Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 9 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Suwarniyati
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1977
S6008
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sofian Ismail
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1977
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Koesbiono Sarmanhadi
1988
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohd. Daud Yoesoef
1985
T36467
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dahlan
1985
T36456
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rusdi Lamsudin
1985
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agusdin Aminoedin
Abstrak :
A. Latar Belakang Masalah
Dalam perkembangan bangsa~bangsa di kawasan Asia Tenggara, untuk berhimpun dan bersatu - kits mencatat.L dr nya Association of Southeast-Asia disingkat ASA dalam umun 1961 terdiri hanya dani Malaya, Thailand dan Pilipina tanpa ikut sertanya Indonesia. Pada tahun 1963 lahirlah MAPHILINDO yang anggota-anggotanya terbatas kepada Ma1aya, Fi1ipina dan Indonesia, suatu persekutuan atas dasar kebersamaan suku Melayu. Usaha dan upaya ASA dan MAPHILINDO antuk menghimpun bangsa dan nsgara di Asia Tenggara tersebut,dan di mana dalam ASA,`Indonesia tidak ikut Serta dan dalam MAPHILINDO, Thailand tidak ikut, telah menemui kegagalan untuk tetap berhimpun dan bersatu dalam msncapai~cita-cita nya. Usaha yang ketiga kalinya untuk menghimpun dan ber- satu dalam cita-cita antara banqsa-bangsa di Asia Tenggara akhirnya berhasil dengan ditakrirkannya ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) di Bangkok dalam tahun 1967. Apakah kegagalan ASA dan Maphilindo akan menimpa ASEAN;u1a di tahap-tahap perkembangan selanjutnya, menjadi bahan pemikiran saya untuk menulis disertasi .says ini, faktor-faktor mana mungkin menghambat atau mengqairahkan usaha lanjut ASEAN, baik dalam kaitan intra ASEAN maupun ekstra ASEAN. Apakah pembenahan ini harus di mulai dahulu dari segi institusionalnya dan berakhir pada tahap-tahap efisiensi dan kecepatan implementasi keputusan-keputusan ASEAN, apakah ini dalam tingkat pengambilan keputusan - keputusan dalam Seniors Officials Meeting (SOM), ASEAN Ministerial Meeting (AMM), bahkan dalam KTT antara Kepala-kepala pemerintahan sendiri. Apakah mungkin ada pendapat, bahwa ASEAN sebagai suatu organisasi internasional belum berfungsi secara optimal, dibanding dengan organisasi internasional seperti globalisasi Masyarakat Eropa yang telah dilengkapi dengan seperangkat hukum dan peraturan-peraturan pelaksana yang sudah merupakan "Living reality" bagi kemasyarakatan para anggota yang telah bergabung. sebagai bahan pembanding, dapat dibaca karangan ilmiah P.J.F. Kaptein dan P.Verloren Themaat berjudul "Inleiding tot het Recht van de Europese Gemeenschappen", dan karangan ilmiah M.van Emple "Vernietiging en nietigheid van onrechmatige Overheidshandelen in de Europese Gemeenschapgaf. Ma1ahan dalam Masyarakat Eropa, peradilannya telah begitu maju, sampai seorang hakim administrasi Masyarakat Eropa dapat membatalkan tindakan-tindakan hukum yang telah diambil oleh sebuah komisi (Kaptein, 1970:109). Apakah dalam batang tubuh ASEAN secara struktural, suatu keputusan yang telah diambil oleh tahap SOM dapat dibatalkan oleh AMM dan di "konsensuskan? dalam taraf yang tertinggi. Masalah
Setelah mengetahui latar belakang masalahnya, kini dicari jalan mana yang sekiranya dapat mempercepat terlaksananya tujuan pokok ASEAN, sehingga pada suatu kurun waktu tertentu nanti ASEAN benar-benar merupakan kehendak bersama dari para anggotanya. Kehendak bersama dari para anggota ASEAN, sekiranya nanti dapat mewujudkan suatu identitas seperti telah dibakukan dalam butir 6 tentang stabilitas politik (Deklarasi ASEAN concord, Denpasar, l976). ASEAN yang dicetuskan di Bangkok (1967), situasi Han kondisinya lain dengan tahun 1989. Observasi realitas, identifikasi fakta fakta dan restrukturalisasi ASEAN seyogyanya menjadi perhatian setiap kali ada pertemuan para pemimpin ASEAN. Pada akhir penulisan disertasi ini, yaitu dalam Bab V (kesimpul an dan saran-saran), saya mencoba memberi jawabannya. Berpedoman kepada kerangka konseptual dan teoritis yang diuraikan dalam Bab ID, serta metodologi penelitian dan penulisan dalam Bah IE, diharapkan dapat ditemukan latar belakang serta saran pemecahannya. Masalahnya akan di batasi pada wawasan organisasi dan administrasi ASEAN seperti organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional, segi-segi hukum organisasi internasional, organisasi internasional dalam kaitannya dengan administrasi internasional dan hukum administrasi internasional, hukum administrasi, hukum internasional, stabilitas regional dan kemantapan hukum, perekonomian regional untuk kemakmuran yang dibahas dalam Bab II.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
D1076
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A. Hamid S. Attamimi
Abstrak :
Banyak peristiwa penting yang menentukan perjalanan hidup rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia ditetapkan dalam bentuk keputusan yang diambil oleh Presiden. Hal-hal yang menentukan dalam perjalanan kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia dituangkan antara lain dalam kebijaksanaan pengaturan yang menggunakan bentuk Keputusan Presiden atau yang semacam dengan itu namun dengan nama lain. Hal itu bukan hanya terjadi dalam kurun waktu pertama masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 (1945-1949) melainkan juga dalam bagian pertama dari kurun waktu kedua berlakunya (atau berlakunya kembali) Undang-Undang Dasar 1945 (1959-1965) dan dalam bagian kedua kurun waktu tersebut (1966-sekarang). Untuk sekedar memberikan contoh, beberapa di antaranya dapat disampaikan sebagai di bawah ini. Pada 3 Oktober 1945 Presiden Republik Indonesia menetapkan tentang tertentunya uang yang dianggap sah sebagai alat pembayaran dalam peredaran yang berlaku di Pulau Jawa. Penetapan tersebut dituangkan dalam Maklumat Pemerintah Nomor 1/10. Meskipun Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 rnenegaskan, bahwa "Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang" dan meskipun Maklumat Pemerintah itu sendiri mengemukakan dalam Pasal 2, bahwa macam dan mata uang yang dianggap sah di luar Jawa akan ditetapkan dengan Undang-undang lain namun Maklumat Pemerintah tersebut bermaksud memberikan 'penetapan' sebagai kepastian tentang macam dan harga dari mata uang yang masih dianggap berlaku dalam peredaran di Pulau Jawa. bagi daerah di luar Pulau Jawa kepastian semacam itu masih belum diberikan.
Depok: Universitas Indonesia, 1990
D1135
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library