Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 47 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ririh Krishnani
"Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dalam satu dekade terakhir ini menunjukkan peningkatan yang sangat pesat hal mana ditandai dengan tumbuhnya Bank Perkreditan Rakyat Syariah, dan berkembangnya Bank-Bank Umum Syariah baik yang berasal dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah maupun yang pada awalnya merupakan Unit Usaha Syariah Bank konvensional, paradigma ini menimbulkan beberapa hal yang perlu dibahas kembali secara mendalam yakni 1) Apakah yang dimaksud dengan Konsep Syariah dan Kontrak Wadi'ah dalam Perbankan Syariah? 2) Bagaimanakah mekanisme peningkatan status Bank Perkredican Rakyat Syariah (BPRS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS)? dan 3) Apakah bentuk hubungan kontrak yang digunakan dalam peningkatan status Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS) yang sejalan dengan konsep syariah? Dengan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan.yaitu: 1) Pemberian izin usaha Bank Umum Syariah dan BPR Syariah dilakukan dalam dua tahap: a) persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank: dan b) izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan pendirian selesai dilakukan, 2) Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum Syariah ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). Sedangkan modal disetor untuk BPR Syariah berkisar antara Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Rp. 2.000.0D0.000,00 (dua miliar rupiah) tergantung lokasi atau wilayah tempat pendiriannya, 3) Prosedur untuk meningkatkan status BPR Syariah menjadi Bank Umum Syariah dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan izin kepada Bank Indonesia dan menyesuaikan dengan persyaratan-persyaratan tertentu berlaku bagi Bank Umum Syariah, termasuk ketentuan tentang jumlah persyaratan modal disetor yang mengatur tentang kewajiban menyetor 30% dari jumlah modal minimum tersebut dalam bentuk deposito pada Bank Umum Syariah atas nama Dewan Gubernur Bank Indonesia qq. salah satu calon pemilik, 4) Mekanisme peningkatan status BPR Syariah menjadi Bank Umum Syariah dengan menggunakan Kontrak Wadiah dengan Bank Indonesia sudah sesuai denqan konsep perbankan syariah karena merupakan hubungan hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16424
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rachmi Suprihartanti Septiningtyas
"L/C merupakan instrumen yang ditawarkan oleh Bank Devisa untuk memudahkan lalu lintas pcmbiayaan transaksi perdagangan internasional.Pada dasarnya L/C terdiri dari dua jenis yaitu komersial L/C dan Standby L/C. Komersial L/C mcrupakan L/C berdokumen yang dijadikan sarana pembayaran atas suatu prestasi (barang atau jasa) yang dilakukan penjual atau beneficiary kepada pembeli atau applicant. Sedangkan Standby L/C adalah L/C yang dibuka khusus sebagai jaminan untuk dimanfaatkan bilamana perlu untuk membayar seorang penjual (beneficiary) atau bank atas nama nasabahnya, bila nasabah bank tersebut gagal melakukan kontrak atau membayar pinjaman yang diperjanjikan.Fungsi- fungsi lain dari Standby L/C yaitu Applicant atau orang yang mohon diterbitkannya Standby L/C sebagai peserta tender tidak rnenanda-tangani kontrak selelah ia dinyatakan menang tender atau tidak dapat mempertanggung jawabkan uang muka yang telah ditariknya, Applicant atau orang yang mohon diterbilkannya Standby L/C sebagai penjual barang atau jasa, tidak dapal mcnyerahkan barang atau jasa seperti yang tclah ditetapkan dalam kontrak appIicant atau orang yang mohon diterbitkannya Standby L/C sebagai debitur, tidak dapat membayar kembali kredit yang telah diterima dari kreditur.
Keberadaan Standby l./C secara hukum sebagai bentuk realisasi pembayaran berdasarkan perjanjian fasilitas Standby L/C yaitu pada saat debitur Wanprestasi Bank berkewajiban langsung membayar sejumlah uang yang ditanggung oleh Benefeciary sesuai dengan apa yang diperjanjikan antara antara aplicant dan Bank Penerbit. Mengenai bentuk-bentuk wanpreslasi tidak perlu dibuktikan tctapi mengenai adanya syarat kegagalan Debitur metakukan pembayaran atau gagal melaksanakan pekerjaan hingga merugikan pihak yang dijamin telah disebutkan scbelumnya dalam akta perjanjian Standby L/C sebagai suatu perjanjian atau kontrak mengikat secara hukum yaitu apapun yang diperjanjikan dalam akta perjanjian berlaku secara sah sebagai undang-undang bagi para pihak yang mcmbuatnya. Ayat ini mengandung pengertian adanya asas kebebasan berkontrak, di mana para pihak diberi kebebasan seluas-luasnya umuk mcngadakan perjanjian apa saja asal memenuhi syaral-syarat sahnya perjanjian scsuai pasal |320 KUH Perdata. Sedangkan hubungan hukum diantara para pihak yang terlibat dalam realisasi pembayaran jaminan dengan menggunakan Standby L/C Dalam sualu transaksi standby L/C, pada prinsipnya terdapat beberapa hubungan yang sccara hukum memiliki kedudukan terpisah satu sama lain yaitu hubungan hukum antara Pemohon dan Penerima karena dilandasi oleh kontrak penjualan didasarkan pada perjanjian fasilitas Standby L/C.
Hubungan hukum antara pemohon dan bank penerbit didasarkan pada kontrak yang dinamakan perjanjian Fasilitas standby L/C atau perjanjian standby L/C (aplikasi L/C), Hubungan Hukum antara Bank Penerbit dan penerima yaitu didasarkan pada Standby L/C yang diterbitkan oleh Bank pcnerbit disetujui oleh penerima, persetujuan penerima tcrhadap Standby L/C diwujudkan melalui pengajuan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam standby L/C kepada penerbit, Hubungan Hukum antara Bank Pcnerbil. dan Bank Penerus yaitu didasarkan pada instruksi bank penerbit kepada bank penerus dan telah disetujui oleh bank penerus. Bank penerbit memberi instruksi kepada bank penerus untuk meneruskan mengenai penerbitan standby L/C. Hubungan hukum antara bank penerbit dan bank penerus adalah sualu hubungan ?keagenan?,Hubungan Hukum Bank Penerus dan Penerima tergantung dari fungsi yang dilakukan oleh bank penerus sesuai dengan pcrsyaratan L/C komersial.Pada standby L/C. Bank penerus dapat berfungsi scbagai bank penerus semata-mata, bank pengkonfirmasi, bank penegosiasi, bank pembayar atau bank pengaksep."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16593
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitri Nur Astari
"Pada Krisis ekonomi yang dimulai pada tahun 1997 perbankan menduduki posisi kritis yang secara umum disebabkan oleh dua hal yakni pertama, deregulasi bidang perbankan yang terlalu mamberikan kemudahan bagi bank-bank disertai kurangnya pengawasan pemerintah untuk menjalankan deregulasi tersebut dan kedua yaitu timbulnya kredit macet yang besar akibat faktor yang pertama tadi. Untuk mengatasi hal tersebut Bank Indonesia menyarankan agar Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melakukan tindakan terhadap bank-bank umum peserta rekapitalisasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1989 tentang program rekapitalisasi bank Umum, yang bertujuan rnembantu meningkatkan permodalan bank Umum. Dalam rangka pelaksanan program rekapitalisasi bank Umum itu rnaka pemerintah memandang perlu dilakukan rekapitalisasi terhadap Bank Dalam Penyehatan yang berstatus Bank Take Over (BTO) yaitu Bank Dalam Penyehatan yang pengoperasian serta pengendaliannya diserahkan oleh Bank Indonesia kepada BPPN.
Dengan kewenangan yang dimilikinya itu BPPN melakukan merger terhadap Bank-Bank Take Over yang diperkirakan tidak dapat memenuhi rasio kecukupan modal 8 persen pada akhir tahun 2001 dengan bank lain yang rasio kecukupan modalnya lebih baik sehingga dapat diperoleh bank yang lebih solid, tangguh dan sehat, yang kemudian diharapkan dapat mengakhiri krisis perbankan saat ini. Untuk dapat mencapai tujuan diatas maka BPPN mengadakan merger antara Bank Danamon dan Delapan Bank Take Over; Bank Tiara, Bank Duta, Tamara Bank, Bank Jaya, Bank Pos Nusantara, Bank Rama, Bank Nusa Nasional, dan Bank Risyad Salim Internasional."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16323
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hari Yulianto
"Ciri-ciri utama dari struktur bisnis di Asia pada umumnya meliputi perusahaan-erusahaan yang dimiliki dan dijalankan oleh keluarga (family-run firms). Ciri-ciri struktur bisnis yang demikian terdapat pula pada rnasyarakat pengusaha di Indonesia. Para pengusaha Indonesia yang baru muncul secara berarti pada tahun 1970-an dalam kenyataannya lebih banyak ditopang subsidi dan fasilitas serta proteksi yang diberikan oleh Pemerintah berdasarkan hubungan nepotisme yang terjalin sebelumnya. Dengan demikian para industriawan ini tidaklah sekokoh para sejawatnya di Eropa dan Amerika. Dalam perjalanannya kemudian industri yang mereka bangun lebih banyak dibantu oleh lonjakan harga minyak tahun 1970-an. Maka ketika harga minyak jatuh mereka mulai berdiversifikasi ke dalam suatu industri baru perbankan. Diversifikasi ini didorong pula oleh sejumlah paket kebijakan yang meliberalkan sektor perbankan? yang pada satu kesempatan dipergunakan untuk mendirikan bank-bank demi melayani kebutuhan finansial perusahaan grup mereka. Praktek cross shareholding, cross-ownership, dan dominasi kepemilikan saham pun marak di dunia perbankan dan usaha di Indonesia Pada gilirannya datanglah krisis nilai tukar yang membuka borok-borok kredit macet grup-grup usaha. Terbongkarlah kasus-kasus pelanggaran BMPK, kredit tanpa agunan layak dan moral hazard para pengurus dan pemilik bank. Akibat krisis tersebut melahirkan sejumlah pertanyaan mengenai peran pengurus dan pemegang saham dalam industri perbankan_ Pengaturan yang ada selama ini ternyata tidak mampu mencegah praktek kepengurusan dan kepemilikan silang. Praktek-praktek tersebut baru mendapat pengaturan dan pelarangan setelah Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/4/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi Bank Umum. Sejumlah prisnip-prinsip pengurusan perbankan yang balk diperkenalkan diantaranya transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness (TARIF), sebagaimana telah menjadi prinsip-prinsip universal. Selain itu PBI ini melibatkan pula pihak-pihak independen, komite-komite dan satuan-satuan kerja untuk membantu pengurus dalam menjalankan tugasnya. Sementara itu krisis juga melahirkan sejumlah peristiwa penting dalam dunia perbankan, diantaranya disusunnya suatu kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sebagai visi perbankan Indonesia dalam jangka waktu 10 hingga 15 tahun mendatang. Rancang bangun API dibuat dengan tujuan memperkuat landasan industri perbankan nasional, dengan memperketat aturan industri perbankan seraya berusaha menerapkan kaidah-kaidah industri perbankan internasional yang sehat (Basel Accord). API juga bemaksud mengurangi jumlah perbankan secara bertahap dengan cara meningkatkan persyaratan permodalan. Disamping itu krisis telah melahirkan perkembangan baru kepemilikan saham bank-bank yang didominasi oleh asing pasca divestasi saham-saham bank rekap. BI sebagai otoritas bank di Indonesia selanjutnya mengeluarkan single presence policy untuk mengkonsolidasikan kepemilikan saham asing dalam satu bank di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16560
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A.A.G. Danendra
"Bank yang pada hakikatnya merupakan lembaga intermediasi di mana di satu sisi ia menampung dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan di sisi lain ia juga menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Sebagai pemberi kredit, bank wajib menetapkan suatu kebijakan perkreditan agar tetap dapat memelihara keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk memperoleh keuntungan dan menjamin lunasnya semua kredit yang disalurkan. Seperti dalam ketentuan pasal 8 Undang-undang perbankan disebutkan bahwa bank dalam memberikan kreditnya wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya. Dalam hal tersebut, pihak bank telah mensyaratkan adanya jaminan yang mempunyai bentuk yang baik yang biasanya berbentuk agunan, ini dilakukan karena kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko. Tetapi saat ini beberapa bank telah berani untuk memberikan kredit tanpa menggunakan agunan. Keadaan ini dipicu oleh situasi perekonomian di Indonesia yang hingga kini belum menentu, sehingga perbankan kini mulai melirik ke sektor konsumsi. Bank BRI sebagai salah satu bank terbesar di indonesia juga mengeluarkan produk kredit individual tanpa agunan yang dikhususkan kepada para pegawai yang berpenghasilan tetap yang bernama KRETAP (Kredit kepada pegawai berpenghasilan tetap). Walaupun dalam pemberian kredit semacam ini mengandung resiko yang cukup besar, tetapi bank BRI telah mempersiapkan pagar-pagar hukum yang cukup kuat untuk diberikan kepada nasabahnya dengan penyeleksian yang ketat terhadap calon nasabahnya dengan berpedoman pada prinsip 2P dari prinsip 5P yaitu character dan capacity dan salah satunya dengan diasuransikannya kredit tersebut dalam hal nasabah tersebut meninggal. Dengan demikian dapat diminimalisir resiko terjadinya kredit macet dari pemberian kredit individual tanpa agunan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16612
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andri Lukman Yudistira
"Perkembangan perbankan syariah yang signifikan di Indonesia pada saat ini telah memunculkan kemungkinan adanya berbagai penafsiran yang berbeda-beda terhadap berbagai produk dan jasa keuangan yang ditawarkan oleh bank-bank syariah yang ada. Atas keadaan tersebutlah, Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah diterbitkan oleh Bank Indonesia, dengan maksud untuk memberikan pedoman atas berbagai produk dan jasa keuangan yang saat ini ditawarkan oleh bank-bank syariah di Indonesia.Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah diterbitkan dengan tidak hanya berisi ketentuan-ketentuan atas bentuk-bentuk berbagai produk dan jasa keuangan syariah yang saat ini ditawarkan oleh bank-bank syariah di Indonesia.
Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah juga menetapkan ketentuan-ketentuan dasar perdata Islam yang bersifat fundamental. Salah satu dari ketentuan perdata Islam tersebut adalah larangan dalam melakukan transaksi yang mengandung unsur Maysir, yang oleh Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah didefinisikan sebagai transaksi yang mengandung unsur perjudian, untung-untungan atau spekulaeif yang tinggi.
Atas pelarangan bagi bank syariah untuk melakukan transaksi yang mengandung unsur Maysir tersebutlah, penulis melakukan berbagai pembahasan. Pembahasan pertama yang dilakukan oleh penulis adalah pembahasan atas aspek-aspek perbankan syariah sebagai objek dalam penelitian ini.
Pembahasan berikutnya adalah pembahasan alas ketentuan Maysir dalam hukum Islam yang kemudian diikuti dengan pembahasan ketentuan Maysir dalam transaksi perbankan syariah di Indonesia dalam kaitannya dengan penerapan manajemen risiko bagi bank-bank syariah yang berbentuk Bank Umum. Pembahasan akhir dalam penelitian ini adalah pembahasan transaksi derivatif sebagai transaksi yang merupakan salah satu instrumen manajemen risiko yang terkait erat dengan variabel pasar, ditinjau dari perspektif prinsip-prinsip perbankan syariah.
Kemudian penelitian ini ditutup dengan bab penutup yang berisikan kesimpulan yang didapat dari penelitian ini serta saran-saran penulis atas berbagai permasalahan yang terurai dalam penelitian ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16621
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Djaja
"Asas kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan masyarakat kepadanya. Dengan diberlakukannya prinsip kehati-hatian diharapkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi, sehingga rnasyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank.
Pengertian Kredit, berdasarkan pasal 1 butir 11 Undang-undang Perbankan, yaitu: "Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".
Kredit bermasalah atau biasa dikenal dengan kredit macet adalah suatu keadaan dimana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya, sehingga mengakibatkan perjalanan kredit terhenti atau macet. Keadaan yang demikian di dalam hukum perdata disebut dengan wanprestasi atau ingkar janji, karena kredit merupakan suatu pinjaman uang yang berdasarkan pada suatu perjanjian kredit.
Berdasarkan hal tersebut, maka didalam memberikan suatu kredit, bank mempunyai kewajiban untuk memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, mengingat bank terutama bekerja dengan adanya dana dari rnasyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, oleh karenanya maka setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat. Hal itu pula yang telah diterapkan oleh Bank Mandiri dalam memberikan fasilitas kreditnya kepada PT CGN/PT Tahta Medan.
Kesehatan bank adalah merupakan kepentingan bagi semua pihak yang terkait, baik pemilik, pengurus, karyawan bank, masyarakat pengguna jasa perbankan maupun Bank Indonesia sebagai pengawas. Untuk dapat mempercepat pemulihan ekonomi, Bank Indonesia telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan bank agar bank dapat memelihara kepercayaan masyarakat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menegakkan disiplin bank-bank dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16448
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nababan, Cipto Hosari Parsaoran
"Perbankan sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat, berperan sangat strategis dalam pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, stabilitas nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Sebagai lembaga keuangan untuk memobilisasi dana, perbankan memberikan dan menawarkan kemudahan dalam mekanisme lalulintas dana yang tidak saja pada satu wilayah melainkan antar negara yang dapat dilakukan dalam waktu singkat. Dengan kondisi serta kemudahan seperti ini tidak mengherankan perbankan sebagai lembaga keuangan yang diminati sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Namun, dengan berkembangnya perbankan juga dibarengai dengan bentuk kejahatan bisnis yang telah memiliki karingan internasional yang menggunakan perbankan menjadi sasaran empuk tindak kejahatan bisnis. Dengan kemudahan yang dimiliki perbankan ini menjadi sarana yang subur bagi berkembangnya kejahatan berupa kejahatan kerah putih, penyuapan, perdagangan narkotika, dan sebagainya yang melibatkan atau menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar jumlahnya dengan memasukkannya dalam sistem keuangan pada sistem perbankan dengan maksud untuk mengaburkan atau menyamarkan asal-usul hasil kejahatan tersebut seolah berasal dari hasil usaha yang sahllegal yang lebih dikenal dengan pencucian uang. Dapatkah kita bayangkan bagaimana dampaknya bagi Indonesia dalam proses pembangunan serta di mata Internasional jika hasil dari kejahatan tersebut secara terus menerus dengan aman terintegrasi pada sistem perbankan. Dengan perkembangan kejahatan dan menghindari sistem perbankan sebagai sarana kejahatan pencucian uang, maka dikeluarkan peraturan oleh pemerintah yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang serta peraturan yang mengatur mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) pada perbankan melalui PBI No. 3110/PBI/200I. Know Your Customer (KYC). Suatu prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengetahui sejauh mungkin identitas nasabah serta memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk kegiatan pelaporan terhadap transaksi mencurigakan yang diharapkan dapat menjadi penghalang bagi pelaku tindak kejahatan bisnis ataupun pencucian uang pada lembaga keuangan seperti perbankan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14528
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yana Soeprianan
"lndustri perbankan dengan 2 sifat yang khusus yaitu sebagai jantung dan motor penggerak perekonomian suatu negara, serta sebagai suatu industri yang sangat bertumpu pada "kepercayaan" masyarakat, senantiasa merupakan suatu topik yang menarik untuk ditelaah baik dari sisi regulasi maupun pelaksanaan atas regulasinya. Pola operasional perbankan di Indonesia yang masih bercorak tradisional sebagaimana tercermin dari besamya pendapatan yang bersumber dari bunga dari kredit yang disalurkan, mengakibatkan pengembangan kredit menjadi sentra usaha perbankan. Dalam praktek pembeaan kredit, perbankan senantiasa dihadapkan pada risiko-risiko baik bisnis maupun non bisnis yang berkaitan erat dengan penyalurannya. Meskipun penerapan prinsip prudential banking sebagaimana diamanatkan dalam beberapa ketentuan bidang perbankan telah dilaksanakan, namun sesuai sifat kredit yang mengandung risiko, dimana risiko tersebut tidak bisa dihilangkan dan hanya dapat dimitigasi, maka disaat risiko kredit tersebut terjadi akan berujung pada timbulnya kredit bermasalahlmacet Dalam hal kredit terlanjur menjadi kredit macet, maka bank pada umumnya akan melakukan berbagai upaya penanganan ataupun penyelamatan yang lebih umum dikenal dengan restrukturisasi kredit dengan berbagai cara dan metode. Khusus untuk bank BUMN apabila upaya tersebut tidak berhasil maka kredit tersebut wajib diserahkan kepada DJPLN.
Dan sisi pembukuan bank sejalan dengan tidak berhasilnya upaya tersebut maka dari sisi pembukuan akan dilakukan penghapusbukuan kredit yang dikenal sebagai Write Off dan diikuti dengan dilaksanakannya penghapustagihan kredit, dengan mengacu kepada praktek dibidang perbankan serta ketentuan perundangan yang berlaku. Pelaksanaan hapustagih bagi Bank BO MN daiam pelaksanaannya tunduk pada beberapa ketentuan, mulai dari Undang-undang, Surat Keputusan Menteri Keuangan maupun Anggaran Dasar Perseroan Bank, akan tetapi dalam pelaksanaannya serta dampak kepastian hukum atas tindakan ini dirasakan masih belum jelas.
Tesis ini akan menyoroti effektifitas berlakunya peraturan terkait dengan pelaksanaan penghapusbukuan dan hapustagih khususnya yang berasal dari Bank BUMN yang merupakan piutang Negara. Analisis dilakukan dengan memakai pendekatan analisis efektifitas suatu peraturan, yang mengacu kepada 3 komponen yang meliputi ; struktur/institusi yang dicerminkan dengan adanya pengelola bank yang profesional, peran pengawasan bank yang effektif serta aparat penegak hukum yang kompeten, substansi berupa peraturan yang jelas, serta budaya hukum, yang dicerminkan dengan adanya pemahaman serta peningkatan law enforcement dan peningkatan sosialisasi pemahaman prinsip-prinsip perbankan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14542
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Asri Maya
"Reksadana seperti mata uang dengan dua muka: how to gathering money and how to managing money. Para pemodal harus mengetahui bahwa manajer investasi memperoleh imbalan setiap bulan, tak soal apakah nilai kekayaan bersih setiap unit penyertaan naik atau turun. Sedangkan Manajer investasi adalah lembaga yang mengelola portofolio investasi, baik reksa dana maupuri portofolio lainnya. Manajer investasi dapat dilihat dari dua segi, yaitu manajer investasi sebagai lembaga yang mempunyai izin sebagai pengelola reksa dana dan manajer investasi sebagai pengelola reksa dana dan bekerja pada lembaga pengelola portofolio. Seorang yang piawai dalam mengelola portofolio dikarenakan pengalaman dan informasi yang sangat cepat serta jaringan kerja sangat luas.
Dalam melasanakan pekerjaannya, Manajer Investasi diawasi oleh Bapepam. Bapepam merupakan badan yang mewakili pemerintah yang bertugas untuk mengawasi semua aktifitas pasar modal yang salah satunya reksa dana. Pengawasan tersebut semata-mata karena pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi harta masyarakat, supaya dana investor dikelola ulah Manajer Investasi secara layak dan Manajer investasi bekerja sesuai dengan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Bapepam melakukan pengawasan terhadap kinerja Manajer investasi melalui instrumen undang-undang untuk memberikan batasan-batasan wewenang dan tanggung jawabnya, larangan-larangan, dan teknis pada aktifitas pengelolaan dana yang dihimpun dari para investornya."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17979
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5   >>