Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Zubaidi
"Umat Islam di Indonesia termasuk ke dalam kelompok Ahlu al-Sunnah wa al-Jama'ah atau Sunni. Ahlu al-Sunnah wa al-Jama'ah (untuk selanjutnya disebut Sunni) ini merupakan kelompok umat Islam yang terbesar dibandingkan dengan kelompok-kelompok yang lain. Lebih kurang 90% dari jumlah umat Islam di seluruh dunia dapat dimasukkan ke dalam kelompok Sunni. Sedangkan sekitar 10% lainnya termasuk kelompok Syi'ah yang terbagi pula ke dalam beberapa aliran.
Dalam bidang akidah, kelompok Sunni di Indonesia kebanyakan mengikuti ajaran Abu Hasan al-Asy'ari dan Abu Mansur al-Maturidi. Sedangkan di bidang hukum mengikuti madzhab yang ada di kalangan Sunni, yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali. Namun demikian di kalangan para kyai di Indonesia pengaruh madzhab Syafi'i jauh lebih dominan dibandingkan dengan madzhab lainnya. Demikian pula hukum Islam yang dipergunakan di Pengadilan Agama (dengan berbagai names) untuk menyelesaikan sengketa yang diajukan kepadanya, pada mass yang lalu, terdapat dalam berbagai kitab fikih madzhab Syafi'i yang ditulis cleh para fukaha beberapa abad yang lalu.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Biro Peradilan Agama (sekarang berganti nama dengan Direktorat Badan Pembinaan Peradilan Agama) Nomor B/I/735 Tahun 1959, dalam rangka memberi pegangan kepada para hakim agama di Mahkamah Syar'iyah di luar Jawa dan Madura serta sebagian bekas residensi Kalimantan Selatan dan Timur yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 serta hakim-hakim agama di Pengadilan Tinggi Agama dan Kerapatan Qadi yang dibentuk sebelum tahun 1957, Biro Peradilan Agama telah menentukan 13 (tigabelas) kitab fikih madzhab Syafi'i.
Namun, dalam perkembangannya kesadaran hokum masyarakat muslim di Indonesia mengalami perubahan. Perkembangan hukum Islam di Indonesia pada bagian kedua abad ke duapuluh ini menunjukkan bahwa kitab-kitab fikih tersebut tidak lagi seluruhnya sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat muslim di Indonesia. Sebabnya ialah kitabkitab fikih madzhab Syafi'i itu ditulis oleh para fukaha beberapa abad yang lalu. Sebagai basil penalaran manusia yang selalu terikat pada ruang dan waktu, situasi dan kondisi di tempat is melakukan penalaran serta unsure subyektifitas, sudah barang tentu dalam kitab-kitab tersebut terdapat perbedaan-perbedaan, bait( besar maupun kecil. Terlebih lagi jika diterapkan di Indonesia yang situasi dan kondisi Berita problem masyarakatnya berbeda dengan tempat para fukaha itu. Lebih lanjut Prof. H. Mohammad Daud Ali juga menyatakan bahwa wawasan hukum Masyarakat muslim Indonesia pun sejak pertengahan abad ini, terlebih lagi pada penghujung abad ke duapuluh ini nampaknya telah berbeda dengan masa-masa sebelumnya, karena telah mengandung "wawasan Indonesia". Jangkauannya telah melewati Batas madzhab Syafi'i yang berabad-abad menguasai pemikiran hukum Islam di tanah air kita.
Hal tersebut di atas disebabkan karena perkembangan pendidikan, terutama pendidikan tinggi, baik di lingkungan Departemen Agama maupun di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga menimbulkan kesadaran baru di kalangan kaum muslimin, melahirkan peradaban baru, yaitu peradaban Islam yang terbuka, yang mau belajar dart manapun dan tidak fanatik madzhab, baik di bidang akidah maupun di bidang hukum.
Sebagaimana tersebut di atas, dalam bidang hukum, termasuk hukum kewarisan Islam, masyarakat muslim Indonesia, demikian juga para hakim Pengadilan Agama menggunakan kitab fikih madzhab Syafi'i."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Johni Najwan
"Perkawinan sangat penting artinya dalam kehidupan manusia, baik sebagai perseorangan maupun kelompok. Dengan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan menjadi lebih terhormat sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang mulia diantara makhluk Allah. Selain itu, melalui perkawinan kehidupan rumah tangga juga dapat dibina dalam suasana yang lebih harmonis. Selanjutnya, keturunan dari perkawinan yang sah itupun, Juga akan menghiasi kehidupan keluarga dan sekaligus merupakan kelangsungan hidup manusia secara mulia pula. Oleh karena itu, pada tempatnyalah apabila Undang-undang Perkawinan Nomor I Tahun 1974, mengatur masalah perkawinan ini dengan sangat teliti dan terperinci, untuk membawa umat manusia menuiu kehidupan yang lebih baik.
Undang-undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami isteri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik, dan tanpa berakhir dengan perceraian, serta mendapat keturunan yang baik dan sehat pula.
Di samping itu, perkawinan juga mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan. Karena pada kenyataannya, batas umur yang lebih rendah bagi seseorang untuk melangsungkan perkawinan, mengakibatkan laju kelahiran lebih tinggi, Jika dibandingkan dengan batas umur yang lebih tinggi bagi seseorang untuk dapat melangsungkan perkawinan. Berhubung dengan itu, Undang-undang ini menentukan batas umur untuk kawin bagi seseorang, yakni 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Penentuan batas umur minimal untuk melangsungkan perkawinan tersebut adalah sangat penting. Karena suatu perkawinan di samping menghendaki kematangan biologis juga psikologls.
Waleupun Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, sudah hampir 20 tahun diberlakukan secara efektif, namun pelanggaran terhadap undang-undang ini, bukan berarti tidak ada. Malahan cukup banyak dan bervariasi, baik secara nyata maupun tidak nyata, di antaranya ialh perkawinan di bawah umur.
Sehubungan dengan itu, karena perkawinan merupakan salah satu aspek syari'at agama, yang telah berurat dan berakar, Serta telah melembaga pula dalam tata kehidupan masyarakat Indonesia, maka masalah pelanggaran terhadap Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ini, perlu mendapat perhatian khusus, baik oleh instansi yang terkait langsung, maupun oleh masyarakat pada umumnya."
Depok: Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library