Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 35 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
cover
Pasaribu, Ramses
"UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara secara resmi beroperasi sejak tanggal 14 januari 1991 melalui PP No. 7 tahun 1991. Sebagai badan peradilan yang telah beroperasi lebih dari sepuluh tahun, dalam tahap pelaksanaannnya masih terdapat banyak permasalahan. Termasuk di dalamnya menyangkut masalah kompetensi mengadili dari Peradilan Tata Usaha Negara. Skripsi ini berusaha meneliti permasalahan yang menyangkut kompetensi absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara dan permasalahan yang berhubungan dengan masalah keputusan sebagai obyek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara, apakah keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup mengenai AMDAL merupakan obyek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Dengan sifat penelitian yang demikian, diharapkan dapat memberikan gambaran secara umum dan seteliti mungkin mengenai data-data yang sedang diteliti. Metode pengolahan data menggunakan metode pengolahan data kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh data yang menyimpulkan bahwa kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara menurut UU no. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 adalah yang diatur di dalam pasal 47 jo pasal 1 ayat (4) jo pasal 1 ayat (3) jo pasal 2 jo pasal 3 dengan limitasi pasal 49. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup mengenai AMDAL merupakan obyek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara karena memenuhi kriteria keputusan Tata Usaha Negara yang dirumuskan didalam pasal 1 ayat (3) UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silaban, Dame Maria
"Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan. Setiap perusahaan kemungkinan besar akan menghadapi perselisihan hubungan industrial, namun kadang kala terdapat kendala dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut, terlebih dalam penyelesaian perselisihan PHK. Setiap perusahaan harus bisa menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan memegang prinsip-prinsip hubungan industrial Pancasila untuk menekan seminimal mungkin ketidakpuasan pada kedua belah pihak, yaitu pekerja dan pengusaha. Skripsi ini mengkaji penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa transisi keberlakuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Skripsi ini juga mengkaji penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada pegawai BUMN khususnya BUMN yang berbentuk Persero. Skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Melihat perkembangan pengertian objek tata usaha Negara, ada pendapat yang menganggap bahwa semua keputusan yang dibuat oleh Direksi BUMN merupakan objek tata usaha Negara sehingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut tentu menimbulkan ketidakefisienan waktu, tenaga, materiil, dan immateriil yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpuasan antara kedua belah pihak sehingga disarankan agar para pihak yang berkaitan dalam perselisihan hubungan industrial pada BUMN yang berbentuk Persero harus berhati-hati dalam memikirkan langkah tepat yang harus diambil dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S22272
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Maulana Hasanudin Hidayat
"Adanya Perbedaan antara gugatan wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum apabila terjadi pelanggaran yang menimbulkan kerugian terletak pada apakah terdapat hubungan kontraktual antara para pihak yang bersengketa. Apabila antara pihak yang bersengketa ada hubungan kontraktual maka pihak yang menderita kerugian akibat pelanggaran tersebut dapat mengajukan gugatan wanprestasi. Apabila tidak ada hubungan kontraktual antara para pihak yang bersengketa maka pihak yang menderita kerugian akibat pelanggaran dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Adanya perkembangan penafsiran tentang istilah perbuatan melawan hukum yang termaktub dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi pemahaman istilah hukum dalam arti yang luas, berdampak kepada penerapan dasar gugatan dalam sengketa hubungan kontraktual. Gugatan wanprestasi yang biasanya diterapkan dalam sengketa relatif mengalami perubahan jika melihat kepada adanya kasus sengekta hubungan kontraktual yang dituntut dengan alasan perbuatan melawan hukum. Dampak selanjutnya adalah terhadap penerapan ganti rugi yang dituntut oleh pihak yang merasa dirugikan. Penggunaan teori tujuan ganti rugi berdasarkan alasan gugatan yang bersifat klasik, tidak lagi dapat diterapkan secara mutlak. Dalam kasus putusan Mahkamah Agung No 1284.K/Pdt/1998 Tanggal 18 Desember Tahun 2000, perbuatan melawan hukum diterapkan sebagai putusan meskipun dalam salah satu pertimbangannya dinyatakan ada hubungan kontraktual antara para pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Muhtatihat
"Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas putusan pengadilan. Di Indonesia perceraian merupakan hal yang umum, undang-undang tidak mengenal bentuk lain sebagaimana dalam hukum Islam. Salah satu bentuk pemutusan perkawinan dalam hukum Islam adalah fasakh, yaitu pemutusan perkawinan yang disebabkan tidak terpenuhinya syarat akad (mengenai sah tidaknya) seperti antara suami istri ada hubungan sesusuan, atau sebab yang terjadi kemudian setelah akad seperti salah satu dari suami istri murtad. Karena tidak adanya aturan yang jelas mengenai fasakh dalam praktiknya, perlu diketahui bagaimana fasakh dapat dilakukan, bagaimana pengajuan fasakh karena murtad dan pembuktiannya, pertimbangan dalam memutus dan akibat yang ditimbulkannya. Metode pendekatan kualitatif digunakan untuk menguraikan sinkronisasi aturan hukum yang ada dan kenyataan di lapangan. Dapat disimpulkan bahwa fasakh terjadi bila ada syarat yang tidak terpenuhi saat akad atau setelah akad. Gugatan fasakh dilakukan sebagaimana tata cara gugatan perceraian, begitu pula pembuktiannya. Pertimbangan hakim dalam memutus tidak terlepas dari keterangan para pihak, bukti-bukti yang diajukan serta keadaan selama sidang. Perlu diketahui dengan fasakhnya perkawinan, istri murtad tidak berhak mendapatkan nafkah, tidak ada iddah dan anak-anak yang ikut murtad menjadi hilang hak waris terhadap bapaknya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Pasaribu, Juwita Patty
"Penyanderaan (Gijzeling) adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu, dimana berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dengan Menteri Kehakiman dan HAM RI, Tersandera dititipkan di Rumah Tahanan negara sebelum adanya tempat penyanderaan khusus yang dibentuk oleh Departemen Keuangan. Penyanderaan merupakan upaya pemerintah (fiskus) untuk melakukan penahanan (sandera) karena penanggung pajak tidak membayar hutang pajaknya. Jadi, penyanderaan di bidang hukum perpajakan adalah salah satu Law Enforcement pemerintah untuk menagih pajak. Syarat-syarat penyanderaan adalah Penanggung Pajak mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya, telah lewat jangka waktu 14 hari sejak pemberitahuan surat paksa kepada Penanggung Pajak, dan telah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan. Tindakan penyanderaan tidak melalui proses pengadilan, mengenai itikad tidak baik yang dilakukan oleh Penanggung Pajak hanya berdasarkan laporan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, kemudian berdasarkan laporan tersebut dan setelah melalui 12 tahapan izin dari Pejabat yang berwenang, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Izin Penyanderaan. Padahal penyanderaan (Gijzeling) merupakan bagian dari kriminalisasi terbatas karena sifatnya merampas kemerdekaan seseorang, dimana tidak boleh diingkari dengan semena-mena, sehingga apabila tidak dilaksanakan dengan putusan pengadilan maka penyanderaan (Gijzeling) merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan menyalahi aturan hukum di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>