Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 59 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Lubis, Jenny M. B.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S24243
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Norman Ibnuaji
"Latar belakang dari skripsi ini yaitu pemerintah bermaksud mengoptimalkan penerimaan perpajakan negara melalui kebijakan sunset policy. Yang dimaksud dengan sunset policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga sebagai implementasi Pasal 37A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Pokok permasalahan dari skripsi ini yaitu pelaksanaan dari sunset policy dan bagaimanakah efektivitas pelaksanaannya sampai dengan 31 Desember 2008. Pelaksanaan ketentuan sunset policy telah meningkatkan ketaatan masyarakat sekaligus penerimaan negara dari sektor perpajakan. Oleh karena itu sunset policy berdasarkan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 termasuk dalam intensifikasi perpajakan karena meningkatkan penerimaan pajak dari wajib pajak lama dan wajib pajak baru lalu sunset policy berdasarkan Pasal 37A ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 termasuk ke dalam ekstensifikasi perpajakan karena menambah wajib pajak baru.

The background from this thesis is government meant to maximised the country's income from taxation through the sunset policy. That was meant with sunset policy was the policy of giving of taxation facilities, in the form of the abolition of administrative sanctions of taxation took the form of the interest that was arranged in the Article 37A number regulations 28 in 2007. The main subjects of this thesis are the implementation from sunset policy and how its effectiveness to implementation until December 31st 2008. Implementation of the provisions sunset policy increased the community's obedience at the same time state revenue from the sector of taxation. Because of that sunset policy was based on the Article 37A paragraph (1) number regulations 28 in 2007 including in the intensification of taxation because of increasing acceptance of the tax from the long tax obligator and new tax obligator and sunset policy based on the Article 37A paragraph (2) number regulations 28 in 2007 including inside extensification of taxation because of increasing the new tax obligator."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24894
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
David
"Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia menggunakan sistem kredit pajak dengan sarana Faktur Pajak. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak karena penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Kewajiban membuat Faktur Pajak merupakan salah satu mata rantai rangkaian kewajiban dalam Pajak Pertambahan Nilai. Pajak yang dibayarkan oleh pembeli tersebut, menggunakan Faktur Pajak sebagai dasar untuk mengkreditkan pajaknya sebagai Pajak Masukan. Faktur Pajak yang dibuat harus memenuhi syarat formal dan material. Faktur Pajak yang tidak memenuhi syarat tersebut akan menjadi Faktur Pajak yang cacat dan tidak dapat dikreditkan. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak tidak langsung yang menempatkan tanggung jawab berada di tangan penjual. Dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 426/B/PK/PJK/2010, majelis hakim memutuskan bahwa PT. Naga Mulia Putra Perkasa sebagai pembeli diwajibkan untuk membayar pajak serta denda atas Pajak Masukan yang terindikasi fiktif. Apakah Faktur Pajak yang terindikasi fiktif tersebut dapat dikreditkan dan apakah pembeli tersebut bertanggungjawab atas hal tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan tipologi eksplanatoris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut oleh pembeli adalah Faktur Pajak yang sah karena memenuhi ketentuan formal dan material dalam Faktur Pajak serta pembeli tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Pembeli disarankan untuk menyimpan Faktur Pajak yang asli, bukti pembayaran yang lengkap serta dokumen pendukung terhadap transaksi yang dilakukan dengan penjual serta majelis hakim harusnya memeriksa penjual terlebih dahulu dan memberikan sanksi serta hukuman yang tegas terhadap penjual yang terbukti menerbitkan Faktur Pajak tidak sah atau fiktif.

Indonesian value added tax uses tax credit system with tax invoice. Tax invoice is a proof of the tax levy for the delivery of taxable goods or taxable services. Obligation to make tax invoice is a circle link in a series of value added tax liability. Taxes paid by the buyer, use as the basis for tax invoices as input tax credit. Tax invoice must meet the formal and material requirements. Tax invoices that do not qualify will be defective and can not be credited. Value added tax is an indirect tax which places responsibility in the hands of the seller. In the case of the Supreme Court Decicison Number 426/B/PK/PJK/2010, the judges ruled that PT. Naga Mulia Putra Perkasa as buyers are required to pay taxes and penalties on the tax due fictitious input tax invoices. Is Tax Invoice which indicated fictitious can be credited and whether the buyer is responsible. This study is using normative study with explanatory typology. Results of this research indicate that the creditable input tax by the purchaser is a legitimate tax invoices because the formal and material requirements is fulfilled and the buyer can not held accountable for it. Buyers are advised to keep the original tax invoices, reciepts and supporting documents to complete transactions with the seller and the seller’s judged should be checked in advance and provide strict sanctions and penalties against sellers who proved invaled tax invoices issued or fictitious.
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T36128
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Murphy, Stevano
"ABSTRAK
Dalam rangka memaksimalkan kegiatan produksi material, PT Sirtu Karya Utama berencana melakukan penambahan barang modal pada Perusahaan dengan melalui leasing sebagai sumber pendanaannya. Dalam perjanjian leasing tersebut PT SKU menerapkan sistem Perencanaan pajak untuk mengurangi beban Pajak yang ditanggung oleh Perusahaan. Pada umumnya, sistem perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya. Tindakan sistem perencanaan pajak yang terkait dengan konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengadaan barang modal. Tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut dapat mengefisienkan jumlah pajak yang akan ditransfer ke pemerintah, melalui apa yang disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) dan bukan penyelundupan pajak (tax evasion) melalui penerapan metode perencanaan pajak yang benar. Metode penelitian dilakukan secara yuridis normatif dengan penelitian lapangan guna mendapatkan data primer dan ditunjang dengan penelitian kepustakaan untuk data sekunder (penelitian hukum normatif) terkait dengan pokok permasalahan, beserta penyelesaiannya. Hal ini guna menjawab lebih dalam pokok permasalahan mengenai suatu perjanjian leasing serta sistem perencanaan pajak terkait penerapannya dalam perusahaan PT SKU. Leasing merupakan bagian dari tax planning. Tax planning merupakan rangkaian metode serta tahapan yang berfungsi untuk menggabungkan beberapa tindakan penghindaran pajak, menjadi satu kesatuan sistem yang dapat meringankan beban pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.

ABSTRACT
In order to maximize the production of material, PT Sirtu Principal Works plans to conduct additional capital to the Company by way of leasing as a financing source. In the lease agreement PT SKU implement tax planning system to reduce the tax burden borne by the Company. In general, the system of tax planning (tax planning) refers to engineer the business processes and transactions that taxpayers are in the amount of the tax debt is minimal, but still within the framework of the taxation laws. Tax planning can also be interpreted as the fulfillment of tax obligations are planning a complete, correct, and timely so as to be optimally avoid waste of resources. Action planning system of tax, related potential tax consequences to the pressure to the procurement of capital goods. The goal is to streamline how the control of the amount of taxes to be transferred to the government, through legal tax avoidance and not smuggling taxes (tax evasion) through the application of proper tax planning methods. Methods of research conducted by the normative juridical field research in order to obtain primary data and supported by the research literature for secondary data (normative legal research) related to the subject matter, and its completion. It is essential to solve the deeper problem of a lease agreement and related tax planning system application in PT SKU. Leasing is part of tax planning. Tax planning is a series of steps that function as well as the method for combining multiple measures of tax avoidance, into one unified system to ease the tax burden without breaking existing tax regulations."
Lengkap +
2013
T34878
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syawaludin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S23555
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yunan Arifin
"Efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak dapat diukur dengan ukuran tax ratio dan tax coverage ratio. Tax ratio adalah suatu ukuran atau perbandingan pajak yang dapat dipungut dari suatu negara dibandingkan dengan Gross Domestic Product (GDP)-nya, sementara tax coverage ratio adalah suatu perbandingan antara pajak yang berhasil dihimpun dibandingkan dengan pajak yang seharusnya dipungut. Dilihat dari kedua rasio di atas Indonesia mempunyai angka tax ratio yang sangat rendah dibandingkan negara-negara lain, bahkan dibandingkan dengan negara-negara se-kawasan ASEAN–pun Indonesia mempunyai tax ratio berkisar 14% – 13%, sementara negara-negara lain mempunyai tax ratio di atas 20%, dan tax coverage ratio berkisar 66,33% sementara negara lain di atas 85%. Sebagai perbandingan angka tax ratio negara Jepang 18,6% Amerika Serikat 19,8%, Swedia 54,2%, Inggris 39,3%, Korea Selata 16,7%, India 16,9%, sementara negara-negara ASEAN yaitu Thailand 15,8%, Malaysia 36,6 %, Singapura 21,4%, Brunei 18,8% dan Filiphina 16,3%. Untuk memperbaiki dan meningkatkan sitem perpajakan di Indonesia telah diupayakan perubahan-perubahan dalam peraturan perpajakan diantaranya disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang No. 19 tahun 2000 atas perubahan Undang-undang No. 19/1997 dan UU No 16/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Usaha mengejar sasaran penerimaan pajak yang dilakukan dengan cara intensifikasi dan eksensifikasi akan lebih baik apabila didukung oleh sarana dan prasarana yuridis yang memadai, salah satunya adalah dengan tindakan penyanderaan. Berbeda dengan tindak pidana fiskal yang dikenakan terhadap penanggung pajak yang telah lalai/sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, tindakan penyanderaan adalah upaya pemerintah (fiskus) untuk menahan (sandera) karena penanggung pajak tidak membayar utang pajaknya. Skripsi ini akan membahas efektivitas penyanderaan sebagai salah satu sarana untuk mencapai tujuan peningkatan pendapatan pemerintah dari sektor pajak; serta kelemahan-kelemahan ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan penyanderaan yang dapat menghambat tujuan dimaksud. Skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif dengan desain deskriptif.

Effectiveness and efficiency of tax collection can be measured by tax ratio and tax coverage ratio. Tax ratio is a tax measurement in which tax collectable of a state community compare to its Gross Domestic Product, however tax coverage ratio is a ratio between a number of tax collected compared to a number of tax that should be collected. From those ratio views point Indonesia has a lower tax ratio compared with other neighboring countries, even if it is compared with neighboring ASEAN countries Indonesia has the lowest tax ratio ranging from 13% to 14%. Meanwhile other countries have a tax ratio over 20% and tax coverage ratio ranging from 66.33 to 85%. As comparison tax ratio of Japan approximately 18,6% United States of America 19,8%, Sweden 54,2%, England 39,3%, South Korea 16,7%, India 16,9%, However ASEAN countries have various tax ratio Thailand 15,8%, Malaysia 36,6 %, Singapore 21,4%, Brunei 18,8% piliphin16,3%. In order to enhance tax collection system, Indonesia has revised tax laws and regulations such as Law No. 28/2007 concerning General Rule and Procedure; Law No. 19/2000 revision of Law No 19/1997 and Law No 16/2000 concerning Compulsion Letter of Tax Collection. An effort to attain a tax collection target is conducted by means of intensification and extensivness. However it can be better if supported by proper legal infrastructure such as corporal detention (gijzeling). Unlike treatment subject to Tax Criminal who purposely acts against the tax law, A corporal detention is a government efforts to detain a tax debtor/ tax guarantor who failed to fulfill tax liabilities. The discourse will explore effectiveness of a corporal detention as a means of enhancing government income from tax sector and explore the weakness of law and regulation related to corporal detention which potentially obstructs such objective."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25459
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simamora, Beatrice Eka Putri
"Skripsi ini membahas mengenai modus praktek Cross Border Transfer Pricing yang diterapkan oleh perusahaan multinasional dan potensi peraturan perundangundangan perpajakan di Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dalam mengantisipasi pelaksanaan praktek Cross Border Transfer Pricing yang dilakukan oleh Wajib Pajak Indonesia. Skripsi ini disusun menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang berasal dari data sekunder dan data studi wawancara ahli.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perusahaan multinasional menerapkan Cross Border Transfer Pricing dengan cara mengambil keuntungan dari celah peraturan perundang-undangan dari negara-negara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari kondisi yang paling menguntungkan dan di Indonesia, penanganan kasus indikasi praktek Cross Border Transfer Pricing yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan, lebih mudah ditangani apabila transaksi dilakukan pada tahun 2010 dan setelahnya, saat peraturan-peraturan baru terkait Transfer Pricing sudah berlaku.
Pembuktian Transfer Pricing akan lebih mudah untuk dilakukan karena Wajib Pajak diwajibkan untuk membuat Transfer Pricing Documentation dan fiskus pun diarahkan oleh tahapan-tahapan penanganan kasus Transfer Pricing yang lebih detail. Fiskus juga lebih mudah untuk mendapatkan data pembanding terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan ketentuan di bawah UU Minerba yang dapat mengantisipasi praktek Transfer Pricing.

The focus of this study are the mode of Cross Border Transfer Pricing practice applied by multinational corporations and the potential of taxation legislation in Indonesia and legislation under the Act No. 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining (Mineral and Coal Mining Act), in anticipating the implementation regarding Cross Border Transfer Pricing practices conducted by Indonesian Taxpayers. This research is a normative juridical research derived from secondary data and interview with expert.
The result of this research proves that multinational companies apply Cross Border Transfer Pricing with a way to take advantage of the loopholes on the laws and regulations of different countries to get advantages from the most favorable conditions and in Indonesia, it would be easier to handle the case of an indication of Cross Border Transfer Pricing practice conducted by Mining Company if the transaction(s) was carried out in 2010 and thereafter, when new regulations related to the Transfer Pricing are already in force.
Substantiation of Transfer Pricing would be easier to be done because the Taxpayer is required to provide Transfer Pricing Documentation and tax authorities are also guided with a more detail steps in handling Transfer Pricing cases. It is also easier for tax authorities to get comparable data to the related transaction(s) in terms of the Arm's Length Principle and Ordinary Practice of Business Principle based on the regulations under Mineral and Coal Mining Act that can anticipate Transfer Pricing practices.
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1896
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6   >>