalam hal akan dilakukannya pemberitahuan merger, dalam kaitannya dengan hukum persaingan usaha, yaitu mengenai penerapan mekanisme pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh para pihak dalam melakukan transaksi, dan sanksinya apabila terjadi keterlambatan pemberitahuan. Penelitian ini memberikan contoh kasus pelanggaran pemberitahuan pengambilalihan saham di tiga negara tersebut dan apakah sanksi yang diberikan. Berdasarkan penerapan pengaturan pemberitahuan pengambilalihan saham dan pemberian sanksi tersebut akan dibuat suatu kesimpulan. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan, untuk mengumpulkan, mengidentifikasi berbagai data sekunder yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas dalam penelitian. Penelitian ini juga termasuk penelitian yuridis-normatif, yaitu dengan melakukan implementasi hukum positif dan penerapannya dalam problematika yang timbul, berkaitan dengan hukum persaingan usaha.
......The United States, Japan, and Indonesia have their own competition law and agencies that oversee the course of the competition system in their respective countries. The agency is given the task and authority in upholding the competition law, including sanctions in case of violation. This research the rules that apply to these three countries in terms of merger notification in relation to competition law, concerning the implementation of the mechanism of acquisition of shares notification conducted by the parties in closing the transaction, and the sanctions in case of delay on notification. This research gives an example related to failure to notify the acquisition to the agency in the United States, Japan, and Indonesia. Based on the implementation of the notification of acquisition of shares and the sanctions, a conclusion will be made. This research uses literature based method to collect and identify various secondary data related to the issues to be discussed in the research. This research also uses juridical normative method, by implementing positive law and its application in case of problems, related to competition law."