Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 69 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ahmad Oting
"Penelitian ini difokuskan pada pengalihan Pegawai Negeri Sipil di Universitas Indonesia menjadi Pegawai Universitas. Pasal 42 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.152 Tahun 2000 mengintruksikan pengalihan dilaksanakan selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dengan mengupayakan sistem kepegawaian ganda berlaku sesingkat-singkatnya. Hal ini berarti setelah masa 10 (sepuluh) tahun anggaran belanja pegawai UI harus menjadi tanggungan pihak Universitas. Berangkat dari asumsi tersebut, penelitian ini mencoba mencari aspek yuridis pengalihan Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Universitas. Aturan yang dapat digunakan untuk mengalihkan status Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Universitas mengacu kepada Pasal 23 Undang-Undang No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian jo Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No.11 Tahun 1969 jo Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1979. Aturan-aturan tersebut mengatur tentang pemberhentian dan pensiun Pegawai Negeri Sipil. Tetapi permasalahannya tidak hanya ada atau tidak aspek yuridis untuk mengatur pengalihan status. Melainkan yang lebih luas lagi harus melihat di luar aspek yuridis atau aspek sosiologis, apakah penyelesaian pengalihan dapat diterima oleh Pegawai UI, terutama yang terkena dampak. Pegawai UI yang terkena dampak kemungkinan besar ia akan kehilangan pekerjaan atau pensiun sebelum waktunya. Oleh karena itu penelitian inipun menyoroti pengalihan status agar diselesaikan secara bijaksana, paling tidak bagi mereka yang terkena dampak kehilangan pekerjaan atau pensiun sebelum waktu masa pensiun harus mendapat kompensasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku plus pelatihan kewirausahaan. Selain itu penelitian ini juga menyoroti praktek pengelolaan sumber daya manusia di Universitas Indonesia yang dilaksanakan dengan pendekatan manajemen korporasi."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T11828
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iqbal Albert Husin
"Perjanjian publik merupakan satu bentuk perikatan yang terjadi diantara pemerintah sebagai pengguna jasa dan pihak lain yang bukan merupakan bagian dari pemerintah tetapi merupakan subyek hukum yang memenuhi syarat untuk menjalankan proses pengadaan barang/jasa sebagai penyedia jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah tersebut. Untuk dapat milakukan kegiatan sebagai penyedia jasa, subyek hukum yang memenuhi syarat harus mengikuti serangkian proses seleksi yang diadakan oleh pengguna jasa yaitu pemerintah. Biasanya proses seleksi tersebut dilakukan dalam bentuk pelelangan umum, pelelangan terbatas ataupun dengan sistem pemilihan langsung, jarang ditemui suatu proyek pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan dengan sistem penunjukan langsung. PT. Gunung Sibao Membangun telah memperoleh penunjukan langsung dalam proyek pembuatan jalan dan jembatan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue, yang menimbulkan berbagai dugaan adanya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Bagaimana kedudukan para pihak dalam perjanjian/kontrak, apa akibat hukum yang timbul terhadap pelaksanaan perjanjian/kontrak, apa perjanjian tersebut telah sesuai dengan perundang-undangan. Dengan menggunakan metodologi yang bersifat deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran lengkap dan jelas tentang perikatan yang dilakukan oleh para pihak yang tertuang dalam perjanjian (kontrak) yang dibuat dan disepakati oleh para pihak menurut ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, selain itu dikaitkan dengan teori pengadaan barang/jasa pemerintah dan juga dengan melihat hubungan-hubungan yang terjadi dilapangan yang menyebabkan permasalahan dalam tesis dapat muncul ke permukaan, untuk selanjutnya dianalisis dengan berpedoman pada teori dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diajukan khususnya keputusan presiden nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Penelitian dibuat berdasarkan bentuk preskiptif, untuk memberikan jalan keluar dalam bentuk saran atau rekomendasi bagi yang memerlukan. Dalam penelitian yang dilakukan tidak terlihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak baik dalam proses pembuatan maupun pelaksanaan perjanjian, sehingga penunjukan langsung tersebut adalah sah dan dapat dilaksanakan oleh para pihak."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15423
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lumban Toruan, Martha Nurmalasari
"Penelitian-penelitian tahun 1970an menunjukkan banyak pembangunan dan kegiatan usaha yang tidak memperhatikan Iingkungan mengakibatkan kerusakan. Kemudian negara-negara bekerja sama mengkampanyekan pembangunan berkelanjutan mulai dari Deklarasi Rio, lalu diikuti Konvensi-konvensi lnternasional dengan tema Iingkungan untuk menanggulangi kerusakan Iingkungan. UNFCCC adalah konvensi internasional pertama mengenai pemanasan global yang timbul akibat kerusakan Iingkungan. Di dalamnya terdapat beberapa prinsip dan komitmen yang harus diterapkan negara-negara di dunia berkaitan dengan penanggulangan masalah pemanasan global.
Berbagai negara menerapkan berbagai kebijakan untuk menepati komitmen upaya pengurangan Ozone Depleting Chemicals (ODCS) mereka. Caranya diantara Iain Iewat penghematan energi, pengembangan teknologi untuk memanfaatkan energi alternatif, pemberian insentif bagi yang menjaga Iingkungan, dan pajak Iingkungan. Mekanisme ini diusulkan oleh ilmuwan, pembuat kebijakan dari berbagai negara untuk mengurangi ODCs. Banyak negara tertarik menerapkan mekanisme pajak Iingkungan. Ada negara yang menganggap kebijakan pajak Iingkungan sebagai beban baru bagi rakyatnya dan ada yang melihatnya sebagai pemasukan negara. Pajak Iingkungan akan dibebankan pada produk yang menghasilkan ODCs. Sehingga masih diragukan jika pemerintah mengenakan pajak lingkungan adalah kebijakan yang tepat.
Apakah lmplementasi Pajak Bahan Bakar di dunia internasional dan Indonesia menjawab masalah pemanasan global? Apakah Pajak Bahan Bakar dapat diterapkan di Indonesia?
Pengenaan Pajak Bahan Bakar awalnya dikenakan untuk mendanai pembangunan sarana transportasi yang berkenaan langsung dengan penggunaan jalan. Kemudian menjadi suatu pungutan atas pemakaian kendaraan yang membuang polusi. Sesuai dengan prinsip 'polluter pays principIe', dimana mereka yang mengotori Iingkungan membayar atas kerugian Iingkungan yang disebabkannya. Hampir semua negara berusaha menerapkan pajak bahan bakar berdasarkan prinsip-prinsip pajak yang adil, seimbang. Penerimaan negara atas pajak ini dapat membiayai program Iingkungan dan mengurangi konsumsi bahan bakar yang berkontribusi penurunan ODCS suatu negara.
Penerapan pajak bahan bakar di Indonesia perlu dikenakan. Alokasi penerimaan pajak bahan bakar tersebut pembiayaan program penanganan pemanasan global diatur oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini tldak sulit dilakukan dengan adanya transparansi. Jika tarif pemungutan pajak atas bahan bakar dinaikkan dan pemerintah lebih terbuka menjelaskan peruntukkan pendapatan pajak atas bahan bakar maka pengenaan pajak bahan bakar untuk pemulihan lingkungan akan mudah dilakukan. Sehingga wajib pajak membayar dengan sukarela dan tanpa keberatan atas besar pajak."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17039
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anna Sagita
"Pasal 33 avat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara juga bumi, air, dan kekayaan alam lainnya yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergnnakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pasal ini adalah pasal yang mengatur legitimasi berbagai perusahaan yang dimiliki oleh negara yang kemudian dikenal dengan Badan Usaha Milik Negara dan beberapa peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah yang dikeluarkan pada saat itu adalah memberi posisi monopoli pada BUMN dalam melakukan kegiatannya. Posisi memberikan hak monopoli pada BUMN menimbulkan beban bagi rakyat serta menjadi ketimpangan dalam sistem perekonomi negara.
Tujuan lain yang ingin dicapai dalam privatisasi adalah agar dapat menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikarenakan kondisi keuangan negara yang buruk yang tercermin dari APBN, di mana penerimaan negara terlihat dalam posisi yang defisit. Tindakan privatisasi yang dilakukan pemerintah Indonesia juga atas dasar kssepakatan Letter Of Intent yang dibuat bersama antara pemerintah Indonesia dengan International Monetary Fund (IMF).
Adapun permasalahan yang dihadapi PTPN IV adalah mencari bentuk privatisasi yang ideal apakah go public atau strategic partner, mencari besar sharing kepemilikan saham yang diinginkan oleh pemerintah apabila dilakukan privatisasi, pertimbangan apa yang harus dilakukan PTPN IV dalam melakukan privatisasi. Dalam melakukan penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan didukung dengan wawancara kepada narasumber.
Akhirnya didapat suatu kesimpulan bahwa privatisasi harus disesuaikan dengan kondisi dan lingkungan perusahaan, kepemilikan saham yang diinginkan pemerintah pada PTPN IV sebesar 51 % ( lima puluh satu per sen) perlu persamaan pendapat antara PTPN IV dengan DPR mengenai berapa nilai yang pantas untuk PTPN IV dan waktu yang tepat dalam melakukan privatisasi serta harus melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16364
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dasril Affandi
"Usaha pertambangan merupakan suatu cara untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi suatu sumber daya alam yang terkandung di dalam perut bumi. Pada pengusahaan sektor pertambangan minyak dan gas bumi memerlukan modal yang besar, teknologi mutakhir dan kemampuan sumber daya manusia yang ahli di dalam pelaksanaan pertambangan minyak dan gas bumi. Tesis ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan hukum normatif. Data yang dipergunakan adalah data sekunder berupa literatur hukum, artikel, ensiklopedi dan peraturan perundang-undangan.
Adapun pokok permasalahan yang dibahas dalam Tesis ini mengenai konsepsi pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia, peranan hukum terhadap investasi pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia, dasar pengaturan mengenai investasi di Indonesia pada umumnya dan investasi di sektor pertambangan minyak dan gas bumi pada khususnya. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, hal itu merupakan amanah konstitusi. Untuk dapat menikmati kekayaan sumberdaya alam tersebut, maka diperlukan pengusahaan secara langsung oleh Negara ataupun pengusahaan tidak langsung, mengingat keterbatasan modal, teknologi dan kemampuan SDM maka dipilihlah konsep investasi dengan bekerjasama dengan pihak swasta nasional maupaun swasta nasional, melihat perkembangan investasi sektor pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia dikenal sistem Konsesi berdasar Indische Mijn Wet, Kontrak Karya berdasarkan Undang-Undang No. 44 Prp. Tahun 1960, Kontrak Production Sharing berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1971 dan Kontrak Kerja Sama berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 2001. Melihat konsep investasi sektor pertambangan minyak dan gas bumi yang pernah diterapkan di Indonesia memerlukan payung hukum berupa peraturan perundangundangan. Hukum dalam dunia investasi berperan sebagai faktor pendorong apabila hukum dapat menciptakan certainly (kepastian), predictability (dapat diprediksi) dan fairness (untuk keadilan)."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16435
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yulia Edward
"Tugas mempersiapkan keterangan pemerintah, tidak hanya terbatas pada bagaimana pemerintah mempertahankan suatu undang-undang di hadapan Mahkamah Konstitusi melainkan juga bagaimana sebelumnya diperoleh risalah-risalah rapat di DPR dan menerjemahkan dalam keterangan pemerintah. Selain itu perlu pula dilakukan suatu koordinasi dengan pemrakarsa pembentukan suatu undang-undang dengan departemen lain, dalam hal menerjemahkan bunyi substansi yang departemen tersebut secara teknis memahami isinya, seperti Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang tentang Pemilu dan lain-lain.
Dalam setiap persidangan, Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada DPR dan/atau Presiden. Presiden yang diminta hadir oleh Mahkamah Konstitusi untuk rnemberi keterangan atas suatu undang-undang yang dihentuk bersama DPR, dalam prakteknya mewakilkan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagai kuasa khusus Presiden. Sebagai kuasa khusus Presiden, Menteri Hukum dan HAM memberi keterangan atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang sedang diperiksa atas permintaan Mahkamah Konstitusi.
Tugas dan fungsi tersebut tidak terbatas pada mempersiapkan keterangan pemerintah melainkan juga memberikan pendapat atau keterangan dalam hal terjadi penafsiran suatu pasal atau ayat dalam suatu undang-undang apabila diminta oleh penyidik atau oleh instansi terkait lainnya. Penyampaian Keterangan Pernerintah, baik secara lisan maupun tertulis adalah merupakan satu kesatuan yang utuh dan tak terpisahkan atas permohonan pengujian undang-undang yang dimohonkan oleh pemohon. Penjelasan keterangan pemerintah ini diuraikan secara proposional dengan mencermati secara seksama dalam aplikasi berbagai peraturan perundangundangan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16521
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bagus Pinandoyo Basuki
"Penelitian ini berjudul "Tinjauan Yuridis lmplementasi Prinsip Good Pension Fund Governance Pada Dana Pensiun Bank Negara Indonesia". Penelitian ini dilatarbelakangi oleh krisis ekonomi yang juga menimpa badan hukum Dana Pensiun sebagai pelaku kegiatan usaha. Dana Pensiun sebagai sarana penghimpun dana dari masyarakat bukanlah kegiatan tanpa risiko, hal ini telah terbukti dengan adanya beberapa kasus akibat missmanagement yang melibatkan dana pensiun besar di Indonesia belum lama ini. Missmanagement dalam hal ini salah satunya adalah karena lemahnya penerapan prinsip Good Corporate Governance. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik menjadi salah satu kunci utama untuk keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan.
Permasalahan utama yang. ingin dijawab dalam penelitian ini adalah Sejauhmana Undang Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan Peraturan Pemerintah No, 76 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, dapat mendorong terwujudnya implementasi Good Pension Fund Governance pada suatu badan hukum Dana Pensiun dan Sejauhmana Dana Pensiun Bank Negara Indonesia dalam pengelolaannya telah mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip Good Pension Fund Governance.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, suatu metode yang dalam menjelaskan suatu masalah dengan uraian-uraian menggunakan pendekatan atau berdasarkan aturan hukum yang ada, penelitian terhadap asas hukum yang terkait dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa pada dasamya Materi di dalam kedua peraturan ini secara yuridis, telah mengatur secara ideal bagaimana pengelolaan Dana Pensiun seharusnya dilakukan. Meskipun tidak secara tersurat, prinsip Good Pension Fund Governance tercantum dalam kedua peraturan ini namun materinya secara konsepsional telah mengarah kepada terwujudnya prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik. Kemudian yang kedua, pada dasamya Dana Pensiun BNI ini telah berupaya untuk melakukan pengelolan badan hukum Dana Pensiun berdasarkan prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik (Good Pension Fund Governance). Hal ini dibuktikan dengan upaya Pengurus Dana Pensiun Bank Negara Indonesia untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan koridor hukum yang ada."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16603
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagaol, Yuda
"Pasal 33 UUD 1945 secara tersirat menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) bentuk pelaku ekonomi di Indonesia yaitu swasta, koperasi dan BUMN. Fungsi dari BUMN adalah sebagai kepanjangan tangan dari negara untuk menguasai cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Di dalam perjalanan sejarahnya, BUMN telah mengalami banyak perubahan baik dan bentuk, nama, maupun landasan hukumnya. Meskipun telah mengalami banyak perubahan tetapi fungsi BUMN sebagai unit ekonomi, agen pembangunan, dan stabilisator ekonomi di Indonesia tidak berubah. Untuk melaksanakan fungsinya, BUMN diberikan berbagai kemudahan, hak monopoli dan proteksi tertentu sehingga swasta dan koperasi tidak bisa masuk berusaha. Namun, sejarah juga membuktikan bahwa ternyata sampai saat ini BUMN belum dapat melakukan fungsinya baik sebagai unit ekonomi maupun pelayan publik. Seringkali disebutkan bahwa BUMN mengalami kerugian. Kendala yang seringkali menghambat BUMN untuk berfungsi secara ekonomi adalah Pemerintah sendiri. Selain itu, kualitas SDM yang buruk dan budaya korporasi yang cenderung KKN ternyata juga memberi andil terhadap kerugian BUMN. Untuk menghindari kerugian yang lebih besar, perlu adanya perubahan (reformasi) pengelolaan BUMN. Dengan dasar UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor : KEP-117IMBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara maka BUMN wajib untuk menerapkan good corporate governance. Good Corporate Governance sendiri merupakan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat, dan berkembang di dunia bisnis swasta. Namun, Pemerintah melihat bahwa prinsip GCG ini ternyata banyak memberikan manfaat terhadap pemulihan ekonomi sebagai akibat krisis ekonomi global pada tahun 1998 sehingga diharapkan dengan menerapkan GCG maka ada perubahan cara pengelolaan BUMN lebih baik sebagai unit ekonomi dan pelayan publik yang pada akhirnya memberikan manfaat kepada umum dan dapat memberikan pemasukan yang seimbang kepada Negara. BUMN bergerak di bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak. Khususnya di bidang pertambangan adalah PT. (Persero) Aneka Tambang Tbk. Bagi Antam, pengelolaan perseroan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan perseroan, pemegang saham, dan stakeholders yang dimaksud di dalam KepMen No.117/2002 sudah dilakukan sejak tahun 1997 ketika Antam diprivatisasi. Penerapan GCG dilakukan dengan 5 (lima) tahap yang saling berkaitan yaitu : Penyadaran (awareness), Pengkajian (assestment), Penyempurnaan (improvement), Penyebarluasan (socialization) dan Pengungkapan (disclosure). Selain itu, Antam sudah membuat Paraturan Kebijakan Perusahaan, Management Policy, Standard Operational Procedur, dan Standar Etika perusahaan dalam kegiatan operasional, serta adanya pengawasan dan koordinasi yang baik dan tepat antara Direksi dan Komisaris sebagai alat untuk menegakkan GCG. Atas usahanya dalam menerapkan GCG, maka Antam sudah menerima beberapa penghargaan balk dari dalam negeri maupun luar negeri."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16611
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Rahayu Eka Setyowati
"Komisi Banding Paten adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual. Komisi ini bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap keputusan penolakan permohonan Paten oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang didasarkan pada hal-hal yang bersifat substantif. Untuk melaksanakan tugasnya ini, Komisi Banding menyelenggarakan fungsi pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian, penilaian, dan penganalisisan, serta pemberian keputusan terhadap permahonan banding. Obyek sengketa dalam permohonan banding paten ini adalah Surat Keputusan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang menolak suatu permohonan paten karena tidak memenuhi persyaratan substantif. Di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Hak Kekayaan lntelektual sebelum masuk ke Pengadilan Niaga, si pemohon wajib untuk melakukan banding terlebih dahulu kepada sebuah Komisi Banding, dalam hal ini Komisi Banding Paten. Walaupun bukan merupakan kompetensi dari PTUN, namun secara teoritis masih merupakan bidang Hukum Administrasi Negara. Permohonan banding seperti ini menurut Hukum Administrasi Negara dapat digolongkan sebagai Upaya Administratif yang disediakan bagi pemohon untuk memperjuangkan haknya. Dalam literatur hukum administrasi dikenal dengan istilah peradilan administrasi semu. Institusi Komisi Banding Paten dapat dikategorikan sebagai institusi peradilan semu, karena ia melaksanakan fungsi peradilan sesungguhnya, namun anggota-anggotanya tidak berkedudukan sebagai hakim. Selain itu, institusi Komisi Banding Paten bukan termasuk institusi peradilan sesungguhnya yang memegang kekuasaan kehakiman. Pengertian peradilan disini tidak semata-mata dilihat dari sesuatu yang bertalian dengan hal memberikan keadilan. Dengan demikian, jika upaya administratif mampu untuk memberikan keadilan kepada pencari keadilan, maka substansi fungsinya akan sama dengan pengadilan. Secara fungsional, Komisi Banding dapat dianggap sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap keputusan-keputusan Ditjen HKI."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16624
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sukamta
"Hak Asasi Manusia yang telah manjadi komitmen pemerintah untuk dihormati, dipenuhi, dimajukan dan dilindungi guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera, pelaksanaannya memerlukan mekanisme kerja yang melibatkan semua elemen dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Rencana Aksi NasionaI Hak Asasi Manusia merupakan panduan dan rencana umum untuk meningkatkan penghormatan, pernenuhan, pemajuan dan perlindungan HAM. Kekurangberhasilan RANHAM I tahun 1998-2003 yang antara lain dibebabkan oleh tidak adanya kepanitiaan didaerah telah disempurnakan dengan RANHAM lanjutan tahun 2004-2009. Kepanitiaan tingkat Nasional RANHAM tahun 2004-2009 yang dibentuk dengan Keppres No.40 tahun 2004 pada 11 Mei 2004, telah ditindaklanjuti dengan pembentukan kepanitiaan pelaksanaan didaerah pada tingkat Provinsi dan seluruh Kab/Kota di Provinsi Banten pada tahun 2005. Masing-masing panitia pelaksana di daerah telah dibekali dengan 5 (lima) tugas pokok yang meliputi: 1. Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM, 2. Persiapan harmonisasi peraturan daerah, 3. Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia, 4, Penerapan norma dan standar Hak Asasi Manusia, dan 5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Pelaksanaan kegiatan di daerah baik oleh panitia Provinsi maupun panitia Kabupaten/Kota dibebankan pembiayaannya kepada masing-masing daerah (pasal 6 ayat 3 Keppres). Adapun pemerintah daerah dalam melakukan pembiayaan suatu kegiatan didasarkan pada tugas dan fungsi dari satuan kerja maing-masing. Pada Pemerintah Daerah provinsi tugas dan fungsi tersebut telah terdapat pada Bagian Hukum dan HAM, yaitu jabatan eselon III dibawah Biro Hukum, Berdasarkan struktur yang ada tersebut usulan anggaran biaya yang diajukan untuk kegiatan HAM di tingkat Provinsi telah disetujui pengalokasiaannya pada tahun 2005-2006. Tetapi seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam Provinsi Banten belum memiliki uraian tugas dan fungsi dibidang HAM, namun pelaksanaan tugasnya berada pada Bagian Hukum masing-masing. Ketiadaan uraian tugas mengenai HAM tersebut menjadi kendala besar dalam mencari dasar pengalokasian dana kegiatan di bidang HAM. Sehingga dari 6 (enam) kabupaten/kota baru 1 (satu) kabupaten yang telah dapat menyediakan anggaran untuk kegiatan RANHAM yaitu Kab. Tangerang. Keberhasilan Kab. Tangerang tersebut lebih ditentukan oleh wawasan dan pemahaman pejabat Bagian Hukum di bidang HAM sehingga mmpu meyakinkan para penentu kebijakan untuk mendukung kegiatan RANHAM melalui pengalokasian biaya. Kanwil Dep. Hukum dan HAM Banten sebagai instansi tingkat vertikal yang secara kelembagaan bertanggungjawab di bidang Hukum dan HAM menjadi tumpuan dari masing-masing Kab/Kota baik dalam pembiayaan maupun dalam melakukan memobilisasi pelaksanaan program RANHAM di daerah. Padahal uraian jabatan yang didukung tugas dan fungsi di bidang HAM juga baru ada pada tahun 2005, sedang anggaran yang sangat terbatas baru tersedia pada tahun 2006. Melalui penulisan tesis yang berjudul "Implementasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia di Daerah" ini, kiranya dapat menjadi gambaran bahwa keberhasilan pelaksanaan RANHAM di daerah masih membutuhkan kerja keras yang saling bersinergi dari para pemegang kebijakan untuk membuat dasar pijakan yang lebih kuat bagi para pelaksana di lapangan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16630
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7   >>