Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nesita Anggraini
"ABSTRACT
Dalam upaya melindungi hak atas informasi sebagai hak asasi manusia sekaligus mewujudkan pemerintahan yang baik, diperlukan suatu instrumen hukum bagi masyarakat yang menginginkan informasi dari badan-badan publik. Di Indonesia, hak atas informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU KIP . Salah satu informasi yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut untuk dibuka ke publik adalah perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh badan publik dengan pihak lain. Menjadi masalah ketika dalam perjanjian tersebut, badan publik terikat dengan klausula kerahasiaan yang melarang badan publik untuk mengungkapan seluruh informasi yang berkaitan dengan transaksi yang diperjanjikan, termasuk dokumen perjanjian itu sendiri. Beberapa isu yang muncul dalam sengketa informasi yang berkaitan dengan perjanjian badan publik dengan pihak lain adalah pemaknaan badan publik itu sendiri serta informasi-informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik dalam undang-undang. Skripsi ini meneliti tentang kerangka hukum keterbukaan perjanjian badan publik dengan pihak lain serta bagaimana pelaksanaan kewajiban pengungkapan ini dilihat dari sengketa-sengketa informasi yang muncul. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan melihat bahan hukum dan menganalisis putusan. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh kesimpulan bahwa klausula kerahasiaan merupakan pengaturan keperdataan yang tunduk pada hukum publik dalam yurisdiksi perjanjian tersebut, termasuk kewajiban untuk mengungkapkan perjanjian dalam undang-undang. Jika dalam kenyataannya perjanjian tersebut mengandung informasi yang dikecualikan maka badan publik diperbolehkan untuk tidak menyampaikannya kepada publik. Selain itu, ditemukan pula bahwa pendefinisian badan publik dalam UU KIP tidak hanya mencakup badan-badan organik dalam pemerintahan namun juga badan privat lainnya. Namun, kewajiban membuka informasi bagi badan privat tersebut terbatas pada aktivitasnya yang berada dalam domain publik.

ABSTRACT
In an effort to protect the right to information as a human right while creating good governance, a legal instrument is needed for people who want information from public bodies. In Indonesia, the right to information is regulated in Law Number 14 of 2008 concerning Public Information Openness of the FOI Law. One of the information mandated by the law to be made public is agreements made by public bodies with other parties. Being a problem when in the agreement, the public body is bound by a confidentiality clause that prohibits the public body from disclosing all information relating to the promised transaction, including the agreement document itself. Some of the issues that arise in information disputes relating to agreements of public bodies with other parties are the meaning of the public body itself as well as information that is exempt from being disclosed to the public in law. This thesis examines the legal framework for the disclosure of agreements of public bodies with other parties and how the implementation of this disclosure obligation is seen from information disputes that arise. The study was conducted using the normative juridical method, namely by looking at legal materials and analyzing decisions. Based on this study, it was concluded that the confidentiality clause is a civil regulation subject to public law in the jurisdiction of the agreement, including the obligation to disclose the agreement in law. If in reality the agreement contains excluded information, then the public body is allowed not to submit it to the public. In addition, it was also found that defining public bodies in the FOI Law did not only include organic bodies in government but also other private bodies. However, the obligation to disclose information to a private body is limited to its activities in the public domain."
2017
S68980
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bella Anastasia Pratiwi
"ABSTRAK
Dalam memeriksa dan mengadili perkara lingkungan hidup, hakim terlebih dahulu harus memeahami asas-asas kebijakan lingkungan. Dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36 Tahun 2013 dimuat mengenai asas In dubio pro natura yang dimuat didalam pembahasan mengenai prinsip kehati-hatian Precautionary Principle . Asas In dubia pro natura sudah digunakan sebagai pertimbangan Hakim untuk menghukum PT. KALLISTA ALAM. Akan tetapi jika dilihat dalam dokumen-dokumen Internasional dan dalam penggunaannya di negara-negara yang telah lama menggunakan asas In dubio pro natura, terdapat ketidaksesuaian dengan penggunaan asas ini di Indonesia. Dalam Skripsi ini diperoleh suatu kesimpulan bahwa asas In dubia pro natura di Indonesua belum dipandang jauh sebagai suatu asas yang berbeda dengan prinsip kehati-hatian Precautionary Principle . Asas In dubio pro natura hanya dipandang sebagai pedoman untuk berpihak kepada lingkungan tetapi belum secara tegas didefinisikan lingkup penggunaannya, sehingga dapat terjadi ketidakasdilan, dan bahkan tujuan dari prinsip tersebut untuk berpihak kepada lingkungan dapat saja tidak terpenuhi Metode penulisan dalam skripsi ini adalah Yuridis Normatif. Oleh karena itu, didalam skripsi ini dimuat mengenai perbedaan asas In dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian Precautionary Principle.

ABSTRACT
In examining and adjudicating environmental cases, judges must first understand the principles of environmental policy. In the Decree of Supreme Court Number 36 of 2013 contains the principle named In dubio pro natura which is contained in the discussion of the Precautionary Principle. Principle In dubia pro natura has been used as a judge consideration to punish PT. KALLISTA ALAM. However, when viewed in international documents and in their use in countries that have long used the principle of In dubio pro natura, there is a discrepancy with the use of this principle in Indonesia. In this thesis, it can be concluded that the principle of In dubia pro natura in Indonesia has not been considered as a different principle from Precautionary Principle. The principle of In dubio pro natura is only seen as a guideline for siding with the environment but has not explicitly defined the scope of its use and even the purpose of that principle may be unfulfilled. The method of writing in this thesis is Juridical Normative. Therefore, in this thesis is published about the difference of principle In dubio pro natura and Precautionary Principle Precautionary Principle."
2017
S68756
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library