Raden Dodo Kusmoro
Abstrak :
Undang-Undang No.5/1999 tidak mengatur secara jelas
mengenai hukum acara bagi KPPU sehingga KPPU membuat dan
menentukan hukum acaranya sendiri dengan menerbitkan SK
KPPU No.05/Kep/IX/2000 tentang Tata Cara Penyampaian
Laporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran terhadap Undang-
Undang No.5/1999. Untuk memperjelas hukum acara persaingan
usaha, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung
No. 3/2005 yang mengatur mengenai keberatan atas keputusan
KPPU. Kedua pengaturan proses beracara tersebut berbeda
dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Selain
itu, Undang-Undang No.5/1999 tidak mengatur secara rinci
mengenai alat bukti sehingga tidak ada kejelasan dalam
proses pembuktian perkara persaingan usaha. Malalui metode
penelitian yuridis-normatif, yaitu suatu cara mengumpulkan
data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan (library
research) yang terkait dengan hukum, dan kualitatif, yaitu
suatu metode yang menghasilkan penelitian yang bersifat
analitis deskriptif, tulisan ini akan mencoba menjawab
beberapa permasalahan, antara lain hukum acara apakah yang
digunakan dalam setiap proses penanganan perkara persaingan
usaha dan bagaimanakah beban pembuktian, alat bukti dan
sistem pembuktian yang digunakan dalam perkara persaingan
usaha. Secara implisit, proses di KPPU menggunakan Hukum
Acara Pidana yang terlihat pada dasar mengingat angka 1 SK
KPPU No.5/2000, sedangkan pada proses keberatan di
Pengadilan Negeri dan kasasi di Mahkamah Agung menggunakan
Hukum Acara Perdata. Dalam proses pemeriksaan di KPPU
menganut beban pembuktian biasa, dimana KPPU wajib untuk
membuktikan dugaan terhadap pelanggaran Undang-Undang
No.5/1999. KPPU menggunakan alat-alat bukti, yakni
keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen,
petunjuk, dan keterangan pelaku usaha. Hukum persaingan
usaha menganut teori pembuktian berdasarkan undang-undang
secara negatif, dimana Majelis Komisi dapat menjatuhkan
putusan, jika paling tidak terdapat 2 (dua) alat bukti dan
keyakinan dari Majelis Komisi atas terjadinya pelanggaran
terhadap Undang-Undang No.5/1999. Majelis Komisi memperoleh
keyakinan tersebut dengan cara-cara, yakni penjabaran unsur
pasal dan pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, ], 2006
S22089
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library