Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 51 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Graciella Estrelitta
"Skripsi ini membahas pelanggaran janji dari pengembang yang tercantum dalam iklan tertulis (brosur) dimana antara pengembang dan konsumen telah terjalin hubungan kontraktual tanpa dicantumkannya janji pada iklan tersebut di dalam hubungan kontraktual. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain preskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terhadap pelanggaran janji dari pengembang tersebut, dasar gugatan yang tepat adalah: (1) wanprestasi dalam hal apa yang dijanjikan itu dimuat secara spesifik pada brosur; (2) PMH dalam hal tidak dicantumkannya klaim-klaim fisik atas apa yang dijanjikan tersebut pada brosur.

This Mini Thesis explain regarding the violation of a covenant by a developer which was contained in a written advertisement (brochure) which was between the developer and the consumer and they had engaged a contractual relationship without containing the covenant of the such advertisement on the contractual relationship. This research is qualitative research with a prescriptive design. The result of such research concludes that for such violation of covenant by the developer, the correct basis of the claim would be either, (1) breach of contract, in case, such covenants contained in the brochure specifically; and (2) Tort, in case, such covenants are not contained in the brochure."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45453
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marion Mutiara Matauch
"Menjelang 100 tahun kemerdekaan negara ini, nyatanya banyak penyelesaian permasalahan hukum yang masih berpedoman pada produk legislasi era Pemerintahan Hindia Belanda seperti Herzienne Indonesisch Reglement (HIR)–S. 1941 No. 44 dan Rechtsreglement Buitengeweten (RBg)–S. 1927 No. 277 yang masih dianggap berlaku. Salah satunya adalah Pasal 118 HIR yang tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan penyelesaian perkaranya kepada orang lain. Alhasil, pasal tersebut menjadi sebuah alasan bagi hakim-hakim di pengadilan untuk menolak gugatan yang memintakan agar pihak lawan menanggung ganti kerugian berupa biaya honorarium advokat yang telah dikeluarkan. Padahal dengan dapat dipulihkannya baya honorarium advokat melalui mekanisme ganti kerugian, maka diharapkan kedepannya fenomena gugatan sembrono (vexatious litigation) akan menurun dikemudian hari. Alasannya karena penggugat akan lebih mempertimbangkan langkahnya sebelum mengajukan gugatan, sebab dia kemungkinan akan menanggung biaya honorarium advokat pihak lawannya sebagai kerugian apabila gugatan tersebut terbukti sebagai gugatan sembrono (vexatious litigation). Pemulihan biaya honorarium advokat di Inggris sendiri sudah lebih lama berlaku melalui doktrin pengalihan biaya (cost shifting), atau pecundang membayar (loser pays), atau follow the event. Secara umum prinsip tersebut mewajibkan pihak yang gagal memenangkan perkara untuk membayar biaya pihak yang memenangkan perkara. Prinsip tersebut juga telah memperoleh payung hukum berupa Hukum Acara Perdata (Civil Procedure Rules) (CPR) tahun 1998, (Costs Practice Direction atau CPD), Civil Supreme Court Practice (SCP) atau Rule of the Supreme Court (RSC). Melihat dari perbandingan pengaturan pengalihan biaya honorarium advokat dengan Inggris dapat menghantarkan kita pada sebuah pandangan bahwa pemikiran atau pandangan hukum progresif dalam penggunaan konsep kerugian tampaknya belum sepenuhnya melandasi pembentukan hukum di Indonesia

Approaching the 100th anniversary of this country's independence, many legal dispute resolutions are still to this day guided by legislative products from the Dutch East Indies era such as the Herzienne Indonesisch Regulation (HIR)–S. 1941 No. 44 and Rechtsreglement Buitengeweten (RBg)–S. 1927 No. 277. One of such archaic regulations can be found on Article 118 HIR which does not oblige the parties to be represented in the settlement of their cases by an advocate, which is still in power. As a result, the article becomes an excuse for the judges at the court to reject a lawsuit requesting that the opposing party bear compensation in the form of an attorney's fee that has been issued. With the restoration of an advocate's honorarium through a compensation mechanism, it is hoped that in the future the phenomenon of reckless litigation will decrease significantly. This should cause the plaintiff to be more considerate before filing in a lawsuit, because he is likely to bear the cost of the opposing party's advocate’s honorarium as a loss if the lawsuit is proven to be a reckless lawsuit (vexatious litigation). The recovery of advocate’s honorarium in England itself has been in effect for a long time through the doctrine of cost shifting, or loser pays, or follow the event principle. In general, this principle obliges the party who fails to win the case to pay the costs of the party who won the case. This principle has also obtained a legal umbrella in the form of Civil Procedure Rules (CPR) of 1998, (Costs Practice Direction or CPD), Civil Supreme Court Practice (SCP) or Rule of the Supreme Court (RSC). Judging from the comparison of the regulation of the recovery of the cost of an advocate’s honorarium with the UK, it can lead us to a view that progressive legal ideas or views in the use of the concept of loss do not seem to fully underlie the formation of law in Indonesia. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Joseph Noviandri
"Skripsi ini membahas mengenai ruang lingkup rechtsverwerking sebagai doktrin yang dikenal dengan doktrin “pelepasan hak” dimana pelepasan hak yang dimaksud dalam rechtsverwerking adalah ketika seseorang memiliki suatu hak namun hak tersebut tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, maka seseorang dapat kehilangan haknya, selama ini konsep pembiaran hak ini dikenal luas pada pelepasan hak atas tanah. sebagaimana telah adanya Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 yang mengatur mengenai pelepasan hak atas tanah, maka keberlakuan doktrin rechtsverwerking seharusnya tidak lagi digunakan sebagai dasar dari adanya pelepasan hak atas tanah, dimana kedudukan peraturan perundang-undangan lebih tinggi daripada doktrin dalam sistem hukum Indonesia. maka penulis secara khusus meneliti konsep rechtsverwerking dalam artian doktrin “pelepasan hak” yang dapat digunakan pada konsep hak-hak lainnya salah satunya yaitu pada konteks hukum kontrak, dimana ketika seseorang telah melepaskan haknya dan menuntut kembali pemenuhan haknya maka pihak lainnya yang telah bertindak atas dasar pelepasan hak tersebut menerima kerugian dari persepsi pembiaran hak yang telah dilakukan pihak yang melepaskan haknya. kemudian pengenalan rechtsverwerking lebih dalam akan dilakukan perbandingan penerapannya yang memiliki padanan dengan doktrin estoppel pada sistem hukum common law Amerika Serikat, dimana apabila seseorang tidak menggunakan haknya, dalam hal ini memiliki sikap diam terhadap hak yang dimilikinya, maka ketika timbul permasalahan akibat dari sikap diamnya tersebut terhadap persepsi pihak lain yang kemudian menimbulkan kerugian terhadap pihak lainnya, estoppel sebagai doktrin berperan untuk mencegah penyalahgunaan sikap diam yang seolah-olah melepaskan haknya untuk menimbulkan persepsi pihak lain bahwa ia telah melepaskan haknya. 

This thesis discusses the scope of rechtsverwerking as a doctrine known as the ‘waiver of rights’ doctrine. rechtsverwerking refers to a situation where someone possesses a certain right but does not exercise it within a specific period, which may result in the loss of that right. This concept of waiving rights is widely recognized, particularly in relation to the release of land rights. As exemplified by Article 32 paragraph (2) of Government Regulation No. 24 of 1997 concerning the release of land rights, the application of the rechtsverwerking doctrine should no longer be used as the basis for releasing land rights, as legislation takes precedence over doctrines in the Indonesian legal system.  In this regard, the author specifically examines the concept of rechtsverwerking in the context of the 'waiver of rights' doctrine, which can be applied to other rights, including in the realm of contract law. In such cases, when someone has waived their rights and subsequently demands the fulfillment of those rights, the other party who has acted based on the waiver may incur damages due to the perception that the right has been relinquished. Therefore, the study delves into the deeper understanding of rechtsverwerking through a comparison with the estoppel doctrine in the common law system of the United States.  In the common law context of the United States, the estoppel doctrine prevents the misuse of silence or inaction that appears to constitute the waiver of rights. It comes into play when someone does not assert their rights or remains silent about their rights, and this silence subsequently leads to problems and damages another party. The estoppel doctrine prevents the other party's misperception that the right has been waived when, in fact, it has not."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aliftya Tjakra Susanto
"Tulisan ini menganalisis bagaimana pengikatan jaminan kebendaan terhadap pesawat di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilaksanakan dan bagaimana urgensi pembentukan lembaga pendaftaran jaminan kebendaan terhadap pesawat di Indonesia. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Pesawat merupakan benda bergerak berdasarkan sifat dan hakikatnya di pasal 509 KUHPerdata. Sebagai benda bergerak, pesawat dapat dibebankan jaminan kebendaan sebagai jaminan pelunasan utang. Namun, dalam pelaksanaannya, pesawat sukar untuk dijaminkan dengan gadai mengingat bobot dan ukurannya yang lebih besar dibanding ukuran rata-rata benda bergerak lainnya. Pasal 12 ayat (1) UU Penerbangan 1992 telah mengatur lembaga jaminan terhadap pesawat melalui hipotik. Namun, aturan pelaksanaan hipotik terhadap pesawat tersebut masih belum disahkan hingga keberlakuan UU Penerbangan 2009 yang mencabut keberlakuan UU Penerbangan 1992. Ketentuan yang ada di UU Penerbangan 2009 tidak mengatur secara jelas lembaga jaminan yang dapat dibebankan terhadap pesawat. Ketidakjelasan pengaturan terhadap jaminan pesawat ini menjadikan belum adanya lembaga pendaftaran jaminan kebendaan pesawat di Indonesia sehingga jaminan terhadap pesawat tidak dapat lahir. Sementara itu, aktivitas penerbangan sipil dan kebutuhan akan pesawat udara yang semakin meningkat mengakibatkan kebutuhan akan jaminan dalam pembiayaan pengadaaan pesawat juga semakin meningkat. Agar jaminan yang dibebankan atas pesawat ini dapat lahir dan memiliki kekuatan hukum diperlukan suatu lembaga pendaftaran jaminan kebendaan terhadap pesawat. Oleh karena itu, pembentukan lembaga pendaftaran jaminan terhadap pesawat menjadi hal yang penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan hak kreditur dan pelaksanaan eksekusi terhadap pesawat.

This paper analyzes how the binding of collateral for aircraft in Indonesia based on applicable and implemented laws and regulations in Indonesia and how urgent it is to establish an agency for registering collateral for aircraft in Indonesia. This article was prepared using doctrinal research methods. Aircraft are movable objects based on their nature and essence in Article 509 of the Civil Code. As a movable object, an aircraft can be subject to material collateral as collateral for debt repayment. However, in practice, it is difficult to pledge aircraft as collateral considering their weight and size are greater than the average size of other movable objects. Article 12 paragraph (1) of the 1992 Aviation Law regulates the institution of guarantees for aircraft through mortgages. However, the regulations for implementing mortgages on aircraft have not yet been ratified until the 2009 Aviation Law comes into force, which revokes the 1992 Aviation Law. The provisions in the 2009 Aviation Law do not clearly regulate the collateral institutions that can be imposed on aircraft. This lack of clarity in the regulations regarding aircraft guarantees means that there is no institution for registering aircraft material guarantees in Indonesia so that guarantees for aircraft cannot be issued. Meanwhile, civil aviation activities and the increasing need for aircraft have resulted in the need for collateral in financing aircraft procurement also increasing. For the guarantee imposed on this aircraft to be valid and have legal force, an agency for registering material collateral for the aircraft is required. Therefore, the establishment of an agency for registering collateral for aircraft is important to provide legal certainty regarding the protection of creditors' rights and the execution of aircraft."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dhiyaa Dibrina Fa Atin
"Pengalihan utang atau disebut dengan take over kredit dalam perjanjian pembiayaan leasing dapat dilakukan sesuai ketentuan perjanjian pembiayaan, yaitu atas sepengetahuan pihak leasing atau perusahaan pembiayaan dan harus dilaksanakan berdasarkan pada ketentuan hukum novasi atau pembaharuan utang. Namun, pada praktiknya masih sering dilakukan take over kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan pembiayaan atau disebut juga take over kredit di bawah tangan. Pada tulisan ini akan membahas kasus Putusan No. 3/Pdt.G/2019/ PN. PgP mengenai terjadi take over kredit di bawah tangan yang mengakibatkan terjadinya penahanan BPKB mobil, meskipun telah dilakukan pelunasan oleh pihak ketiga karena pihak leasing tidak mengakui adanya take over kredit. Tulisan ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan tujuan menganalisis keabsahan perjanjian take over kredit di bawah tangan dalam perjanjian pembiayaan leasing dan akibat hukumnya dalam Putusan No. 3/Pdt.G/2019/PN. PgP. Pengalihan utang (take over kredit) yang dilakukan di bawah tangan adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak dan berdasarkan novasi pengalihan debitur tidak terjadi apabila kreditur belum membebaskan debitur dari kewajiban perjanjian. Akibat hukumnya adalah pihak ketiga tidak memiliki hak atas kepemilikan objek pembiayaan.

Debt transfer or credit takeover in a leasing financing agreement can be carried out in accordance with the provisions of the financing agreement, namely with the knowledge of the leasing party or finance company and must be carried out based on the legal provisions of novation or debt renewal. However, in practice, credit takeovers are often carried out without the knowledge and approval of the finance company or also known as underhand credit takeovers. This paper will discuss the case of Decision No. 3/Pdt.G/2019/PN. PgP regarding an unofficial credit takeover that resulted in the detention of the car's BPKB, even though repayment has been made by a third party because the leasing party does not recognize the credit takeover. This paper uses the doctrinal research method with the aim of analyzing the validity of an unofficial credit takeover agreement in a leasing financing agreement and its legal consequences in Decision No. 3/Pdt.G/2019/PN.PgP. Credit takeover carried out unofficially is invalid because it does not fulfill the valid requirements of the agreement, namely the agreement of the parties and based on novation, the transfer of the debtor does not occur if the creditor has not released the debtor from the obligations of the agreement. The legal effect is that the third party has no right to ownership of the financing object."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yasmin Ghaisani Sya'bina
"Perikatan sebagai seorang personal guarantee atau penanggung utang (borgtocht) meletakkan diri pada kedudukan yang cukup berisiko. Pada dasarnya, seseorang memiliki tanggung jawab yang cukup besar dalam kapasitasnya sebagai personal guarantee. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1820 KUHPerdata, seorang personal guarantee berkewajiban untuk melakukan pelunasan atas utang seorang debitur yang tidak membayar utang-utangnya. Namun, dalam melaksanakan perikatannya, seorang personal guarantee diberikan hak istimewa oleh Pasal 1831 KUHPerdata berupa hak untuk menuntut penyitaan dan penjualan harta kekayaan debitur utama terlebih dahulu sebelum harta kekayaannya dieksekusi. Tanggung jawab yang diberikan oleh undang-undang tersebut tidak menutup kemungkinan bagi personal guarantee untuk dimintai pertanggungjawaban di muka Pengadilan. Bahkan, Pasal 1832 ayat (1) KUHPerdata yang mengatur mengenai pelepasan hak istimewa personal guarantee mengindikasikan adanya kemungkinan personal guarantee dijatuhkan pailit atas utang debitur utama, baik bersamaan maupun tanpa dipailitkannya debitur utama. Sayangnya, peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara eksplisit mengenai kedudukan personal guarantee dalam ruang lingkup kepailitan. Oleh karena itu, pada praktiknya masih ditemukan perbedaan penafsiran pertanggungjawaban personal guarantee dalam kepailitan. Tulisan ini menganalisis bagaimana pertanggungjawaban jaminan perorangan (personal guarantee) dalam kepailitan dengan dikaitkan pada Putusan Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2020/ PN.Niaga.Jkt.Pst.. Selain itu, tulisan ini juga memaparkan perbandingan dengan yurisprudensi yang bertolak belakang dengan putusan tersebut, yaitu Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 922 K/Pdt/1995. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan didukung oleh data sekunder.

Agreement as a personal guarantee (borgtocht) places oneself in a quite risky position. Essentially, an individual bears a significant amount of liability in their capacity as a personal guarantee. As regulated in Article 1820 of the Civil Code, a personal guarantee is obligated to pay off the debts of a debtor who fails to pay their debts. However, in carrying out the agreement, a personal guarantee is given a privilege based on Article 1831 of the Civil Code in the form of the right to demand seizure and sale of the principal’s assets first before executing the personal guarantee’s assets. The liability that is given by the law does not preclude the possibility for personal guarantees to be held accountable before the Court. In fact, Article 1832 paragraph (1) of the Civil Code which regulates the relinquishment of personal guarantee’s privilege indicated the possibility of personal guarantee being declared bankrupt for the principal’s debt, either with or without the principal being declared bankrupt as well. Unfortunately, statutory regulations do not explicitly regulate the legal standing of personal guarantee within the scope of bankruptcy. Therefore, in practice, there are still different interpretations of personal guarantee’s liability in bankruptcy. This article analyzes personal guarantee’s  liability in bankruptcy by reviewing Decision No. 6/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.NIAGA.Jkt.Pst.. Apart from that, this article also presents a comparison to a jurisprudence that is contrary to the decision, namely Jurisprudence of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No. 922 K/Pdt/1995. This article is written using a normative juridical research method and supported by secondary data."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tasya Kirei Putri Gunawan
"Skripsi ini membahas mengenai pembatalan perjanjian secara sepihak yang dilihat dari sudut pandang perbuatan melawan hukum. Melihat bagaimana terjadinya pembatalan perjanjian secara sepihak dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi, serta konsistensi hakim dalam memeriksa perkara tersebut dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Bentuk metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian doktrinal, dengan menafsirakan dan menganalisis berdasarkan pada asas-asas hukum dan sumber hukum tertulis. Dalam tulisan ini akan menganalisis putusan-putusan pengadilan terdahulu yang mendasari sikap Mahkamah Agung dalam Yurisprudensi 4/Yur/Pdt/2018, yang menyatakan bahwa pembatalan perjanjian secara sepihak yang termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Selain itu, tulisan ini juga melihat pertimbangan hakim pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2020-2021, bahwa hakim dalam pertimbangannya memandang pembatalan perjanjian secara termasuk sebagai perbuatan melawan hukum dengan melihat terlebih dahulu hubungan hukum yang terjadi diantara para pihak dan pemenuhan unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yang tercantum dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Suatu perjanjian yang telah sah dan mengikat para pihak, yang dikemudian hari dibatalkan secara sepihak oleh salah satu pihak dalam perjanjian, maka telah melawan hukum yang menimbulkan kerugian atas perbuatan itu.

This thesis discusses the unilateral cancellation of agreements from the perspective of unlawful acts. It examines how the unilateral cancellation of agreements can be challenged through a lawsuit for unlawful acts or breach of contract, as well as the consistency of judges in examining such cases with lawsuits for unlawful acts. The research method used is doctrinal research, interpreting and analyzing based on legal principles and written legal sources. This paper will analyze previous court decisions that underlie the Supreme Court's stance in Jurisprudence 4/Yur/Pdt/2018, which states that unilateral cancellation of agreements is considered an unlawful act. In addition, this paper also examines the considerations of judges in legally binding decisions in 2020-2021, where judges consider the unilateral cancellation of agreements as an unlawful act by first examining the legal relationship between the parties and the fulfillment of the elements of unlawful acts, as stated in Article 1365 of the Civil Code. An agreement that is valid and binding for the parties, which is unilaterally canceled by one party, is considered an unlawful act that causes harm."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syadhillah Anzana Hazairin
"ABSTRACT
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas kredit yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membeli rumah, dengan Jaminan Hak Tanggungan di tanah dan bangunan yang dibeli. Namun, dalam jual beli rumah tanah dan bangunan masih dalam proses penyelesaian sertipikat serta pembangunan, sehingga belum dapat dibebani dengan Hak Tanggungan. Disetujui, bank tidak dapat memberikan fasilitas kredit kepada konsumen tersebut. Di sisi lain, pihak pengembang membutuhkan dana dari konsumen untuk melanjutkan proses pembangunan. Untuk mengatasi risiko kredit, pihak pengembang dan bank pun melakukan kerjasama mengenai pemberian jaminan pembelian kembali
oleh pengembang. Akan tetapi, ketentuan tentang ketentuan garansi pembelian kembali sebagai Jaminan belum disetujui di Indonesia. Maka dari itu, skripsi ini membahas tentang kedudukan lembaga jaminan pembelian kembali ditinjau dari hukum Jaminan, yang disetujui dengan perjanjian jual beli rumah inden dengan fasilitas KPR antara PT. X, Y, dan Bank Z. Metode penelitian pada skripsi ini adalah penelitian yuridis-normatif, dan menggunakan bahan-bahan kepustakaan seperti bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga membeli kembali jaminan muncul karena adanya kebutuhan praktik penjaminan di lembaga perbankan untuk mengisi kekosongan hukum. Jaminan pembelian kembali lembaga tidak dapat dikonfirmasi
menyetujui baik sebagai Jaminan kebendaan, atau Jaminan perorangan
Diharapkan telah diakui dalam hukum Jaminan. Meskipun demikian, beli kembali jaminan diterima tetap sebagai alternatif lembaga penjaminan.
Membeli kembali jaminan sebagai alternatif penjaminan.

ABSTRACT
Home Ownership Credit (KPR) is a credit facility that can be used by the community to buy a house, with a Mortgage Guarantee on the land and building purchased. However, in the sale and purchase of land and buildings the house is still in the process of completing the certificate and development, so it cannot be encumbered with Mortgage Rights. Approved, banks cannot provide credit facilities to these consumers. On the other hand, the developer requires funds from consumers to continue the development process. To overcome the credit risk, the developer and the bank also collaborated on providing repurchase guarantees
by the developer. However, the provisions regarding the conditions of the repurchase guarantee as a Guarantee have not yet been approved in Indonesia. Therefore, this thesis discusses the position of repurchase guarantee institutions in terms of the Collateral law, which is agreed to with the indent sale and purchase agreement with KPR facilities between PT. X, Y, and Bank Z. The research method in this thesis is juridical-normative research, and uses library materials such as primary, secondary and tertiary legal materials. The results of the study showed that institutions to repurchase guarantees arose because of the need for guarantee practices in banking institutions to fill legal vacuum. Agency repurchase guarantees cannot be confirmed
agree either as a material guarantee, or an individual guarantee
Expected to be recognized in the Guaranteed law. Nevertheless, the repurchase guarantee is accepted as an alternative guarantee institution.
Buy back guarantees as an alternative guarantee.
"
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadia Sekarsari Anindyati
"Pemberian kuasa adalah persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Saat ini terdapat surat kuasa yang banyak digunakan dalam praktik bisnis, yaitu “surat kuasa mutlak.” Surat kuasa ini mencantumkan klausul “tidak dapat dicabut kembali dan para pihak mengenyampingkan Pasal 1813 dan 1814 KUHPerdata.” Pada kasus, pemberi kuasa adalah SHR dan penerima adalah PT BKB. Kuasa tersebut dibuat berdasarkan suatu perjanjian investasi di antara SHR dan PT BKB. Permasalahan kemudian timbul ketika tiba-tiba SHR sebagai pemberi kuasa mencabut kuasanya pada PT BKB, padahal SHR telah mendapatkan manfaat dari penerima kuasa.
Power of attorney (POA) is an agreement by which gives power to an attorney, who accepted it, and on the principal’s behalf, to hold an affair. There is one type of POA agreement called “irrevocable power of attorney” which has “shall not be terminated for any reasons, waive Article 1813, 1814 and 1816 of the Civil Code” clause in it. In this case, the principal is SHR and the attorney is PT BKB. The POA was made based on an investment agreement. The problem happened when suddenly SHR revoke the POA after PT BKB gave their performance to SHR."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55991
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alan Andhika
"Konsep nominee pada kepemilikan saham telah lama berkembang di Indonesia, dimana pada konsep ini didasarkan kepada asas kebebasan berkontrak dan adanya hukum terbuka pada hukum perjanjian di Indonesia. Namun setelah diundangkannya Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal telah ditegaskan mengenai pelarangan terjadinya praktek nominee tersebut pada pasal 33 angka (1) dan (2). Kemudian dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata diatur mengenai syarat sah perjanjian dimana salah satunya adalah ‘sebab yang halal’. Dengan adanya ketentuan tersebut maka perjanjian nominee adalah perjanjian yang batal demi hukum. Dalam prakteknya tersebut, berlakunya nominee sering dilakukan sebagai penyelundupan hukum. Hal ini disebabkan karena tidak dicantumkan secara tegas larangan terhadap saham nominee di dalam Undang – Undang Perseroan Terbatas serta pengawasan yang kurang oleh institusi penegak hukum di Indonesia.
Nominee concept in shareholding practice has been known and adapt for a long time in Indonesia. This concept is based on the principle of freedom of contract as well as the open systems in the Indonesian law of treaties. After the enactment of ‘Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal’ the prohibition of nominee practice in Indonesia was emphasized in article 33 paragraph 1 and 2.‘KUHPerdata’ regulates the conditions for valid agreement where one of the conditions is ‘legal cause’. With these provisions nominee agreements are null and void. The causes of these problems are there are no explicit regulation on nominee agreements and shares in the Indonesian Corporate Law as well as lack of supervision by the law enforcers of Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S58495
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6   >>