Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Xaverius Faroid Tody
"Salah satu syarat kepailitan adalah utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Arti hutang sudah jatuh tempo artinya hutang sudah lewat waktu pembayaran yang disepakati bersama antara debitur dan kreditur. Batas tanggal terakhir dalam arti pailit adalah utang yang telah lewat waktu pelunasannya karena sudah disepakati, dipercepat pembayarannya atau karena undang-undang. Dalam perkembangan perjanjian utang piutang dalam penerbitan obligasi, ada klausul dalam perjanjian yang menyebutkan utang tanpa jatuh tempo Dengan kata lain, hutang itu abadi. Untuk meneliti apa yang dimaksud sebenarnya dengan utang tanpa jatuh tempo jika dikaitkan dengan kondisi kepailitan, perlu dikaji bagaimana peraturan perundang-undangan mengaturnya baik dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepailitan maupun pasar modal yang secara khusus mengatur tentang obligasi dan teori tentang syarat-syarat kepailitan dan penerbitan obligasi.
......One of the bankruptcy requirements is a condition of debt that is due and can be collected. The meaning of the debt has matured means that the debt has passed the payment period agreed upon between the debtor and the creditor. Maturity in the sense of bankruptcy is a debt that has passed the time of payment due to agreement, accelerated payment and due to law. In the development of the debt-receivable agreement in the issuance of bonds, there is an agreement clause that mentions debt without having maturity in other words debt is eternal. To examine how what is really meant by debt without maturity when it is associated with bankruptcy requirements, it is necessary to examine how legislation regulates this matter both in laws and regulations related to bankruptcy and capital markets that specifically regulate bonds and theories about bankruptcy and issuance requirements bond."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library