Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 17 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Gemala Dewi
Abstrak :
Tujuan penulisan ini adalah terutama untuk memberi gambaran mengenai Hukum Perikatan Islam dan bagaimana mengaktifkan kembali fungsinya di masyarakat dalam rangka mengupayakan perbaikan sistem perekonomian yang berlangsung dewasa ini. Berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang No. l4 Tahun 1967 Bab I pasal l yang mensyaratkan adanya bunga dalam pemberian kredit pada kegiatan usaha lembaga keuangan, seolah-olah telah menutup pintu bagi Hukum Perikatan Islam yang salah satu asasnya adalah "Pengharaman Riba" untuk berfungsi di masyarakat, khususnya dalam bidang usaha yang sangat berpengaruh bagi kehidupan perekonomian negara ini. Akan tetapi dengan dimulainya pelaksanaan prinsip-prinsip Mu' amalat yang berlaku dalam bidang ekonomi serta penggunaan beberapa jenis aqad yang merupakan penerapan terhadap Hukum Perikatan Islam pada model Lembaga Keuangan Islam (Baitut-Tamwil), membuktikan bahwa hukum Perikatan Islam dapat berfungsi dalam kegiatan usaha ini, yang selain memberi ketentraman bagi. umat Islam dalam kepatuhan pada hukum agmanya, juga merupakan langkah awal bagi terciptanya sistem perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 33 UUD. 1945.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endriati
Abstrak :
Sebelurn lahir dan berlakunya Undang Undang Perkawinan, poligami banyak terjadi pada masyarakat bangsa kita yang mayoritas jumlah penduduknya beragama Islam, dimnana perkawinannya dilakukan menurut Hukum Islam yang telah diresepiir kedalam Hukurn Adat. Foligami yang dilakukan pada masa lalu sering diterapkan dengan tidak menuruti ketentuan dalam Hukurn Islam dan dilakukan dengan sekehendak hati saja serta hanya memperturutkan kepuasan hawa nafsu. Sehingga tidak mengherankan jika poligami ini menimbulkan bencana dan malapetaka yang sangat tragis yang tidak saja melanda dirinya, istri-istrinya, dan anak-anaknya, tetapi juga melanda masyarakatnya. Dengan lahirnya Undang undang No.1 tahun 1974 yang diundangkan tanggal 2 Januari 1974 dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 1975 masalah poligami ini kita tentukan pengaturannya pada pasal 3 ayat (2) sampai_dengan pasal 5. Sesuai dengan Hukum Islam yang murni (khusus untuk poligami, Undang Undang Perkawinan menjunjung tinggi ketentuan agama dan kepercayaan orang seorang dalam masyarakat kendatipun membuka kemungkinan untuk melakukan poligami bagi seorang suami, tetepi tidaklah berarti poligami tersebut bisa dilakukan dengan seenaknya, maka Undang Undang Perkawinan serta Peraturan Pelaksanaannya menentukan secara kongkrit dan tegas mengenai batasan keadaan yang bagaimana seorang suami boleh melakukan poligami. Undang Undang Perkawinan menentukan dengan tegas, bahwa kini poligami tidak dapat dilakukan oleh setiap orang dengan sekehendak hati saja atau asal dikehendaki oleh pihak pihak yang bersangkutan saja, tetapi poligami hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari pengadilan, yang untuk ini wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan didaerah tempat tinggalnya pemohon. Pengadilan hanyalah memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (melakukan poligami) apabila ada alasan yang dapat dibenarkan dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cholidi Umar
Abstrak :
Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1983, yang dilaksanakan dengan Surat Edaran Administrasi Kepegawaian Negeri Nomor 08/SE/1983, tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang beragama Islam belum begitu memasyarakat baik di kalangan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang beragama Islam, maupun oleh Hakim Pengadilan Agama. Oleh karena itu belum secara konsekwen dipatuhi dan dilaksanakan dalam pelcksanaan baik izin perkawinan kedua Ipoligarai) marpm dalam pelaksanaan perceraian antara Pegawai Negeri Sipil Republik In donesia yang beragama Islam di Pengadilan Agama. Agar peraturan-peraturan di atas dapat benar-benar diterapkan dalam praktek, sehingga peraturan perceraian yang terdapat di dalamnya dapat dijalankan sebagaimana mestinya, maka perlu diadakan penataran oleh pemerintah baik kepada Pegawai Negeri Sipil yang beragama Islam maupun Ketua dan Hakim Pengadilan Agama.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agustamar
Abstrak :
ABSTRAK
Perkawinan adalah merupakan asal usul dari suatu keluarga, karena dari perkawinan itulah kehidupan terbentuk dan selanjutnya tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu perkawinan harus mendapat perhatian yang sungguh-sungguh.

Adapun perkawinan itu pada hakekatnya adalah merupakan suatu kenyataan dari pada kenyataan-kenyataan pengaturan bagi fithrah yang terdapat pada umat manusia, sebagaimana fithrah itupun terdapat pula pada mahluk lain selain manusia.

Untuk membedakan fithrah yang sama-sama dimiliki oleh manusia dan mahluk lain itu diciptakanlah aturan-aturan oleh manusia yang sesuai dengan pandangan hidup masyarakat hukum adat dimana mereka tinggal.

Setelah kedatangan agama-agama besar seperti agama Hindu, agama Islam dan agama Nasrani ke Indonesia, maka pengaruh dari ketiga agama ini tampak pada isi dan perkembangan suatu peraturan hukum terutama pada hukum perkawinan dan hukum kekeluargaan.

Bagi masyarakat Minangkabau yang terkenal kuat dengan adatnya, pengaruh ajaran Islam jelas tampak pada hukum perkawinan, hukum kekeluargaan dan hukum waris.

Dalam. hukum perkawinan, maka untuk sahnya suatu perkawinan diperlukan 2 · (dua) cara yaitu menurut agama Islam dan menurut hukum adat.

Menurut hukum Islam ialah adanya calon pengantin, wali, rnahar, saksi, dan Ijab dan qabul. Sedangkan menurut hukum adat ialah seremoninya, misalnya pinang meminang, malam ta.inai, hari pernikahan, menjemput: marapulai dan manjalang.

Karena untuk sahnya suatu perkawinan adalah berdasarkan agama Islam, maka penerapan U .u. No. 1/1974 tidaklah menjadi masalah, sebab undang-undang ini telah mengakui eksistensi hlkum Islam di bidang perkawinan, 'talak, rujuk terutama pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) U.U. No. 1/1974.

Pengaruh hukum Islam dalam perkawinan juga tampak dalam sistem perkawinannya- yang · tadinya · adalah' .Semendo tandang telah berubah menjadi Semendo Menentap.

Dalam sistem kekeluargaan dimana tadinya peranan marnak sangat menentukan dalarn kehidupan. keluarga sekarang sudah berkurang dan digantikan oleh ayah. Begitu juga dalam pemilikan harta benda dan kewarisan telah terjadi pula suatu perubahan.

Harta pencaharian yang.tadinya masih menyatu dengan harta pusaka dengan meninggalnya seseorang pencaharian itu akan di warisi oleh kemenakannya.

Setelah terjadi pemisahan·antara harta p1:1saka dan harta "pencaharia-n akibat· beralihnya-p-erana-n seorang laki-laki pada anak-anak dan isteri karena perkembangan zaman dan pengaruh ajaran Islam, maka harta pusaka diwarisi oleh kemenakan se ... dang harta pencaharian diwarisi ·oleh anak-anak sesuai hukum Faraid."
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Toto Priyono
Abstrak :
Pelunasan Hutang dan Penunaian Wasiat Dalam Sistim Kewarisan Islam, skripsi Juli, 1990. Hukum kewarisan Islam merupakan bagian Hukum Kekeluargaan yang memegang peranan penting bahkan menentukan dan mencerminkan sistim dan bentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini disebabkan Hukum Kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia yaitu bahwa setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang lazim disebut meninggal dunia, dan akan menimbulkan akibat hukum yaitu mengenai kelanjutan hak-hak dan kewajiban yang diatur menurut hukum kewarisan, karena hukum kewarisan merupakan himpunan dari peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia oleh ahli hukum atau badan hukum lainnya. Hukum Kewarisan Islam juga merupakan hukum yang sangat penting karena hukum kewarisan mengatur masalah-masalah yang timbul setelah seseorang meninggal dunia yaitu mengenai harta peninggalan sipewaris, cara pembagian harta peninggalan tersebut dengan menghitung bagian-bagiannya secara tepat, sehingga hukum kewarisan itu digolongkan sebagai Fardhu Kifayah. Seperti yang terdapat dalam sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya "Pelajarilah Faraa"id dan ajarkanlah kepada manusia karena merupakan dari separuh ilmu yang bermanfaat dan ia akan dilupakan, yaitu ilmu yang pertama tercabut dari umatku " Di dalam Faraa'id diatur hal-hal yang berkenaan dengan warisan (harta pusaka), ahli waris, ketentuan-ketentuan pembagian ahli waris dan pelaksanaan pembagiannya. Sebelum dilaksanakan pemabagian harta warisan kepada ahli waris maka harus terlebih dahulu dilunasi hutang-hutang si pewaris dan tunaikan segala wasiatnya. Setelah hal-hal tersebut dilaksanakan barulah harta warisan itu dibagi kepada para ahli warisnya.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20506
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
MR. Dhlani Listyawati
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riana Vitasari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20380
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anita Hiramayani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>