Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Budiarto Danujaya
"Disertasi ini menelaah possibilitas politik dan konsekuensi konstitutifnya pada kememadaian politik demokrasi sehubungan kelongsoran entitas pertimbangan kolektif dewasa ini. Paradoks etikopolitik, sebagai akibat radikalisasi proliferasi pluralitas ini, terbukti tak memunahkan possibilitas politik sejauh paradigma pemahamannya diubah lebih sebagai utopia ketimbang upaya koeksistensial. Interrelasi sosial lalu harus lebih diterima sebagai koeksistensi antar unikum, sehingga poros-poros ketertujuan sosiopolitik berubah menjadi kebebasan, keragaman, dan toleransi. Betapapun, politik demokrasi pluralis terbukti tetap memadai untuk menghadapi agenda perubahan ini sejauh paradigma pemahaman dan penerapannya juga diubah lebih sebagai politik dissensus ketimbang konsensus. Dalam kerangka pluralisme demokrasi dissensus, politik keragamannya mengalami radikalisasi lewat konsekuensi konstitutif pengakuan ketakterreduksian alteritas maupun diskursivitas keliyanan agen sosial, sehingga mengidap infinitas kontingensi yang membuatnya lebih inklusif, dan karena itu bisa lebih memadai bagi era paradoks ini."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2010
D991
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bur Rasuanto
"Tema kajian disertasi ini adalah keadilan sosial, khususnya dua teori yang dikembangkan oleh John Rawls dan Jurgen Habermas. Keadilan sosial merupakan pokok bahasan fisafat politik atau moralitas politik, yaitu bagian dari filsafat praktis yang mengkaji dimensi moral yang mengendalikan tindakan-tindakan politik. Konsep keadilan sosial berkenaan dengan prinsip mengatur pembagian beban dan nikmat dari suatu kerjasama sosial yang termanifestasi dalam lembaga yang disebut negara.
Penulisan disertasi ini dilatari kegelisahan lama yang diaktualkan oleh peristiwa historis luar biasa dan membawa pengaruh fundamental terhadap konstelasi dunia. Di bulan Agustus 1991 berjuta-juta orang di seluruh dunia termasuk kita di Indonesia menyaksikan dengan takjub runtuhnya negara Uni Soviet, satu dari dua negara adikuasa dunia. Sukar dipercaya bahwa negara berlandaskan ideologi tunggal Marxisme-Leninisme yang diklaim pendukungnya sebagai ideologi emansipatif dan universal, dengan organisasinya yang solid dan dikendalikan suatu kekuasaan pusat yang amat kuat dan canggih, secara dramatis mengalami disintragrasi, lenyap dari peta, tercerai-berai menjadi sekitar selusin negara baru berdiri sendiri-sendiri.
Peristiwa itu merupakan klimaks dari proses runtuhnya kekuasaan komunisme di Eropa Timur yang sepanjang sekitar 3/4 abad 20 sempat menguasai separuh dunia Keruntuhan kekuasaan komunisme itu sudah dimulai dari Polandia, Hongaria, Bulgaria, Jerman Timur, Cekoslovakia, Rumania hingga ke Yugoslavia. Keruntuhan itu diikuti disintegrasi negara Yugoslavia yang pecah berkeping-keping dengan masing-masing negara bagian berdiri sendiri, dan Cekoslovakia yang menjadi dua negara Ceko dan Slovakia. Sebaliknya Republik Demokrasi Jerman berintegrasi ke dalam Republik Federal Jerman sehingga dua Jerman yang ideologinya antagonistik kembali menjadi satu Jerman.
Bagi rezim-rezim otoriter dan para pendukungnya terjadinya drama sejarah itu ditekankan sebagai akibat dari gerakan glasnost (keterbukaan politik) dan prestroika (restrukturisasi ekonomi), gerakan reformasi yang dicetuskan Perdana Menteri Michael Gorbachev sejak ia memegang tampuk kekuasaan di Kremlin Maret 1985. Gerakan tersebut ditunjuk sebagai bukti betapa berbahayanya gagasan kebebasan dan demokrasi bagi kesatuan dan keselamatan bangsa, dan dijadikan alasan memperketat kontrol terhadap rakyat dan makin represif.
Tapi bagi para tokoh politik Barat dan pemikir liberal kejadian itu ditanggapi sebagai kemenangan Barat dalam Perang Dingin, bukti keunggulan faham demokrasi liberal atas demokrasi rakyat, keberhasilan sistem ekonomi pasar kapitalisme atas sistem ekonomi terpimpin sosialisme. Banyak di antaranya yang tanpa ragu menyimpulkan bahwa kini liberalisme telah menjadi ideologi tunggal dunia. Pernyataan The End of the Cold War Presiden George Bush, segera diikuti berbagai The End of lain: The End of Geography (Robert O'Brien) yang menggambarkan kemenangan kapitalisme internaional dan terintegrasinya ekonomi dunia; The End of the Nation State (Kenichi Ohmae) yang melihat batas-batas negara tidak lagi relevan; bahkan The End of History yang justru mengkhawatirkan apabila dunia hanya berideologi tunggal itu?"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1999
D285
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Laksmi Gondokusumo
"Disertasi ini mengungkapkan penelusuran mencari hakikat/makna yang tersembunyi di dalam perwujudan karya arsitektur. Penampakan karya arsitektur menimbulkan kesadaran akan sesuatu yang terkandung di dalamnya, sehingga penelusuran dilakukan untuk menjawab permasalahan yang muncul yaitu: 1) Bagaimana menemukan kembali kekayaan makna karya arsitektur seperti sebelum hampir dua abad terakhir? 2) Apakah imajinasi yang terwujud dalam produk suatu karya arsitektur dapat diungkapkan secara esensial? 3) Apakah suatu kesadaran intensional dapat mengungkapkan makna dalam berbagai manifestasi arsitektur? 4) Apakah arsitektur sebagai keterpaduan seni dan teknologi dapat menciptakan lingkungan buatan yang sesuai untuk tempat menghuni ? Penelusuran dilakukan dengan menggunakan cara berpikir filosofis dan metode fenomenologi.
Kesimpulan :
Dengan pemahaman dan pemikiran yang ketat dan cermat manusia dapat menemukan kekayaan makna wujud arsitektur. Pengungkapan makna suatu imajinasi manusia di dalam wujud arsitektur yang diciptakannya dapat ditemukan dengan cara pikir kritis yang memiliki jenjang kesadaran intensionalitas dan mereduksi. Penampakan fenomena karya arsitektur menyadarkan kemampuan simbolis dan kemampuan persepsi manusia dalam memahami wujud arsitektur untuk menyampaikan dan menerima pesan-pesan yang tersirat. Dengan cara memadukan antara seni dan teknik secara holistik maka akan terciptalah suatu tempat menghuni bagi manusia yang memenuhi kebutuhan lahir dan batinnya dalam menjalani kehidupan. Penataan lingkungan buatan mempengaruhi penghayatan bagi penghuni karena harus memenuhi kedua kebutuhan hakiki tersebut.

This thesis will see through an inquisition to disclose the significance /spirit behind the architectural works concretization. The disclosure of architectural works inspired the intentional awareness towards the content born in it, that the research is intended to answer upcoming issues namely: 1) How to gain back the prosperity of the architectural work significance like as it was prior to the previous almost two centuries? 2) Are the imagination materialized in the product of an architectural works could be inherently revealed? 3) Will an intentional awareness be able to reveal the essence of various architectural manifestations? 4) is architecture as a synthesis of art and technology is able to constitutes an build environment suitable as a place to dwell ? Tracking will use a philosophical way of thinking and a methodology named phenomenology.
Conclusion:
Through a mindful and "rigorous" thinking humankind are able to find the significance of the architectural form prosperity. Unraveling the meaning of the human imagination in the form of architecture they create could be discovered by a critical way of thinking having an intentional and reducing awareness path. Phenomenon of architectural work awakens symbolization and humankind perception ability to comprehend architectural shape to convey and receive messages implied. By synthesizing between art and technology a holistically pattern will constitutes a dwelling territory for mankind to fulfill their physical and spiritual needs for their lives. The build environmental arrangement influences the adoption for the inhabitant since they have to fulfill the two basic needs."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
D520
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ridha Ahida
"Masyarakat majemuk terdiri dari beragam kelompok kultural, yang memiliki nilai dan praktek kultural yang berbeda-beda. Setiap kelompok kultural menuntut agar seluruh interes mereka diakomodasi dan diproteksi keberadaannya dalam masyarakat. Mereka juga menuntut untuk dikompensasi atas segala tindakan diskriminasi dan ketidakadilan yang telah diderita karena keanggotaan kultural mereka. Persoalan keadilan pada masyarakat majemuk inilah yang coba dilihat dari perspektif John Rawls dan Will Kymlicka, dalam satu bentuk wacana multikulturalisme. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif interpretatif dan reflektif filosofis.
Suatu masyarakat dapat menjadi masyarakat majemuk karena faktor dari dalam dan faktor dari luar. Keberagaman kelompok kultural seperti etnik, ras, agama dan gender sering menimbulkan konflik dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ketidakpuasan timbul dari pola relasi di antara kelompok-kelompok kultural, yang cenderung ditentukan oleh kelompok kultur mayoritas dan penguasa, seperti asimilasi dan integrasi. Untuk itu, kelompok-kelompok kultur minoritas menuntut agar pemerintah memperhatikan kondisikondisi spesifik mereka yang berbeda-beda, agar diakomodasi, diproteksi dan dikompensasi atas ketidakadilan-ketidakadilan yang diderita karena identitas kultural mereka. Mereka menuntut hak kultural yang dapat terkait langsung dengan praktek kultural atau secara tidak langsung, yang diberikan karena keanggotaan kultural yang dimiliki. Inilah yang menjadi cita-cita multikulturalisme, yaitu bagaimana menyikapi perbedaan-perbedaan yang ada secara setara dalam satu bentuk masyarakat multikultural.
John Rawls mengemukakan konsep keadilannya sebagai satu konsep yang netral kultur. Menurut Rawls, untuk mewujudkan satu masyarakat yang teratur, maka prinsip-prinsip keadilan yang dilaksanakan harus bersifat fair. Prinsip keadilan tersebut harus menguntungkan setiap orang dan berdasarkan kesepakatan dari semua orang. Untuk itu, Rawls mengandaikan satu posisi asali, ditandai dengan kebebasan, kesamaan dan rasionalitas orang-orang yang ada di dalamnya diselubungi oleh satu ketidaktahuan terhadap hal-hal spesifik, kecuali hak-hak yang bersifat umum. Dengan demikian mereka dapat berpikir secara objektif, berpikir untuk keuntungan semua orang, untuk kebebasan dan kesamaan di antara semua pihak dalam masyarakat. Dengan prinsip egalitariannya, Rawls sangat menginginkan kesamaan di antara individu-individu, namun ia tidak menutup kemungkinan adanya ketidaksamaan-ketidaksamaan. Untuk itu ia menyikapinya dengan strategi maksimum, di mana ketidaksamaan terutama harus menguntungkan pihak yang paling tidak beruntung, tanpa merugikan pihak yang sudah beruntung dan semua posisi dan jabatan terbuka untuk semua orang.
Will Kymlicka mengatakan bahwa individu adalah pelaku otonom dan untuk mewujudkan otonomi pada individu harus dijamin keberadaan kelompok kulturalnya. Kultur sangat berpengaruh terhadap konteks pilihan yang tersedia bagi individu dalam bertindak, dan individu bukan suatu keberadaan yang terasing tapi memiliki ketertanaman pada kelompok kulturnya. Untuk menjamin keberadaan kelompok-kelompok kultural pada masyarakat multikultural, maka setiap kelompok kultural berhak mendapat hak-hak kultural seperti hak pemerintahan sendiri, hak polietnis dan hak perwakilan khusus.
Dilihat dari perspektif Rawls tampak bahwa ketidaksamaan-ketidaksamaan di antara orang-orang, di antara kelompok-kelompok kultural, harus disikapi dengan melakukan redistribusi nilai-nilai sosial yang terutama menguntungkan kelompokkelompok kultural yang telah tidak diuntungkan sebelumnya, tanpa merugikan kelompok kultural yang telah beruntung. Konsep keadilan Rawls sangat relevan untuk diterapkan pada ketidaksamaan-ketidaksamaan di bidang sosial dan ekonomi yang disebabkan oleh keanggotaan kultural. Sementara, konsep keadilan Kymlicka bertujuan untuk memberikan kekuatan politik kepada kelompok-kelompok kultur minoritas agar mereka dapat mengatur dan menyuarakan sendiri interes-interes kelompoknya ke wilayah publik. Konsep keadiian Rawls dan Kymlicka juga relevan digunakan dalam menyikapi keberadaan dari keberagaman kelompok kultural di Indonesia."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2005
D548
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Selu Margaretha Kushendrawati
Depok: Universitas Indonesia, 2006
D601
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alexander Seran
"ABSTRAK
Tidak ada periode dalam sejarah dunia di mana hubungan antara hukum dan moral sangat kuat berpengaruh terhadap pemahaman manusia tentang dunia kehidupan sehari-hari. Pernyataan ini dihubungkan dengan aturan-aturan yang ?mengikat? karena ditetapkan dengan atau oleh kekuasaan versus aturan-aturan yang ?mengikat? karena diterima melalui sebuah proses penilaian rasional. Jürgen Habermas mengakui bahwa Konstitusi merupakan sistem hukum yang membatasi kekuasaan berdasarkan pertimbangan moral, yakni hormat terhadap nilai martabat manusia. Hal itu berarti bahwa kondisi obyektif dunia kehidupan dengan pluralisme cara pandang di dalamnya harus menjadi dasar kajian hukum, bagaimana proses pengambilan keputusan politik dapat dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan sebuah keputusan itu sebagai aturan main yang berlaku umum dalam masyarakat. Jadi, hukum berlaku sebagai aturan yang ?mengikat? bukan kehendak si penguasa melainkan karena aturan tersebut memiliki alasan yang dapat dipahami dan bisa diterima oleh semua pihak sebagai alasan lebih baik untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat.
Disertasi ini merupakan kajian teori etika diskursus Jürgen Habermas terhadap pemahaman Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan hubungannya dengan Pancasila. UUD 1945 dipahami sebagai norma hukum/ hukum dasar tertulis/ Konstitusi adalah sumber tata tertib perundangan. Pancasila merupakan nilai dasar/ falsafah hidup/ sumber hukum yang menyatakan nilai martabat manusia dalam Pembukaan UUD 1945. Seperti layaknya Konstitusi modern, pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945 dapat diubah agar disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dalam merealisasikan tujuan negara sesuai nilai martabat manusia. Nilai martabat manusia yang terkandung dalam Pancasila merupakan ideal, model, dan visi sosial yang harus direfleksikan oleh norma hukum untuk mewujudkan keadilan. Jadi, Amandemen UUD 1945 adalah Amandemen Konstitusi, yakni perubahan dalam pasal-pasal UUD 1945. Validitas perubahan pasal-pasal UUD 1945 ditentukan oleh refleksifitas norma hukum tersebut: apakah benar sesuai dengan nilai universal tentang martabat manusia yang dikandung oleh Pancasila dalam Pembukaan?

ABSTRACT
There is no period in world history that the relationship between law and democracy has been making its greatest impact upon humankind in the life-world than it is today. This statement is referred to forcibly stabilized versus rationally legitimized orders in contemporary societies. Jürgen Habermas admits that the substance of constitutionalism is the taming of Leviathan while considering that it is not enough to define constitutionalism from the perspective of limiting political power. The real-life condition consists of various spheres of private and ethical worldviews must be allowed for effective techniques through which laws are legitimized through discourse for limitation on absolute power. Habermas develops this idea of deliberative democracy as a framework for improving of liberal democracy.
This dissertation is basically the discussion on Habermas? theory of discourse ethics and the possibility of its application to understanding the 1945 Constitution and its relationship to the concept of Pancasila. The 1945 Constitution is the rule of law while Pancasila is the statement of fundamental norms of the State containing universal principles of human rights. As the modern Constitution is concerned, the Amendment of the Constitution is specifically addressed to the corpus of the Constitution to make that rule of law to meet its validity claims: whether such legal norms reflect the social ideal, social model, and social vision in the Preamble?"
Depok: 2010
D992
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rudyanto Soesilo
"Arsitektur Postmodern yang mulai berkembang pada tahun 1970an, merupakan bagian yang penting dan tak terpisahkan dari Fenomena Postmodern sebagai pergerakan budaya pada akhir abad XX. Setelah Postmodernisme berkembang di dunia sastra, maka perkembangan ini menjalar ke sektor-sektor lain terutama ke sektor postmodern 'par-excellence", yaitu arsitektur. Pada tahun 1975, seorang sejarawan dan teoritikus Amerika. Charles Jencks dalam bukunya The Language of Post Modern Architecture telah mengalihkan istilah Postmodern dari sastra ke arsitektur. Sampai sekarang arsitektur merupakan bidang yang menonjol dalam wacana mengenai modernitas dan postmodernitas, sehingga tak dapat dipungkiri, bahwa arsitektur mempunyai peran yang penting dalam pergerakan Postmodern sebagai fenomena abad XX.
Di antara tahun 1960-an dan 70-an Postmodernism menyebarkan pengaruhnya pada seni dan arsitektur. Hal itu telah dimulai sejak tahun 1961 oleh buku yang spektakuler yang ditulis oleh Jane Jacobs The Death and Life of American Cities yang menjelaskan tentang pengaruh modernisme dan politik welfare state yang menciptakan kantong-kantong perumahan untuk kaum miskin, kebijaksanaan yang anti urban dan anti human yang pola-pola gridnya telah memotong mekanisme sosial dari pola urban neighbourhood yang telah secara tradisional hidup dalarn masyarakat.
Tahun 1966 Robert Venturi, seorang arsitek, kritikus dan teoritikus arsitektur meluncurkan buku Complexity and Contradiction in Architecture yang menekankan bahwa komunikasi arsitektural membutuhkan kompleksitas bukan simplisitas dan bahkan membutuhkan kontradiksi. Slogan dari kaum modernis "less is more" akan menjurus pada "less is a bore". Pendekatan gaya modernis dan pendekatan sosial yang uniform, teknokratik, dan solusi top down telah ditinggalkan.
Istilah postmodern kemudian dipakai secara menyebar sejak tahun 1970-an. Pada tahun 1975 Charles Jencks menggunakannya dalam arsitektur. Pada akhir tahun 1970-an tiga buah buku menegaskan Postmodernisme sebagai sebuah pergerakan : The Language of Post-Modern Architecture (1977) oleh Charles Jencks, La Condition Postinoderne : rapport sur le savoir (1979) oleh Jean-Francois Lyotard dan Philosophy and the Mirror of Nature (1979) oleh Richard Rorty.
Walaupun sulit untuk merumuskan arti postmodemisme, bukan saja banyaknya hal-hal yang dilabeli postmodernisme tetapi karena para postmodemis sendiri menyangkal bahwa mereka mempunyai doktrin dan teori tertentu. Tetapi walau bagaimanapun harus dilakukan suatu pemahaman yang kurang lebih dapat dicatat, sbb : Adanya tema-tema besar ataupun ide yang muncul dalam karya-karya post-modernisme, adanya berbagai klaim para postmodemis dan adanya isu-isu yang membagi postmodernisme.
Arsitektur Post-Modern kemudian berkembang pesat dengan beberapa doktrin-doktrinnya, di antaranya dikenal : Historicism, Straight-revivalism, Neo-vernacular, Adhocism Urbanist, Metaphor Metaphysical, Post-modern space Masing-masing mempunyai ciri fisik arsitektural tersendiri dan secara keseluruhan mengandung makna pluralistis serta mengindahkan masa lalu.
Arsitektur sering disebut sebagai Applied Art salah satu cabang seni-guna. Sesuai perkembangannya sebagai applied-art, karena harus bisa digunakan, Arsitektur harus ditopang oleh teknologi (building-engineering) dan fisibilitas ekonomi. Dalam perkembangan terakhir, Arsitektur didekati dari berbagai cabang ilmu, misalnya: ilmu-ilmu perilaku (behavioural sciences) seperti: Psikologi, Sosiologi dan Antropologi, di?."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
D489
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vincentia Irmayanti Meliono
"ABSTRAK
Kehidupan masyarakat Jawa seialu diwarnai oleh kehidupan simbolis. Unsur-unsur simbolis itu sangatlah berperan terutama di dalarn kehidupan sehari-hari. Dalam menjalani kehidupannya, masyarakat Jawa mengungkapkan perasaan dan perilakunya dengan mengkaitkannya pada hal-hal yang bersifat simbolis. Kebiasaan-kebiasaan yang dilakukannya seringkali dituangkan dalam bentuk upacara-upacara. Tak pelak lagi, dalam upacara-upacara tersebut unsur simbolis sangat berperan di dalamnya. Unsur-unsur simbolis itu berkaitan dengan pandangan hidup masyarakatnya. OIeh karenanya, unsur-unsur simbolis itu haruslah dihayati dan dipahami sehingga ungkapan serta keinginan masyarakatnya dapat terkuak dan menjadi pedoman hidupnya.
Upacara-upacara yang dilakukan oleh masyarakat Jawa berkaitan dengan siklus kehidupan manusia, seperti kelahiran, perkawinan, dan kematian ataupun juga berkaitan dengan pekerjaan, mendirikan rumah, kenaikan pangkat, dan sebagainya. Salah satu tradisi Jawa yang dilaksanakan oleh masvarakatnya adalah upacara wiwuhan atau upacara perkawinan. Dalam melaksanakan upacara tersebut, mempelai laki-laki dan perempuan menggunakan busana dan tata rias yang diperuntukkan pada upacara wiwahan serta melaksanakan upacara yang sarat dengan tata cara dan adat Jawa. 'I'ata cara tersebut berasal dari kalangan keraton ataupun raja-raja Jawa yang berkuasa di tanah Jawa. Dengan kata lain, kehidupan dan perilaku para bangsawan yang berada di dalam komunitas keraton menjadi salah satu sumber budaya Jawa. Untuk memahmi upacara wiwahan, baik mengenai tata busana, tata rias maupun langkah-langkah dari upacara yang ada di lingkungan istana, perlu dipahami juga latar belakang yang mendasarinya."
1998
D6
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library