Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Deandra Ramadhan Purbokusumo
Abstrak :
Munculnya platform investasi baru berjenis Binary Option Trading dimana pada platform tersebut, penggunanya bisa mendapatkan keuntungan dari memprediksi naik atau turunnya harga suatu komoditas dan mata uang dalam waktu yang singkat. Hal ini menjadi berbahaya ketika platform Binary Option menggunakan jasa influencer untuk mempromosikan platform mereka kepada pengikut di sosial media dengan janji bisa mendapatkan keuntungan yang besar dengan modal yang kecil dalam jangka waktu yang singkat. Tulisan ini menganalisis bagaimana kedudukan influencer sebagai afiliator binary option berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta peran otoritas perlindungan konsumen produk investasi berupa binary option berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tulisan ini dususun dengan menggunakan metode pendekatan doktrinal. Kedudukan influencer sebagai afiliator binary option berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berkaitan dengan kegiatan merekomendasikan saham, sebenarnya terdapat suatu profesi dalam pasar modal bernama Penasihat Investasi. Penasihat Investasi diatur pula dalam Pasal 34 ayat (1) yang menjelaskan bahwa penasihat investasi wajib telah memperoleh izin dari OJK dalam menjalankan usahanya. Influencer pada praktiknya sebagai affiliator tidak memiliki izin sebagai Penasihat Investasi serta mempromosikan platform investasi ilegal yang telah dilarang oleh Bappebti yang dapat merugikan masyarakat luas sehingga kedudukannya dapat dikatakan ilegal dan melawan hukum. ......The emergence of a new investment platform called Binary Option Trading where users can profit from predicting the rise or fall of commodity and currency prices in a short period of time. This becomes dangerous when Binary Option platforms use the services of influencers to promote their platform to followers on social media with the promise of being able to earn huge profits with small capital in a short period of time. This paper analyzes how the position of influencers as binary option affiliates based on Law Number 4 of 2023 concerning Development and Strengthening of the Financial Sector and the role of the authority for consumer protection of investment products in the form of binary options based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This paper is compiled using the doctrinal approach method. The position of influencers as binary option affiliators based on Law Number 8 of 1995 concerning Capital Markets, related to the activity of recommending shares, there is actually a profession in the capital market called Investment Advisors. Investment Advisors are also regulated in Article 34 paragraph (1) which explains that investment advisors must have obtained a license from OJK in carrying out their business. Influencers in practice as affiliators are not licensed as Investment Advisors and promote illegal investment platforms that have been banned by Bappebti which can harm the wider community so that their position can be said to be illegal and against the law.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosalinda Estevani Kardinal
Abstrak :
Perbandingan pandangan hukum praktik window dressing dalam pasar modal Indonesia, Amerika Serikat, dan Singapura merupakan salah satu cara untuk memahami lebih dalam terkait dengan eksistensi praktik ini, tindakan-tindakan yang dapat dilakukan apabila investor mengalami kerugian, serta mekanisme penegakan hukum terhadap praktik tersebut. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana perbandingan hukum praktik window dressing dalam pasar modal Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat dan Bagaimana perlindungan hukum bagi investor yang mengalami praktik window dressing dalam Pasar Modal Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan didukung oleh pembahasan secara deskriptif dalam melakukan perbandingan antara Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat. Kesimpulan yang didapatkan berdasarkan penelitian ini adalah praktik window dressing dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan dalam Pasar Modal baik di Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat. Dalam hal ini, Singapura dan Amerika Serikat telah melakukan penegakkan hukum secara tegas terhadap praktik-praktik window dressing yang terjadi dalam penyelenggaraan pasar modalnya sebagaimana tercermin dalam Putusan MAS v. Tan Chong, dkk dan Putusan SEC v. Jeff Skilling. Kemudian, terkait dengan perlindungan investor dapat dilakukan melalui regulasi, prinsip keterbukaan, serta lembaga atau organisasi tertentu yang menjalankan fungsi perlindungan terhadap investor. Saran yang dapat diberikan adalah melakukan optimalisasi terhadap pelaksanaan penegakkan hukum terhadap praktik window dressing dalam penyelenggaran pasar modal Indonesia melalui regulasi, peningkatan kapabilitas aparat penegak hukum pasar modal, penguatan terhadap perlindungan investor, dan penyempurnaan sistem dalam pengawasan dan/atau monitoring penyelenggaraan pasar modalĀ diĀ Indonesia. ......A comparison of the legal views of the practice of window dressing in the Indonesian, United States, and Singapore capital markets is one way to understand more deeply the existence of this practice, the actions that can be taken if an investor suffers a loss, as well as the law enforcement mechanism against this practice. The formulation of the problem in this thesis is how to compare the legal practice of window dressing in the capital markets of Indonesia, Singapore, and the United States of America and how the legal protection for investors who experience the practice of window dressing in the capital markets of Indonesia, Singapore, and the United States. The research method used is normative juridical, supported by descriptive discussion in making comparisons between Indonesia, Singapore, and the United States. The conclusion obtained based on this research is that the practice of window dressing can be qualified as a crime in the Capital Market in Indonesia, Singapore, and the United States. In this regard, Singapore and the United States have strictly enforced the law against window dressing practices that occurred in the administration of their capital markets as implemented in the MAS Decision v. Tan Chong, et al and SEC Judgment v. Jeff Skilling. Then, related investor protection can be carried out through regulations, enforcement principles, as well as certain institutions or organizations that carry out the function of protecting investors. Suggestions that can be given are optimizing the implementation of law enforcement against window dressing practices in the implementation of the Indonesian capital market through regulations, increasing the capabilities of capital market law enforcement officers, strengthening investor protection, and improving the system for supervising and/or monitoring the implementation of the capital market in Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dennis Fernando Leonardi
Abstrak :
Perkembangan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari good corporate governance ditujukan untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat merugikan perusahaan dan para pemangku kepentingan. Tulisan ini membahas mengenai implementasi transparansi dan akuntabilitas dalam mencegah penipuan seperti yang terdapat dalam kasus window dressing PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana window dressing yang dilakukan oleh eks direksi perusahaan adalah penipuan dilihat dari tindakan menyajikan informasi yang misleading. Walaupun sudah dilakukan upaya oleh RUPS dan Dewan Komisaris untuk mencegah terjadinya tindak pidana dengan menolak laporan keuangan dan menurunkan kedua eks direksi yang melakukan tindak pidana, hal tersebut tetap memberikan dampak negatif berupa capital loss, kehilangan kepercayaan, dan dampak psikis yang traumatik kepada para pemegang saham. Seharusnya, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dilaksanakan dengan komitmen antar pengurus perusahaan dengan adanya pengawasan yang baik oleh seluruh pihak yang bersangkutan......The development of the principles of transparency and accountability as part of good corporate governance is aimed at preventing actions that can harm the company and its stakeholders. This paper discusses the implementation of transparency and accountability in preventing fraud such as in the window dressing case of PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. This research is normative juridical research conducted by literature study. The results of this study indicate that the window dressing crime committed by former directors of the company is fraud, seen from the act of presenting misleading information. Even though efforts have been made by the GMS and the Board of Commissioners to prevent the occurrence of criminal acts by refusing financial statements and removing the two former directors who committed criminal acts, this still has a negative impact in the form of capital loss, loss of trust, and traumatic psychological effects on shareholders. Supposedly, the principles of transparency and accountability must be implemented with a commitment between company management with good supervision by all parties concerned.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library