Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Iwan Darmawan
"Kitab Kutaramanawa Dharmasastra Kerajaan Majapahit (KMD), merupakan kitab perundang-undangan yang berlaku di Kerajaan Majapahit. KMD merupakan kitab hukum yang mengatur hukum pidana dan hukum perdata, meskipun pengaturan hukum pidana lebih banyak dari hukum perdata. Keseluruhan pasal KMD terjemahan Slamet Muljana berjumlah 271 Pasal, dan pasal yang mengatur hukum pidana berjumlah 154 pasal. Penelitian ini berpijak kepada suatu permasalahan besar, di mana KMD sebagai salah satu kitab hukum kuno warisan kearifan lokal Nusantara, merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang belum digali dan belum mendapat perhatian serius baik dari DPR dan Pemerintah Indonesia, praktisi, maupun akademisi hukum. Dari permasalahan tersebut, mendorong peneliti untuk melahirkan beberapa pertanyaan penelitian, yaitu : apa sajakah jenis tindak pidana dan pidana yang terkandung dalam KMD, apa sajakah asas-asas hukum pidana dan pemidanaan yang terkandung dalam KMD, dan bagaimanakah perbandingan asas-asas hukum pidana dan pemidanaan yang terdapat dalam KMD dan KUHP. Untuk menjawab pertanyaan penelitian tersebut, penelitian ini hanya memfokuskan kepada aspek hukum pidananya saja melalui penelitian studi dokumen dengan pendekatan sejarah (historical approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber data utama dalam penelitian ini adalah KMD terjemahan Slamet Muljana, selain itu juga digunakan data sekunder berupa bahan hukum primer : KUHP, bahan hukum sekunder : buku-buku, jurnal-jurnal, makalah, disertasi, hasil penelitian, dan bahan hukum tersier : ensiklopedia, kamus, dan data internet. Dalam menguraikan pasal-pasal yang terdapat dalam KMD, penelitian ini menggunakan juga metode penafsiran berdasarkan hermeneutika Paul Ricour yang bertolak dari isi dan makna teks yang tampak (tersurat) terhadap makna teks yang tersembunyi (tersirat). Penelitian ini menggunakan teori hermeneutika Gadamer dan teori pemidanaan sebagai suatu pisau analisis. Dengan teori hermenetika Gadamer, khususnya melalui metode Fusion of Horison, maka akan didapat suatu pemahaman teks di masa lalu ke masa kini, melalui penafsiran teks KMD yang disandingkan dengan KUHP, sehingga didapat produktivitas makna melalui rekonstruksi teks di masa silam (KMD) yang diproyeksikan ke masa kini (KUHP).Teori pemidanaan digunakan sebagai pisau analisis dalam membedah tindak pidana, pidana, serta asas-asas hukum pidana dan pemidanaan, juga asas persamaan di depan hukum yang terdapat dalam KMD. Dari penelitian ini, diketemukan temuan-temuan penting berupa tindak pidana yang meliputi : astadusta (pembunuhan dan yang berkaitan dengan pembunuhan), kawula (perlakuan terhadap hamba), astatjorah (pencurian dan yang berkaitan dengan pencurian), sahasa (paksaan), paradara (perbuatan mesum/perbuatan asusila), wakparusya (penghinaan/caci maki), dandaparusya (menyakiti/penganiayaan), kagelehan (kelalain), atukaran (perkelahian), dan duwi latek (fitnah/kebohongan). Temuan pidana berupa pidana pokok yang meliputi : pidana mati, pidana denda, pidana potong anggota tubuh yang bersalah, ganti kerugian (patukucawa), pidana tambahan meliputi : tebusan, penyitaan, uang pembeli obat (patibajampi), uang pakuramas/patepung tawar/isuh-isuh, perkara disiarkan kepada umum, pengusiran dari desa tempat tinggalnya, dan pidana tambahan lainnya. Temuan perumusan sanksi pidana berupa perumusan sanksi pidana secara tunggal dan kumulatif. Adapun temuan intinya berupa temuan asas-asas hukum pidana dan pemidanaan dalam KMD, yaitu meliputi : asas legalitas, asas kesalahan, asas penyertaan (deelneming), asas gabungan tindak pidana (samenloop/concursus), tujuan pemidanaan, pertanggungjawab an pidana, alasan peniadaan pidana (straf uit luiting gronden), alasan pemberat pidana, alasan peringan pidana, dan asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Temuantemuan tersebut merupakan suatu perbandingan asas-asas hukum pidana dan pemidanaan dalam KMD dan KUHP, yang memberikan manfaat bagi pengayaan sejarah hukum pidana Indonesia dan memberikan suatu refleksi bagi pembaharuan hukum pidana Indonesia

The Book of Kutaramanawa Dharmasastra of Majapahit Kingdom (KMD) is the book of rules and regulations enforced in Majapahit Kingdom. KMD constitutes the book of laws that governs criminaland civil laws despite governing criminal law is much more than the civil laws. The entire articles of KMD, which is translated by Slamet Muljana totaling 271 Articles and the articles that govern criminal laws totaling 154 articles. This study grounds upon a big problem where KMD as one of ancient legal code of the Nusantara local wisdom inheritance, which is the Indonesia’s original law which has not been further studied and received serious attention from the House of Representative and the Indonesian Government, practitioners or legal academics. The problem urges the researcher to create some research questions, namely: what are the types of criminal acts and punishment contained in KMD?, what are legal principles of crime and punishment contained in KMD? and how is comparison of legal principles of crime and punishment contained in KMD and criminalcode. To answer such research problems, this study only focused on criminal legal aspect through documentary study with use of historical approach and statute approach. The main data sourcein this study is KMD translated by Slamet Muljana, beside that it also used secondary data in the form of primary legal materials: Criminal Code, secondary legal materials: books, journals, papers, dissertation, research results and tertiary legal materials: encyclopedia, dictionary and internet data. In breaking down articles in KMD, this research also used interpretation method based upon Paul Ricour’s hermeneutical theory which is grounded from content and meaning of explicittext towards implicit text. This research used Gadamer’s hermeneutical theory and punishing theory as an analysis knife.With use of Gadamer’shermeneuticaltheory,particularlythrough Fusion of Horison method, it would be found a text understandingin the past to the present time, through text interpretation of KMD which is alignedwiththeCriminalCode, itisfoundmeaningproductivity through text reconstruction in the past time (KMD)which is projected to the present time (KUHP). The punishing theory is used as an analysis knife in breaking down criminal act, crime and legal principles of crime and punishment, and also equality principle before the law set out in KMD. Important findingsin this research are criminal actsincluding: astadusta(murdering and associated with murdering), kawula (treatment towards slave), astatjorah (stealing and associated withstealing),sahasa (coercion), paradara (immoral act), wakparusya (insulting/invectiving), dandaparusya (hurting/torturing), kagelehan (ignorance), atukaran (fighting), and duwi latek (slander/deceit). Findings of punishment are in the form of primary punishment including: death punishment, fine punishment, punishment of cutting of guilty body part,compensation punishment (patukucawa), additional punishments in the form of: redemption, confiscation, drug buyer’s money (patibajampi), fees (pakuramas/patepung tawar/isuh-isuh), the case is announced to the public, expulsion from the village where he lives and other additional punishments. Findings of formulation of criminal sanction in the form of formulation of criminal sanction individually and cumulatively. The core findings are in the form of findings of legal principles of crime and punishment in KMD, namely: legality principle, guilt principle, participation principle (deelneming), criminal act combining principle (samenloop/concursus), punishment objective, punishment accountability, reasons of deletion of punishment (straf uitluiting gronden), reasons ofpunishmentaggravation,reasons of punishment alleviation and equality before the law principle. Such findings constitute a comparison of legal principles of crime and punishment in KMD and KUHP, that give benefits in enriching Indonesia’s criminal law history and gives a reflection to the Indonesia’s criminal law principles."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Neneng Rahmadini
"Pasca terbitnya UU ITE, kriminalisasi ujaran kebencian di Indonesia semakin marak dan identik dengan penerapan pasal-pasal dalam UU ITE. Ketidakjelasan definisi dari perbuatan ujaran kebencian mengakibatkan terlalu luasnya perbuatan apa yang dimaksud dengan ujaran kebencian sehingga kriminalisasi ujaran kebencian menjadi sangat sumir dan tidak jelas kelompok sasaran apa yang akan dilindungi dengan kriminalisasi tersebut. Hal ini membuat ujaran kebencian menjadi “keranjang sampah”, tidak jelas batasan antara kriminalisasi ujaran kebencian yang dijalankan oleh aparat penegak hukum dengan bentuk kewajiban negara dalam melindungi hak-hak asasi warga negaranya (dalam hal ini adalah kebebasan mengemukakan pendapat). Penelitian ini menganalisis apakah landasan pikir dilakukannya kriminalisasi ujaran kebencian di Indonesia dan bagaimana implementasinya dalam putusan-putusan pengadilan baik dilihat dari teori pemidanaan dan perspektif kebebasan mengemukakan pendapat. Penelitian ini juga mencari tahu cara untuk menentukan batasan kapan suatu perbuatan pernyataan ekspresi berupa ide, gagasan, pendapat atau hasil pemikiran seseorang termasuk ke dalam koridor kebebasan mengemukakan pendapat dan kapan perbuatan pernyataan ekspresi tersebut termasuk ke dalam kualifikasi delik ujaran kebencian. Metode penelitian yang digunakan adalah studi dokumen yaitu menganalisis ujaran kebencian dari segi aturan hukum dan implementasinya dalam putusan pengadilan, kemudian dikaitkan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia khususnya kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat.

After the publication of the ITE Law, the criminalization of hate speech in Indonesia has become increasingly widespread and is synonymous with the implementation of the articles in the ITE Law. The lack of clarity in the definition of acts of hate speech results in too broad an act of what is meant by hate speech so that the criminalization of hate speech becomes very vague and it is not clear what target groups will be protected by this criminalization. This makes hate speech a "waste basket", the boundaries between the criminalization of hate speech carried out by law enforcement officials and the state's obligation to protect the human rights of its citizens (in this case, freedom of expression) are unclear. This research analyzes the rationale for the criminalization of hate speech in Indonesia and how it is implemented in court decisions both from a criminal theory and a freedom of expression perspective. This research also seeks to find out how to determine the boundaries of when an act of expression in the form of an idea, thought, opinion or result of a person's thinking falls within the corridor of freedom of expression and when an act of expressing expression falls within the qualifications of a hate speech offense. The research method used is document study, namely analyzing hate speech in terms of legal rules and their implementation in court decisions, then linking it to the principles of protecting human rights, especially freedom of expression and expression of opinion."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library