Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jazuni
"Tesis ini berjudul "Kompilasi Hukum Islam: Hukum Islam Berwawasan Indonesia". Masalah yang dikaji adalah: (1) norma-norma baru dalam Kompilasi Hukum Islam, (2) kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam tata hukum Indonesia dan penerapannya di Peradilan Agama, serta (3) kemungkinan pengembangan hukum Islam di Indonesia pada masa yang akan datang. Penelitian yang dilakukan mencakup baik penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai dua orang nara sumber, yaitu Bush mul Arifin dan Ali Yafie, serta penelitian di lima Pengadilan Agama di Jakarta untuk mengetahui pandapat hddm barbing Kompilasi Hukum Islam dan penerapannya terhadap perkara-perkara yang diselesaikan oleh Pengadilan Agama.
Dari hasil penelitian disimpulkan: (1) Kompilasi Hukum Islam memperkenalkan beberapa norma hukum baru. Norma-norma baru tersebut ada yang merupakan norma hukum baru dibandingkan dengan hukum Islam klasik, tetapi bukan Berarti yang baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena telah diatur dalam peraturam perundang-undangan yang ada sebelumnya, seperti pencatatan perkawinan. Ada juga yang merupakan norma-norma yang sama sekali baru: belum dikenal dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akhmad Khisni
"Di dalam negara yang berdasarkan hukum, hukum itu berlaku kalau ia didukung oleh tiga tiang utama, yaitu (1) lembaga atau penegak hukum yang dapat diandalkan, (2) peraturan hukum yang jelas, dan (3) kesadaran hukum masyarakat. Pembangunan bidang materi hukum salah satunya adalah pengembangan hukum dengan cara melengkapi apa yang belum ada dan menyempurnakan atau menyesuaikan apa yang sudah ada. Ada dua cara yang lazim ditempuh dalam pengembangan hukum, yaitu: melalui pembentukan perundang-undangan dan melalui putusan-putusan hakim. Peranan putusan (yurisprudensi) Peradilan Agama di sini adalah sebagai media transformasi kaidah yang bersumber dari hukum Islam menjadi bagian sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Mahkamah Agung RI dalam pengembangan hukum Islam, untuk mengetahui putusan (yurisprudensi) dan pertimbangan hukum, untuk mengetahui wujud pengembangan hukum Islam serta prinsip hukum dan metodologi dari putusan (Yurisprudensi) Mahkamah Agung RI bidang lingkungan Peradilan Agama dalam perkara perkawinan, kewarisan dan perwakafan yang dipandang sebagai pengembangan hukum Islam KHI. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian berupa usaha untuk menemukan asas dan prinsip (kaidah) hukum positif, disamping berupa usaha menemukan hukum inconcreto yang sesuai untuk diterapkan guna menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu, dalam penelitian hukum jenis ini norma hukum in abstracts dipergunakan untuk berfungsi sebagai premis mayor, sedang fakta-fakta yang relevan dalam perkara (legal facts) dipakai sebagai premis minor, melalui proses sillogisine akan diperoleh suatu conclosio (kesimpulan) berupa hukum positif yang dicari. Sesuai dengan sifat penelitian ini, maka data yang utama dipergunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari Undang-undang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam, putusan-putusan Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama serta putusan (yurisprudensi) Mahkamah Agung RI bidang lingkungan Peradilan Agama. Data sekunder diperoleh dari bahan-bahan bacaan yang ditulis oleh para ahli, baik ahli ilmu hukum umum, ahli ilmu hukum Islam maupun ahli ilmu agama Islam. Untuk menganalisis data, digunakan metode analisis normatif kualitatif, yang bertitik tolak dari norma hukum positif, kemudian berupaya untuk menemukan asas-asas, prinsip (kaidah) hukum yang terdapat dalam putusan (yurisprudensi) Mahkamah Agung tentang hukum Islam. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah putusan (yurisprudensi) Mahkamah Agung bidang lingkungan Peradilan Agama dapat memberikan sumbangan terhadap pengembangan hukum Islam yang menjadi wewenang Peradilan Agama dalam perkara perkawinan, kewarisan dan perwakafan. Dari putusan (yurisprudensi) Mahkamah Agung itu dapat ditarik wujud pengembangan, prinsip hukum dan metodologinya yang dipandang sebagai pengembangan hukum Islam KHI."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A. Hamid Sarong
"ABSTRAK
Keterkaitan antara penunaian zakat dengan kekuasaan Pemerintah dalam ajaran agama Islam telah ditunjukkan sejak periode Madinah. Di zaman Khalifah Abu Bakar ada pihak yang ingin mencoba-coba memisahkannya. Khalifah langsung mengancamnya dengan peperangan. Setelah kejadian itu umat Islam semakin sadar, bahwa memang pada zakat itu mengandung potensi yang besar untuk mengembangkan ajaran agama Islam. Walaupun pada perkembangannya mengalami turun naik dalam masyarakat Islam di berbagai daerah. Pemerintah Belanda di Indonesia menyadari bahwa penunaian zakat yang terkoordinasi, dapat mengancam keberadaan kolonial, karena dengan cara begitu dapat menghasilkan dana yang besar dan dapat membiayai perlawanan terhadap penjajah. Beberapa Staatsblad tentang larangan keikutsertaan pegawai pemerintahnya dikeluarkan pada waktu itu menunjukkan bukti nyata. Rupanya zakat sebagai salah satu sendi agama Islam telah berlaku dalam masyarakat muslim bersamaan dengan masuknya agama Islam di Indonesia. Dana dari zakat ini telah menjadi penunjang berbagai kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan. Walaupun Pemerintah jajahan yang menguasai wilayah nusantara, setelah ajaran Islam berkembang, bermaksud menyingkirkan lembaga zakat ini dari umatnya, ternyata tidak berhasil. Setelah Indonesia merdeka keberadaan agama Islam, diakui dan bahkan seperti ada keharusan dari Pemerintah R.I untuk mengembangkannya. Justru itu zakat telah mendapat perhatian yang serius dari Pemerintah untuk meningkatkan efisiensinya. Mulai dari berbagai macam usul yang datang dari para ahli sampai kepada berbagai macam peraturan terus dikeluarkan. Hal ini merupakan pertanda atas perhatian Pemerintah yang diberikan kepada lembaga zakat dan ajaran agama pada umumnya. Kenyataan-kenyataan di atas, agaknya sesuai dengan harapan yang terkandung dalam Pasa1 29 UUD 1945. Hazairin dan Wirjono Prodjadikaro mengungkapkan bahwa pasal itu memang memberi keharusan bagi Pemerintah untuk mewujudkan ajaran agama dalam Negara Republik Indonesia. Pemerintah telah menganggap bahwa zakat itu harus dikelola secara maksimal untuk memenuhi tujuan zakat itu sendiri. Melalui zakat dapat ditanggulangi berbagai ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat Islam. Justru itu keikutsertaan Pemerintah dalam pengurusan zakat di Indonesia, merupakan hal yang sangat penting. "
1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alhadi Bustamam
"UUD 1945 di dalam penjelasannya menyatakan, bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas Hukum (Rechtsstaat) dengan Sistem Konstitusional. Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang melahirkan Negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pembangunan Perguruan Tinggi Indonesia seharusnyalah berada di dalam Sistem Konstitusi Negara Indonesia yang bersumber kepada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tersebut.
Pembukaan UUD 1945 kalimat keempat menyatakan, bahwa salah satu fungsi/tugas Pemerintah Negara Indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 31 UUD 1945 menyatakan: 1). Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran; 2). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Perjuangan pergerakan kemerdekaan rakyat Indonesia yang berakibat Perang Kemerdekaan 1945-1949 mempunyai pengaruh yang besar terhadap hidup dan Kehidupan Negara Indonesia di dalam pelaksanaan hukum konstitusinya yang berpengaruh pula terhadap keadaan dan perkembangan Perguruan Tinggi Indonesia. Perang Kemerdekaan tersebut dengan segala akibat-akibatnya ternyata mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan dan perubahan konstitusi Negara Indonesia yang berbentuk UUD 1945, UUD 1949, UUD 1950. Oleh sebab itu penting dan perlulah dipelajari sejarah dan kenyataan dalam Perang Kemerdekaan 1945-1949 guna dapat mengetahui dan mengerti dengan baik mengenai perkembangan, perubahan dan isi dari Konstitusi Negara Indonesia yang sedang berlaku, yang merupakan landasan konstitusiona1 Perguruan Tinggi.
Dalam hubungan usaha dan kegiatan berjuang sambil membangun dan membangun sambil berjuang itulah rakyat dan Pemerintah Indonesia melakukan pembangunan Perguruan Tinggi. Pada saat itu Sistem Perguruan Tinggi tersebut terkenal sebagai Sistem Perguruan Tinggi Perang Kemerdekaan. Keadaan dan perkembangan Perguruan Tinggi Indonesia tidak dapat dipisahkan dari keadaan dan perkembangan perjuangan rakyat dan Negara Indonesia untuk mempertahankan dan membangun Negara Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945, yang di selenggarakan berdasar atas hukum dengan sistem Konstitusi.
Sesudah berakhirnya Perang Kemerdekaan 1945-1949, maka keadaan dan pembangunan Perguruan Tinggi didasarkan kepada perkembangan Konstitusi Negara Indonesia yang berlaku ketika itu, yaitu : UUD 1945, UUD 1949, UUD 1950, UUD 1945 menurut Dekrit 5 Juli 1959.
Kenyataannyya selama masa lebih kurang enam belas tahun, yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sampai dengan diundangkan dan berlakunya Undang-undang khusus tentang Perguruan Tinggi (UU No. 22 tahun 1961) pada tanggal 4 Desember 1961, keadaan dan perkembangan Perguruan Tinggi Indonesia masih terpaksa sedikit banyak dilakukan atas dasar peraturan-peraturan peninggalan zaman penjajahan Belanda, dan atas dasar Peraturan-peraturan Pemerintah Indonesia yang diadakan secara khusus untuk masing-masing Perguruan Tinggi, Universitas dan atau Fakultas sendiri-sendiri. Sangat lamanya waktu pembentukan Undang-undang Perguruan Tinggi itu disebabkan antara lain oleh adanya berbagai-bagai dan bermacam-macam pendapat."
Depok: Universitas Indonesia, 1991
D54
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kriekhoff, Valerine Jaqueline Leanore
"Sejak adanya manusia dimuka bumi, tanah merupakan topik kajian yang tidak habis-habisnya dibahas. Sumber-sumber yang dapat digunakan untuk kajian tentang tanah antara lain adalah berita-berita di media massa atau berbagai kebijakan dan kebijaksanaan penguasa. Selain itu, dalam melakukan kajian tentang tanah dapat pula dimanfaatkan keputusan pembuat undang-undang, keputusan dan penetapan hakim, serta dalam berbagai tulisan, seminar dan penelitian yang dilaksanakan oleh para ilmuwan.
Dalam hubungan dengan studi yang dilakukan ditemukan bahwa pengaturan tentang tanah dimasa lalu telah ada sejak masa VOC. Perkembangan selanjutnya menunjukan bahwa setelah Agrarische Besluit (Stb.1875 No.118) muncul berbagai penulisan tentang tanah seperti karya dari Willinck, De grondrechten bij de volken van den Oost-Indisshen Archipel (1895); van der Meulen dan Freijs, Agrariashe Regelingen (1911) dan Jaarsma, Beewijsmiddelen van recht op grond in Nederlands Indie (1918).
Tulisan yang menyangkut tanah adatpun mulai muncul sebagaimana dapat ditemukan dalam karya van Ossenbrugen,"Het primitieve begrip van grond-eigendom" (1905); van Vollenhoven, De Indonesier en zi in grond,(1919); ter Haar, Beginselen en stelsel van het Adatrecht (1939) dan Djojodigoeno serta Tirtawinata, Hot adat-privaatrecht van Middel-Java (1940). Sejumlah tulisan mengenai tanah adat dan hukum adat tentang tanah dapat pula dijumpai dalam berbagai terbitan dari Adatrechtbundels (ARB), Pandacten van het Adatrecht (PA), het Indische Tijdschrift van het Recht (ITR) dan dalam berbagai disertasi yang dihasilkan pada periode tersebut. Untuk wilayah Maluku, secara khusus Maluku Tengah, mengenai topik yang sama dikenal karya van Hoevell (1875) dan Holleman, Het adat-arondenrecht van Ambon en de Oeliassere (1923). Setelah diundangkannya Undang Undang Pokok Agraria (selanjutnya disingkat 'UUPA) dalam Lembaran Negara 1960-104 bertambah pula karya-karya yang mengupas mengenai hukum tanah pada umumnya dan secara khusus tentang tanah adat, hukum adat tentang tanah serta hukum agraria.
Hubungan yang erat antara manusia dengan tanah terdapat dimana-mana dan hubungan tersebut diwarnai oleh adanya beragam fungsi tanah bagi kehidupan manusia, seperti fungsi tanah sebagai tempat untuk berusaha, untuk mendirikan rumah atau bangunan lainnya, untuk tabungan di hari tua dan juga untuk membaringkan jasad manusia.
Di Indonesia keragaman fungsi ini tidak dapat dilepaskan pula dari adanya bermacam-macam cara yang ditempuh manusia untuk menguasai dan menata tanah. Keragaman bentuk penguasaan bervariasi antara penguasaan yang diawali dengan pembukaan sebidang tanah untuk berladang hingga bentuk penguasaan yang terjadi karena adanya transaksi dengan pemilik tanah. Keragaman bentuk penguasaan tanah lainnya adalah adanya tanah yang dikuasai oleh individu dan ada yang dikuasai oleh kelompok.
Dalam kaitan dengan penguasaan tanah di atas maka di Indonesia, seperti juga di masyarakat agraris lainnya terdapat berbagai pemikiran yang mewarnai penguasaan dan penataan tanah oleh manusia. Pemikiran-pemikiran tersebut ada yang bersifat magis-religius, ada yang bersifat sosial dan ada pula yang menekankan pada sifat ekonomis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
D174
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library