Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Johnny Lembong
"Tindak pidana pencucian uang, layaknya dalam dunia bisnis yang tidak mengenal batas-batas negara. Begitu pula dengan kejahatan pencucian uang, bahkan uang hasil kejahatan dari suatu nagara dapat transfer ke negara lain dan kemudian diinvestasikan ke dalam bisnis yang sah. Untuk mencegah dan memberantas kejahatan ini, maka setiap negara diharapkan untuk mengkriminalisasikan perbuatan tersebut dalam suatu undang-undang. Perbuatan pencucian uang ini, di samping merugikan masyarakat juga merugikan negara sebab dapat mempengaruhi atau merusak stabilitas perekonomian nasional dan meningkatnya berbagai kejahatan. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang No. 15/2002. Didalam ketentuan undang-undang ini, hasil dari kejahatan dari ke 15 tindak pidana (termasuk korupsi) di tempatkan atau sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UUTPPU diancam dengan pidana penjara dan denda. Dari hasil penelitian yang dilakukan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung ditambah dengan hasil penelitian kepustakan diperoleh jawaban bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang belum dapat diharapkan untuk mengurangi permasalahan korupsi di Indonesia atau dapat dikatakan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan berhasil dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang No. 15/2002. Mungkin saja dengan adanya penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (know your customer principle) akan membantu dalam pencegahan terhadap kejahatan pencucian uang di Indonesia, dengan dukungan Lembaga Keuangan Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36362
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library