Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muliani Chandra
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1982
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Napitupulu, Desyanti
"Guna meningkatkan daya dan hasil guna tanah bagi pembangunan pemukiman serta kualitas lingkungan di kawasan berpenduduk padat dengan tanah terbatas, pembangunan rumah susun merupakan jalan keluar yang baik Disamping itu perangkat peraturan rumah susun sudah dicanangkan pemertintah dengan adanya Undang-Undang No.16/1985 tentang rumah susun dan peraturan pelaksananya yang ditetapkan tiga tahun kemudian. Undang-undang ini tidak hanya mengatur rumah susun saja tetapi juga perkantoran dan pertokoan. Sebagian besar satuan rumah susun digunakan dengan sistem sewa, tetapi beberapa tahun terakhir ini sebagian besar satuan rumah susun dimiliki dengan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS). Pemilikan satuan rumah susun banyak diminati oleh sebagian besar masyarakat. Hal ini dapat dimengerti karena pemilikan suatu benda jauh lebih baik dibandingkan dengan menyewanya. Tetapi pemilikan satuan rumah susun pada prinsipnya harus melewati berbagai prosedur yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari bagi pemiliknya. Satuan rumah susun yang akan dijual terlebih dahulu melewati proses pemasaran dimana pihak developer menawarkan rumah susun dengan iklan yang sangat menarik baik dimedia cetak maupun televisi sehingga banyak orang tertarik dan berebut untuk memilikinya tanpa memikirkan resiko yang mungkin akan ditemui di kemudian hari. Masyarakat seringkali tidak perduli dengan resiko apabila developer cidera janji. Selain itu persoalan dalam rumah susun yang sering terjadi adalah tersendatnya penerbitan sertifikat HMSRS. Sedangkan sertifikat HMSRS adalah jaminan kepastian hukum bagi pemilik satuan rumah susun. Pada prinsipnya satuan rumah susun untuk perkantoran juga mempunyai masalah-masalah yang sama dengan satuan rumah susun hunian. Bahkan permasalahan di perkantoran jauh lebih kompleks. Hal ini dapat dilihat dari pemeliharaan bagi satuan ruang perkantorannya Satuan mah susun hunian dikelola dan dipelihara oleh seluruh penghuni yang tergabung dalam perhimpunan Penghuni. Sedangkan untuk perkantoran, pemilik satuan ruang perkantoran tidak menghuninya oleh sebab itu menjadi pertanyaan siapa yang bertanggungjawab untuk mengelola dan memelihara tanah bersama, benda bersama dan bagian bersama."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20695
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pardede, Dioriati Fabertine
"Perkembangan rumah susun atau apartemen di Indonesia, khususnya di kotakota besar seperti Jakarta, amatlah pesat pada awal dasa warsa 90-an. Ini terjadi karena situasi dan kondisi yang ada di kota-kota besar, di mana lahan yang tersedia atau masih kosong semakin sempit. Oleh karena itu dilakukan upaya untuk menggunakan lahan yang semakin langka itu semaksimal dan seefisien mungkin, yaitu dengan cara mendirikan bangunan secara vertikal seperti rumah susun atau apartemen. Upaya ini juga memacu para developer rumah susun untuk mencari cara agar dapat membangun rumah susun secara maksimal dan menguntungkan. Salah satu caranya adalah praktek pre-project selling, yaitu pemasaran satuan rumah susun yang belum dibangun atau masih dalam proses pembangunan dengan cara mengutip terlebih dahulu uang tanda jadi yang dapat diperhitungkan sebagai uang muka, yang diangsur selama masa konstruksi rumah susun yang bersangkutan. Tujuannya adalah untuk menghimpun dana dari pembeli, mengurangi jumlah kredit pada bank, sekaligus memperkecil resiko tidak terjualnya unit satuan rumah susun yang telah dibangun karena pembelinya sudah jelas. Tujuan ini direalisir dengan tetap mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai rumah susun, yaitu Undang-undang no. 16 tahun 1985 Tentang Rumah Susun, yang dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 18 UURS menyatakan bahwa satuan rumah susun yang dapat dijual untuk dihuni adalah satuan rumah susun yang sudah selesai dibangun dan telah memperoleh surat izin layak huni dari Pemerintah Daerah. Dengan demikian, bagaimanakah dengan praktek pre-project selling jika dilihat dari pengertian pasal 18 UURS tersebut? Dan satu hal lagi, jika sebelumnya telah disebutkan beberapa keuntungan yang diperoleh oleh developer dari praktek pre-project selling, bagaimanakah halnya dengan konsumen atau calon pembeli?"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20696
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Evira Tanuwidjaya
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S23678
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library