Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Sutan Remy Sjahdeini
"Pembangunan institusi-institusi perekonomian Indonesia tidak selalu diikuti oleh pembangunan hukum yang menunjang dan mengatur institusi-institusi perekonomian tersebut. Keadaan ini terjadi sebagai akibat tidak dilakukannya secara serentak pembangunan institusi-institusi perekonomian dan pembaharuan hukum.Keadaan yang demikian ini antara lain dapat terlihat secara nyata dari perkembangan yang pesat di bidang perbankan. Sejak dikeluarkannya kebijaksanaan yang memberikan kembali kesempatan kepada masyarakat untuk mendirikan bank baru dan memberikan kemudahan bagi bank-bank yang telah ada untuk membuka kantor-kantor cabang, telah banyak berdiri bank-bank baru termasuk bank-bank campuran serta telah banyak pula dibuka kantor-kantor cabang baru dari bank-bank yang telah ada. Sejak itu, industri perbankan Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang pesat. Namun, keadaan tersebut tidak diikuti oleh pembaharuan hukum perbankan yang diperlukan untuk menunjang industri perbankan tersebut agar tumbuh dengan sehat, kecuali berupa Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Namun dalam Undang.-undang tentang Perbankan Tahun 1992 tersebut, belum secara spesifik diatur hubungan antara bank dan nasabah, baik nasabah penyimpan dana maupun nasabah debitur, khususnya yang menyangkut hak dan kewajiban dalam kaitannya dengan kredit bank"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
D315
UI - Disertasi Membership Universitas Indonesia Library
Siregar, Mustafa
"
ABSTRAKMasalah perbankan di Indonesia khususnya di Sumatera Utara (terutama wilayah Kotamadya Medan), perlu mendapat perhatian yang serius sebagai tindak tanduk keinginan politik dalam pemecahannya menjadi bagian integral dari program pembangunan nasional yang sedang dilaksanakan sejak awal Pelita I tahun 1969.
Penanggulangan masalah perbankan di Sumatera Utara khususnya di wilayah kotamadya Medan, perlu dilaksanakan guna mendorong perkembangan industri di bidang pertanian, pembangunan pedesaan maupun sektor-sektor penting lainnya. Pemecahan masalah perbankan tidak cukup hanya melalui gerak usaha saja, tetapi perlu juga melakukan pengkajian kembali terhadap perundang-undangan yang ada."
1990
D1025
UI - Disertasi Membership Universitas Indonesia Library