Fungsi advisory adalah salah satu fungsi yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional sebagai organ utama PBB. Terdapat perkembangan untuk membahas pertanyaan hukum yang terkait sengketa berjalan melalui fungsi advisory meski memiliki karakteristik contentious. Perbedaan antara dua fungsi ini adalah signfikansi dari prinsip state consent sebagai landasan. Terdapat dua pandangan bertentangan terkait kedudukan prinsip state consent dalam advisory opinion terkait sengketa berjalan. Pandangan pro state consent menekankan pada kaitannya dengan prinsip international obligation, compliance, dan prinsip yudisial dengan karakteristik serupa yakni res judicata dan lis pendens. Di sisi lain, pandangan yang mengesampingkan state consent menegaskan pada urgensi pada isu tertentu yang berkaitan dengan tujuan PBB sebagai organisasi, salah satunya mengenai isu dekolonialisasi dan pendapat Mahkamah Internasional sebelumnya bahwa state consent tidak dibutuhkan dalam yurisdiksi advisory. Setelah melakukan penelitian dengan metode studi pustaka, dapat disimpulkan bahwa pembahasan suatu sengketa berjalan dalam advisory opinion harus dilihat secara kasus per kasus, dari perumusan pertanyaan hukum yang diajukan, ada tidaknya isu terkait perdamaian dan keamanan dunia, serta keanggotaan dari negara pihak dalam PBB, untuk dapat menentukan dicederainya prinsip state consent. Dalam Legal Consequences of the Separation of the Chagos Archipelago from Mauritius in 1965, terdapat isu dekolonialisasi yang belum terselesaikan karena terdapat pemisahan paksa antara Kepulauan Chagos dengan Mauritius. Selain itu, Mauritius dan Inggris Raya merupakan anggota PBB, yang mana artinya telah memberikan state consent fondasional terhadap yurisdiksi Mahkamah Internasional. Adapun saran yang dapat diberikan adalah perlu adanya ketentuan lebih mendetail bagi pelaksanaan fungsi advisory opinion, terutama dalam hal pertanyaan tersebut berkaitan erat dengan sengketa berjalan.
The advisory function is one of the functions upheld by the International Court of Justice (ICJ) as one of the principle organs of the United Nations (UN). There is a trend to discuss legal questions related to pending disputes through the advisory function despite having contentious characteristics, where the two functions share different significance of the principle of state consent. The pro state consent view emphasizes its relation to the principles of international obligation, compliance, and judicial principles such as res judicata and lis pendens. The opposing view refers to the mandate of UN to maintain international peace and a previous ICJ opinion which points out that state consent is not required in the advisory jurisdiction. It can be concluded that advisory opinion on pending disputes must be seen on a case-by-case basis; from the formulation of the questions, its relation to international peace, as well as the state membership to the UN, to determine the role of state consent. In the Legal Consequences of the Separation of the Chagos Archipelago from Mauritius in 1965, there is an unresolved issue of decolonialism due to the forced separation between the Chagos Islands and Mauritius. In addition, Mauritius and the United Kingdom are members of the UN, which means they have given their foundational state consent to the jurisdiction of the ICJ. The recommendation that can be given is the need for more detailed provisions for the implementation of the advisory opinion function, especially related to a pending dispute.
Dalam hubungan antarnegara sebagai sebuah komunitas internasional yang hidup dalam perdamaian, negara-negara diwajibkan untuk menahan diri dari ancaman dan penggunaan kekuatan bersenjata. Tanggung jawab utama atas pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional diberikan oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kepada Dewan Keamanan. Dalam menjalankan mandat tersebut, Dewan Keamanan memiliki kewenangan yang spesifik untuk mengambil tindakan kolektif yang efektif, sebagaimana dipertegas dalam Bab VII Piagam PBB, termasuk penggunaan kekuatan bersenjata dari negara-negara anggota. Dewan Keamanan telah mengotorisasi penggunaan kekuatan bersenjata pada berbagai kasus, seperti pada Perang Teluk, operasi negara-negara di Afrika, dan intervensi militer di Mali terhadap teroris. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif dan data sekunder, penelitian ini berusaha untuk menguraikan kewenangan Dewan Keamanan untuk mengotorisasi penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara-negara melalui resolusi yang diadopsi, kemudian mengamati praktik Dewan Keamanan pada kasus-kasus terdahulu, dan pada akhirnya menganalisis penggunaan kekuatan bersenjata pada kasus perang melawan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Irak dan Suriah berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan No. 2249 (2015). Penelitian ini menyimpulkan bahwa Dewan Keamanan tidak mengotorisasi penggunaan kekuatan bersenjata terhadap ISIS di Irak dan Suriah, namun memberikan perkembangan mengenai teori hak bela diri terhadap aktor non-negara apabila negara teritorial tidak mampu atau tidak mau mengatasi ancaman tersebut. Penelitian ini menyarankan bahwa hendaknya otorisasi Dewan Keamanan tidak serta merta dianggap sebagai cap persetujuan atas operasi militer di negara lain dimana negosiasi dan pembahasan yang panjang akan selalu diperlukan, dan respon militer atas dasar bela diri tetap harus sesuai dengan pembatasan dalam hukum internasional.
In the relationship between states as an international community living in peace, states must refrain from the threat or use of force. The primary responsibility for the maintenance of international peace and security is conferred by the members of the United Nations (UN) on the Security Council. In carrying out its mandate, the Security Council has specific powers to take effective collective measures, emphasized in Chapter VII of the UN Charter, including the use of force of member states. The Security Council has authorized the use of force in many cases, such as in the Gulf War, the state operations in Africa, and the military intervention in Mali against terrorists. By using juridicial-normative method and secondary data, this study attempts to elaborate the power of the Security Council to authorize the use of force by states through adopted resolutions, then examines the practice of the Security Council in the previous cases, and eventually analyses the use of force in the case of war against Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) in Iraq and Syria based on Security Council Resolution 2249 (2015). This study concludes that the Security Council did not authorize the use of force against ISIS in Iraq and Syria, but it provides a development on self-defence theory against non-state actors if the territorial state is unable or unwilling to suppress the threat. This study advises that the Security Council authorization should not be considered as approval stamp for military operation in other state, where long negotiations and discussions will always be needed, and that military response as self-defence must be in accordance with the limitations in international law.