Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Matondang, Riris C.
Abstrak :
ABSTRAK
Pada Era Pembangunan ini, banyak sudah upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam pembangunan dan pembinaan dibidang hukum. Salah satu usaha yang dilakakan Pemerintah adalah mengkodifikasikan perundang undangan, antara lain : dibidang Hukum Pidana telah disusan KUHAP yaitu Undang-undang No.8 Tahun - 1981 dan dibidang hukum Perdata, khususnya Hukum tentang orang dan keluarga telah disusun pula Undang-undang Perkawinan yakni Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yang diikuti dengan Peraturan Pelaksanaanya berupa Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, yang berlaku untuk semua golongan/suku/adat/Warga Indonesia. Pemerintah secara khusus mengatur pula tentang hidup perkawinan bagi. Pegawai Negeri Sipil dengan segala aspeknya yaitu dengan diterbitkannya Peraturan. Pemerintah No.10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil berikut Surat Edaran No.08/SE/1983 yang merupakan Petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut. Diterbitkannya Peraturan Pemenintah ini mengingat Pegawai Negeri Sipil adalah abdi masyarakat dan bekerja untuk inenunjang program-program pembangunan yang telah digariskan oleh Pemerintah. Bahwa didalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya sehari-hari Pegawai Negeni Sipil membutuhkan ketenangan, ketenteraman dan kesejahteraan dalam diri pribadi maupun hidup berkeluarganya, guna menciptakan semangat dan kesungguhan bekerja para Pegawai Negeri Sipil tersebut. Pemerintah sangat menyadari kondisi ini, dan memberikan perhatian yang cukup besar bagi kesejahteraan diri pribadi maupun keluarga Pegawai Negeni Sipil sehingga disusunlah Peraturan Feerintah No.10 Tahun 1983 jo. Surat Edaran No.08/SE/ 1983. Dengan demikian dihapkan dapat ditampikan citra Pegawai Negeri Sipi1 yang baut dijadikan contoh dan teladan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tamah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S22148
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djemat, Fitria Disah
Abstrak :
Berdasar kan pasal 1 butir b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/ 119/ KEP/ DIR tanggal 9 Desember 1995 tentang Transaksi Derivatif. Transaksi Derivatif Valuta Asing adalah suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari ni1ai instrumen yang mendasari yaitu nilai tukar atau kurs valuta asing, baik yang diikuti pergerakan atau tanpa pergerakan dana / instrumen. Transaksi Derivatif Valuta Asing dapat diklasilikasikan sebagai perjanjian jual beli valuta asing antara Bank dan Nasabah. Selain itu, Transaksi - Derivatif Valuta Asing juga merupakan perjanjian untung - untungan, namun ia bukan merupakan perjanjian perjudian. Berdasarkan azas kebebasan berkontrak yang dianut KUH Perdata, Transaksi Derivatif 'Valuta Asing dapat dilakukan dan isinya dapat ditentukan oleh para pihak Yang mengadakannya. Transaksi Derivatif Valuta Asing merupakan perjanjian yang sah sepanjang ia memenuhi syarat - syarat sahnya perjanjian seperti yang tercantum di dalam Pasal 1320. KUH Perdata. Tujuan Nasabah melakukan Transaksi Derivatif Valuta Asing untuk berspekulasi ( perjudian ) tidak mempengaruhi keabsahan. Transaksi Derivatif Valuta Asing. Demikian pula dengan pelanggaran terhadap persyaratan minimum. Transaksi Derivatif Valuta Asing yang diatur di dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) SK Direksi Bank Indonesia No. 28/ 119/ KEP/ DIR tanggaL 29 Desember 1995. Kasus - kasus mengenai Transaksi Derivatif Valuta Asing makin marak dari hari ke hari. Kasus yang terakhir terjadi dan telah diputus Mahkamah Agung adalah kasus PT Suryamas Dutamakmur Tbk versus PT Bank Niaga Tbk.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20787
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puteri Nataliasari
Abstrak :
Kredit macet dalam jumlah yang besar tidak hanya sebagai perwujudan dari kemacetan usaha debitur, akan tetapi juga membawa pengaruh buruk bagi kinerja suatu bank. Hal ini disebabkan karena kemampuan bank untuk mengumpulkan pendapatan bunga yang berasal dari pemberian kredit semakin berkurang. Dengan berkurangnya kemampuan bank untuk mengumpulkan bunga kredit, berarti pendapatan bank juga berkurang. Sementara di lain pihak, kewajiban bank membayar bunga deposan akan terus meningkat dari hari kehari. Jika keadaan ini terjadi terus menerus maka bank akan mengalami kerugian yang dapat memperburuk kondisi kesehatan usahanya. Apabila kondisi kesehatan usaha bank itu sudah sedemikian buruknya dan dianggap dapat membahayakan dunia perbankan, Bank Indonesia akan mencabut izin usaha bank dan melikuidasi Bank tersebut. Likuidasi bank diawali dengan dengan pencabutan izin usaha bank dimana sejak tanggal pencabutan izin usaha bank, secara otomatis bank wajib menutup kantor-kantornya untuk umum dan menghentikan segala kegiatan perbankan dan statusnya menjadi Bank Dalam Likuidasi. Sehubungan dengan hal tersebut, pengurus bank wajib segera menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan sekurang-kurangnya pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi. Tim Likuidasi inilah yang kemudian mengambil alih tanggung jawab pengelolaan bank dari pengurus bank dalam rangka pelaksanaan likuidasi bank. Dengan demikian maka sejak tanggal terbentuknya Tim Likuidasi pada Bank Dalam Likuidasi, segala urusan yang berkenaan dengan penyelesaian kewajiban bank kepada pihak ketiga merupakan tugas dan tanggung jawab Tim Likuidasi. Selain itu Tim Likuidasi juga diberikan hak serta wewenang untuk menagih piutang Bank kepada debitur-debiturnya, termasuk pula dalam hal menyelesaikan masalah kredit macet pada Bank Dalam Likuidasi itu. Namun demikian tugas yang harus dilaksanakan oleh Tim Likuidasi tersebut bukanlah sesuatu yang mudah, terutama di dalam menyelesaikan masalah kredit macet pada Bank Dalam Likuidasi karena terdapat cukup banyak masalah yang harus dihadapi oleh Tim Likuidasi itu.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20846
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Danny Andria I Istomo
Abstrak :
Status hukum seseorang menunjukkan kedudukanya di dalam lalu lintas hukum suatu masyarakat. Kepastian mengenai status hukum diperoleh dengan melakukan pendaftaran dan pencatatan atas peristiwa yang berhubungan dengan kehidupan pribadi seseorang yang menentukan status hukum tersebut. Pencatatan antara lain perkawinan dan perceraian yang telah mengalami unifikasi yaitu dikeluarkannya UU No 1 Tahun 1974 serta PP No 9 Tahun 1975.
Universitas Indonesia, 1987
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library