Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Rachmat Hendrawan Akbari
"Dalam praktek hubungan diplomatik, sudah menjadi kebiasaan bagi negara-negara di dunia untuk mengirim pejabat negara yang tidak memiliki status diplomatik guna mewakili kepentingannya. Potensi personal khusus yang dimiliki oleh pejabat-pejabat negara non-diplomatik, yang umumnya tidak dimiliki oleh pejabat diplomatik membuat peranan pejabat non-diplomatik ini sama pentingnya dengan peranan pejabat diplomatik. Menyadari hal tersebut, hukum internasional menjamin diberikannya kekebalan diplomatik kepada pejabat negara non-diplomatik yang menjalankan tugas kenegaraan di luar negeri melalui UN Convention on Special Mission. Skripsi ini akan menjawab permasalahan tentang siapa yang dimaksud dengan pejabat non-diplomatik yang diberikan kekebalan diplomatik, bagaimana pengaturan mengenai kekebalan diplomatik bagi pejabat non-diplomatik dalam UN Convention on Special Mission, serta bagaimanakah kekebalan diplomatik bagi pejabat nondiplomatik ini diterapkan dalam praktek. Pejabat nondiplomatik yang dimaksud skripsi ini adalah seseorang yang memegang jabatan kenegaraan yang mendapatkan kekebalan diplomatik dalam hal dirinya mewakili kepentingan negara di luar negeri. Dalam UN Convention on Special Mission kekebalan diplomatik yang diberikan kepada pejabat non-diplomatik ini memiliki lingkup yang sama dengan yang diberikan kepada pejabat diplomatik, namun dengan batasan yang disesuaikan dengan sifat khas misi/tugas yang diberikan kepada pejabat non-diplomatik tersebut. Dalam praktek, kekebalan diplomatik pada pejabat non-diplomatik ini seringkali terabaikan, hal ini bisa dilihat dari peristiwa yang dialami Gubernur Sutiyoso di Sydney Australia pada bulan Mei 2007. Atas dasar jaminan yang diberikan UN Convention on Special Mission pengabaian ini seharusnya tidak lagi terjadi sebab hal yang demikian akan merusak hubungan diplomatik kedua negara."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S26115
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Sandi Wahyudi
"Negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan pekerjaan yang layak serta melindungi hak setiap warga negaranya, baik yang terdapat dalam wilayahnya maupun yang terdapat di wilayah negara lain, saat mereka melakukan pekerjaan tersebut. Kantor perwakilan baik diplomatik maupun konsuler, berdasarkan hukum internasional dan hukum nasional berperan dalam melindungi warga negara pengirim di dalam wilayah negara lain. Perlindungan tersebut diberikan kepada setiap warga negara, termasuk kepada TKW. Perlindungan terhadap hak-hak TKW menjadi sangat penting untuk diperhatikan karena banyaknya kasus pelanggaran hak mereka serta peranan penting mereka bagi perekonomian negara, mengingat banyaknya devisa yang diperoleh negara dari mereka. Kantor perwakilan Indonesia memberikan perlindungan tersebut diberikan dalam bentuk bantuan hukum serta dalam bentuk pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian kerja dan hukum kerja negara tempat TKW tersebut bekerja.
State has the responsibilities to provide a proper mean of support to their citizen and protect the interest of their nationalities, which lives in their territory or lives in other state territory, while them doing their mean of support. State Representation Office, diplomatic representation or consular representation, based on international law and national law play the important role in protecting the interest of their citizen who live in the receiving state territory. The Representation Office gives such as protection to all citizens including to the women migrant worker. The protection upon the interest of women migrant worker become a very important issue because the massive number of the violation of their rights and they play a very significant role in developing our country economical growth. Indonesian?s representation office gives such protection in form legal assistance and assistance in fulfillment the women migrant worker based on their contract and local labor code."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S26231
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library