Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 58 dokumen yang sesuai dengan query
cover
David
Abstrak :
Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia menggunakan sistem kredit pajak dengan sarana Faktur Pajak. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak karena penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Kewajiban membuat Faktur Pajak merupakan salah satu mata rantai rangkaian kewajiban dalam Pajak Pertambahan Nilai. Pajak yang dibayarkan oleh pembeli tersebut, menggunakan Faktur Pajak sebagai dasar untuk mengkreditkan pajaknya sebagai Pajak Masukan. Faktur Pajak yang dibuat harus memenuhi syarat formal dan material. Faktur Pajak yang tidak memenuhi syarat tersebut akan menjadi Faktur Pajak yang cacat dan tidak dapat dikreditkan. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak tidak langsung yang menempatkan tanggung jawab berada di tangan penjual. Dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 426/B/PK/PJK/2010, majelis hakim memutuskan bahwa PT. Naga Mulia Putra Perkasa sebagai pembeli diwajibkan untuk membayar pajak serta denda atas Pajak Masukan yang terindikasi fiktif. Apakah Faktur Pajak yang terindikasi fiktif tersebut dapat dikreditkan dan apakah pembeli tersebut bertanggungjawab atas hal tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan tipologi eksplanatoris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut oleh pembeli adalah Faktur Pajak yang sah karena memenuhi ketentuan formal dan material dalam Faktur Pajak serta pembeli tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Pembeli disarankan untuk menyimpan Faktur Pajak yang asli, bukti pembayaran yang lengkap serta dokumen pendukung terhadap transaksi yang dilakukan dengan penjual serta majelis hakim harusnya memeriksa penjual terlebih dahulu dan memberikan sanksi serta hukuman yang tegas terhadap penjual yang terbukti menerbitkan Faktur Pajak tidak sah atau fiktif. ...... Indonesian value added tax uses tax credit system with tax invoice. Tax invoice is a proof of the tax levy for the delivery of taxable goods or taxable services. Obligation to make tax invoice is a circle link in a series of value added tax liability. Taxes paid by the buyer, use as the basis for tax invoices as input tax credit. Tax invoice must meet the formal and material requirements. Tax invoices that do not qualify will be defective and can not be credited. Value added tax is an indirect tax which places responsibility in the hands of the seller. In the case of the Supreme Court Decicison Number 426/B/PK/PJK/2010, the judges ruled that PT. Naga Mulia Putra Perkasa as buyers are required to pay taxes and penalties on the tax due fictitious input tax invoices. Is Tax Invoice which indicated fictitious can be credited and whether the buyer is responsible. This study is using normative study with explanatory typology. Results of this research indicate that the creditable input tax by the purchaser is a legitimate tax invoices because the formal and material requirements is fulfilled and the buyer can not held accountable for it. Buyers are advised to keep the original tax invoices, reciepts and supporting documents to complete transactions with the seller and the seller’s judged should be checked in advance and provide strict sanctions and penalties against sellers who proved invaled tax invoices issued or fictitious.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T36128
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Murphy, Stevano
Abstrak :
ABSTRAK
Dalam rangka memaksimalkan kegiatan produksi material, PT Sirtu Karya Utama berencana melakukan penambahan barang modal pada Perusahaan dengan melalui leasing sebagai sumber pendanaannya. Dalam perjanjian leasing tersebut PT SKU menerapkan sistem Perencanaan pajak untuk mengurangi beban Pajak yang ditanggung oleh Perusahaan. Pada umumnya, sistem perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya. Tindakan sistem perencanaan pajak yang terkait dengan konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengadaan barang modal. Tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut dapat mengefisienkan jumlah pajak yang akan ditransfer ke pemerintah, melalui apa yang disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) dan bukan penyelundupan pajak (tax evasion) melalui penerapan metode perencanaan pajak yang benar. Metode penelitian dilakukan secara yuridis normatif dengan penelitian lapangan guna mendapatkan data primer dan ditunjang dengan penelitian kepustakaan untuk data sekunder (penelitian hukum normatif) terkait dengan pokok permasalahan, beserta penyelesaiannya. Hal ini guna menjawab lebih dalam pokok permasalahan mengenai suatu perjanjian leasing serta sistem perencanaan pajak terkait penerapannya dalam perusahaan PT SKU. Leasing merupakan bagian dari tax planning. Tax planning merupakan rangkaian metode serta tahapan yang berfungsi untuk menggabungkan beberapa tindakan penghindaran pajak, menjadi satu kesatuan sistem yang dapat meringankan beban pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.
ABSTRACT
In order to maximize the production of material, PT Sirtu Principal Works plans to conduct additional capital to the Company by way of leasing as a financing source. In the lease agreement PT SKU implement tax planning system to reduce the tax burden borne by the Company. In general, the system of tax planning (tax planning) refers to engineer the business processes and transactions that taxpayers are in the amount of the tax debt is minimal, but still within the framework of the taxation laws. Tax planning can also be interpreted as the fulfillment of tax obligations are planning a complete, correct, and timely so as to be optimally avoid waste of resources. Action planning system of tax, related potential tax consequences to the pressure to the procurement of capital goods. The goal is to streamline how the control of the amount of taxes to be transferred to the government, through legal tax avoidance and not smuggling taxes (tax evasion) through the application of proper tax planning methods. Methods of research conducted by the normative juridical field research in order to obtain primary data and supported by the research literature for secondary data (normative legal research) related to the subject matter, and its completion. It is essential to solve the deeper problem of a lease agreement and related tax planning system application in PT SKU. Leasing is part of tax planning. Tax planning is a series of steps that function as well as the method for combining multiple measures of tax avoidance, into one unified system to ease the tax burden without breaking existing tax regulations.
2013
T34878
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Jenny M. B.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S24243
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Norman Ibnuaji
Abstrak :
Latar belakang dari skripsi ini yaitu pemerintah bermaksud mengoptimalkan penerimaan perpajakan negara melalui kebijakan sunset policy. Yang dimaksud dengan sunset policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga sebagai implementasi Pasal 37A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Pokok permasalahan dari skripsi ini yaitu pelaksanaan dari sunset policy dan bagaimanakah efektivitas pelaksanaannya sampai dengan 31 Desember 2008. Pelaksanaan ketentuan sunset policy telah meningkatkan ketaatan masyarakat sekaligus penerimaan negara dari sektor perpajakan. Oleh karena itu sunset policy berdasarkan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 termasuk dalam intensifikasi perpajakan karena meningkatkan penerimaan pajak dari wajib pajak lama dan wajib pajak baru lalu sunset policy berdasarkan Pasal 37A ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 termasuk ke dalam ekstensifikasi perpajakan karena menambah wajib pajak baru. ......The background from this thesis is government meant to maximised the country's income from taxation through the sunset policy. That was meant with sunset policy was the policy of giving of taxation facilities, in the form of the abolition of administrative sanctions of taxation took the form of the interest that was arranged in the Article 37A number regulations 28 in 2007. The main subjects of this thesis are the implementation from sunset policy and how its effectiveness to implementation until December 31st 2008. Implementation of the provisions sunset policy increased the community's obedience at the same time state revenue from the sector of taxation. Because of that sunset policy was based on the Article 37A paragraph (1) number regulations 28 in 2007 including in the intensification of taxation because of increasing acceptance of the tax from the long tax obligator and new tax obligator and sunset policy based on the Article 37A paragraph (2) number regulations 28 in 2007 including inside extensification of taxation because of increasing the new tax obligator.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24894
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yunan Arifin
Abstrak :
Efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak dapat diukur dengan ukuran tax ratio dan tax coverage ratio. Tax ratio adalah suatu ukuran atau perbandingan pajak yang dapat dipungut dari suatu negara dibandingkan dengan Gross Domestic Product (GDP)-nya, sementara tax coverage ratio adalah suatu perbandingan antara pajak yang berhasil dihimpun dibandingkan dengan pajak yang seharusnya dipungut. Dilihat dari kedua rasio di atas Indonesia mempunyai angka tax ratio yang sangat rendah dibandingkan negara-negara lain, bahkan dibandingkan dengan negara-negara se-kawasan ASEAN–pun Indonesia mempunyai tax ratio berkisar 14% – 13%, sementara negara-negara lain mempunyai tax ratio di atas 20%, dan tax coverage ratio berkisar 66,33% sementara negara lain di atas 85%. Sebagai perbandingan angka tax ratio negara Jepang 18,6% Amerika Serikat 19,8%, Swedia 54,2%, Inggris 39,3%, Korea Selata 16,7%, India 16,9%, sementara negara-negara ASEAN yaitu Thailand 15,8%, Malaysia 36,6 %, Singapura 21,4%, Brunei 18,8% dan Filiphina 16,3%. Untuk memperbaiki dan meningkatkan sitem perpajakan di Indonesia telah diupayakan perubahan-perubahan dalam peraturan perpajakan diantaranya disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang No. 19 tahun 2000 atas perubahan Undang-undang No. 19/1997 dan UU No 16/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Usaha mengejar sasaran penerimaan pajak yang dilakukan dengan cara intensifikasi dan eksensifikasi akan lebih baik apabila didukung oleh sarana dan prasarana yuridis yang memadai, salah satunya adalah dengan tindakan penyanderaan. Berbeda dengan tindak pidana fiskal yang dikenakan terhadap penanggung pajak yang telah lalai/sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, tindakan penyanderaan adalah upaya pemerintah (fiskus) untuk menahan (sandera) karena penanggung pajak tidak membayar utang pajaknya. Skripsi ini akan membahas efektivitas penyanderaan sebagai salah satu sarana untuk mencapai tujuan peningkatan pendapatan pemerintah dari sektor pajak; serta kelemahan-kelemahan ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan penyanderaan yang dapat menghambat tujuan dimaksud. Skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. ......Effectiveness and efficiency of tax collection can be measured by tax ratio and tax coverage ratio. Tax ratio is a tax measurement in which tax collectable of a state community compare to its Gross Domestic Product, however tax coverage ratio is a ratio between a number of tax collected compared to a number of tax that should be collected. From those ratio views point Indonesia has a lower tax ratio compared with other neighboring countries, even if it is compared with neighboring ASEAN countries Indonesia has the lowest tax ratio ranging from 13% to 14%. Meanwhile other countries have a tax ratio over 20% and tax coverage ratio ranging from 66.33 to 85%. As comparison tax ratio of Japan approximately 18,6% United States of America 19,8%, Sweden 54,2%, England 39,3%, South Korea 16,7%, India 16,9%, However ASEAN countries have various tax ratio Thailand 15,8%, Malaysia 36,6 %, Singapore 21,4%, Brunei 18,8% piliphin16,3%. In order to enhance tax collection system, Indonesia has revised tax laws and regulations such as Law No. 28/2007 concerning General Rule and Procedure; Law No. 19/2000 revision of Law No 19/1997 and Law No 16/2000 concerning Compulsion Letter of Tax Collection. An effort to attain a tax collection target is conducted by means of intensification and extensivness. However it can be better if supported by proper legal infrastructure such as corporal detention (gijzeling). Unlike treatment subject to Tax Criminal who purposely acts against the tax law, A corporal detention is a government efforts to detain a tax debtor/ tax guarantor who failed to fulfill tax liabilities. The discourse will explore effectiveness of a corporal detention as a means of enhancing government income from tax sector and explore the weakness of law and regulation related to corporal detention which potentially obstructs such objective.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25459
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dauri
Abstrak :
Kegiatan perdagangan merupakan salah satu kegiatan penting dalam kehidupan sehari – hari. Tujuan dari perdagangan tentunya adalah mencari keuntungan yang sebanyak – banyaknya. Namun, kegiatan perdagangan tersebut tidak luput dari tindak kejahatan untuk mendapatkan keuntungan yang banyak. Salah satu bentuk kejahatan yang dilakukan adalah kegiatan pencucian uang. Pada prinsipnya kegiatan pencucian uang adalah kegiatan untuk menyamarkan atau menyembunyikan kegiatan kejahatan asal. Salah satu kasus pencucian uang adalah kasus Asian Agri Group. Asian Agri Group beserta anak perusahaannya di Indonesia diduga melakukan kegiatan pencucian uang atas kegiatan pengelapan pajak. Kegiatan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri Group sebagai kejahatan asal dari kejahatan pencucian uang tersebut. Kasus Asian Agri Group ini masih berada dalam tahap penyidikan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Menteri Keuangan. Tim khusus tersebut terdiri dari pihak dari Direktorat Jenderal Pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Kejaksaan Agung. Kegiatan penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh Asian Agri Group ini diduga menggunakan 3 metode, yaitu metode biaya fiktif, transaksi hedging fiktif, dan transfer pricing. Kejahatan yang dilakukan oleh Asian Agri Group ini melibatkan para pihak di luar negeri yang merupakan pihak afiliasinya di luar negeri. Kegiatan pencucian uang yang dilakukan oleh Asian Agri Group dilakukan dengan cara mentransfer uang hasil penggelapan pajak tersebut ke pihak afiliasinya di luar negeri melalui transaksi perbankan, seperti Hongkong, Mauritius, dan Makao. Alur pencucian uang tersebut tentunya berakhir pada rekening yang berinisial ST beserta keluarganya. Indikasi Kejahatan yang dilakukan oleh Asian Agri Group, anak perusahaannya, dan pihak afiliasinya ini melanggar ketentuan pidana dalam Kitab – Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 1999.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6   >>