Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 18 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Scientia Afifah Taibah
Abstrak :
Fenomena cyberbullying merupakan fenomena yang sedang marak terjadi di beberapa negara di dunia, termasuk salah satunya adalah Indonesia. Dampak buruk yang ditimbulkannya terhadap anak-anak dan remaja menjadikan cyberbullying tidak bisa diremehkan keberadaannya. Dengan menggunakan metode penelitian dalam bentuk yuridis normatif dan bersifat eksploratoris, penelitian ini mencoba menggali bagaimana dampak buruk cyberbullying terhadap perkembangan anak-anak di Indonesia dan bagaimana hukum dapat menyikapinya. Adapun undang-undang yang relevan dengan topik ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sampai saat ini cyberbullying belum memperlihatkan dampak buruk bagi anak di Indonesia, sehingga penanganannya sejauh mungkin dilakukan dengan upaya nonpenal yang melibatkan pemerintah, orang tua, guru, anak-anak dan masyarakat, namun tidak menutup kemungkinan untuk menggunakan upaya penal sebagai bentuk preventif. ......Cyberbullying phenomenon is now a common phenomenon in many countries including Indonesia. Its impacts on children and adolescents make the cyberbullying existence can not be underestimated. By using the methods of research in the form of juridicial normative - exploratory, this study attempts to explore how the devastating impact of cyberbullying influence children's development in Indonesia and how the law can react to it. Regulations that related to this topic are Book of Penal Code, Child Protection Act, Pornography Act, and Electronic Transaction and Information Act. The results of this study concluded that until now the cyberbullying has not shown the bad impact for children in Indonesia, so that the handling as far as possible should be by the nonpenal efforts involving government, parents, teachers, children and communities, but it is still possible to use penal efforts as the preventive form.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45390
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sukma Dwi Andrina
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S21786
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Kris Wijoyo Soepandji
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22199
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Arya Mahardhika Pradana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21807
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Andris Ahitra
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S21793
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Darma Samadaya Zendrato
Abstrak :
Penjelasan dalam M.v.T (Memorie van Toelichting) menyebutkan bahwa semua unsur-unsur lainnya yang terdapat di belakang unsur opzettelijk, turut diliputi oleh opzet. Begitu juga pada unsur culpa, berlaku ketentuan yang sama seperti pada opzet. Ketentuan ini dapat pula diterapkan pada unsur kesalahan pro parte dolus pro parte culpa, dimana penempatannya berpengaruh pada pengetahuan pelaku mengenai keadan-keadaan yang disebutkan dalam unsur-unsur yang mengikutinya. Dalam rumusan tindak pidana pencucian uang, unsur pro parte dolus pro parte culpa diikuti oleh unsur hasil tindak pidana, dimana definisi unsur hasil tindak pidana mencakup predicate crimes dan double criminality principle. Dengan perumusan yang demikian, secara teoritis unsur pro parte dolus pro parte culpa turut meliputi predicate crime dan double criminality principle. Artinya,harus dibuktikan bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga predicate crime-nya dan terpenuhi tidaknya double criminality principle. Akan tetapi, jika melihat tujuan pembentuk undang-undang, perumusan predicate crimes dan double criminality principle tidak ditujukan untuk dikaitkan dengan pengetahuan pelaku, karena pada terdakwa tidak dituntut pengetahuan semacam itu, melainkan sekedar pengetahuan bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari kejahatan/pelanggaran hukum. Dalam praktik peradilan di Indonesia, pembuktian pengetahuan pelaku mengenai asal-usul harta kekayaan ternyata masih menunjukkan belum adanya keseragaman pola.
Elucidation of Memorie van Toelichting (M.v.T) states that all other elements behind the element opzettelijk, are also influenced by opzet. Likewise on the element culpa, the same provision on opzet applies. This provision can also be applied on the element of pro parte dolus pro parte culpa, where its placement affect on perpetrator?s knowledge of conditions mentioned in the following elements. In the formulation of money laundering crime, pro parte dolus pro parte culpa element is followed by elements of proceeds of crime, while proceeds of crime are defined covering predicate crimes and double criminality principle. With such definition, theoretically pro parte dolus pro parte culpa element influences predicate crime and double criminality principle. That is to say, it has to be proven that the perpetrator knows or should suspect the predicate crime and whether or not double criminality principle fulfilled. However, if we consider legislator?s intention, the formulation of predicate crimes and double criminality principle are not intended to be associated with perpretator's knowledge, because perpatrator is not supposed by that sort of knowledge, but mere knowledge that the proceeds of crime derived unlawfully/from crime. In Indonesian judicial practice,the process of proving on perpetrator's knowledge of deprivation of proceeds of crime still doesn't have a uniformed pattern.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46275
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alfanisa
Abstrak :
Korporasi tidak dikenal sebagai subyek hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Korporasi diakui sebagai subyek hukum pidana melalui undang-undang di luar KUHP, termasuk Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkembangan ilmu hukum pidana pun semakin maju dengan kemunculan doktrin-doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi. Namun dalam praktik, putusan pengadilan yang menjadikan korporasi sebagai subyek hukum dalam tindak pidana korupsi masih minim dan berbeda-beda penerapan hukumnya. Untuk pertama kalinya, pada tahun 2010 PT. Giri Jaladhi Wana korporasi yang dituntut sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Kemudian diikuti oleh kasus tindak pidana korupsi dengan Terdakwa direktur utama PT. Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan yang sebenarnya lebih mengarah kepada tindak pidana korporasi. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan apakah ada kesulitan dalam meminta pertanggungjawaban pidana korporasi. Bagaimana pelaksanaan pertanggungjawaban pidana korporasi dan apa saja kesulitan dalam pelaksanaannya akan dibahas pada skripsi ini. ......Corporation is not known as a subject of criminal law in Indonesia Criminal Code. Corporation is recognized as a subject of criminal law in the acts outside of Indonesia Criminal Law, such as Law No. 31 Year 1999 on Eradication of Corruption (as amended by Law No. 20 Year 2001). The development of criminal law become more advanced with existence of corporate criminal liability doctrines. On the other side, in practice there is lack of jurisprudence that corporation become a subject of criminal law. For the first time, in 2010 Giri Jaladhi Wana Ltd was charged as perpetrator of corruption. This followed by corruption case where the director of Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, as a defendant although this case leads to corporate criminal offence. The question arises whether there are difficulties to implement corporate criminal liability in corruption. How the implementation of corporate criminal liability and the difficulties to implement it will be discussed in this thesis.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55781
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asma Hanifah
Abstrak :
Skripsi ini membahas mengenai tindak pidana menghalangi hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan atau informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam kaitannya dengan kekerasan terhadap wartawan. Beberapa hal yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah ruang lingkup Pasal 18 ayat ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam kaitannya dengan kekerasan terhadap wartawan, dan penerapan pasal tersebut dalam putusan hakim atas kasus kekerasan terhadap wartawan. Selanjutnya pembahasan dilengkapi dengan rekomendasi mengenai bagaimana seharusnya penyelesaian kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan dilengkapi dengan wawancara narasumber yang bersifat yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif analitis. Dari penelitian ini, diperoleh kesimpulan bahwa dalam yang termasuk lingkup Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah segala tindakan yang berakibat pada terhalangnya hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan atau informasi, termasuk di dalamnya kekerasan terhadap wartawan pada saat proses peliputan. Dalam penerapannya, belum ada kesamaan penafsiran dari aparat penegak hukum mengenai lingkup pasal ini sehingga variasi penggunaan peraturan antara KUHP dan UU Pers masih banyak terjadi. Untuk mengatasi kasus kekerasan terhadap wartawan perlu ditingkatkan kesadaran atas pentingnya kebebasan pers pada seluruh kalangan.
This thesis discusses about the criminal act of violating journalists’ rights to seek for, gain, and spread ideas or information as ruled in Article 18 Sub. (1) Pres Act 1999 in its association with violence against journalists. Several points to be discussed in this study include the scope of in Article 18 Sub. (1) Pres Act 1999 in its association with violence against journalists, as well as its implementation on judges’ decisions on the cases of violence against journalists. The discussion is enriched with the recommendations for solving the cases of violence against journalists in Indonesia. The study uses literature review added by juridical-normative interviews with a qualitative approach that results in descriptive-analytical data. This study concludes that those which are included in Article 18 Sub. (1) Pres Act 1999 are any acts that creates barriers for press rights to seek for, gain, and spread knowledge or information, inclusive of violence against journalists during the process of news-gathering. There is still no mutual commentary among law-enforcing institutions about the scope of this article; therefore, there are differences among criminal code (KUHP) and press act in terms of its usage. The awareness of the importance of freedom of press needs to be increased in order to solve the cases of violence against journalists.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S61502
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmat Indera Satrya
Abstrak :
Perbuatan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice adalah suatu perbuatanjahat yang bertujuan mengganggu fakta materiil, baik dari segi isinya maupunpenyampaiannya, yang akan mengganggu proses mencapai putusan yang adil, sehinggamenghalangi tercapainya keadilan, lalu menguntungkan pelaku secara melawan hukum.Pengaturan obstruction of justice di Amerika Serikat, Inggris dan Belanda telah lebih rincibaik dalam undang-undang yang berkait dengan Contempt of Court maupun undang-undangumum lainnya. Kasus obstruction of justice terjadi pada peradilan di Indonesia misalnyakasus yang dilakukan Anggodo Widjojo dan Cirus Sinaga. Di Indonesia, pengaturanmengenai obstruction of justice terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP dan dalam undang-undang tindak pidana khusus. Bahkan, dalam perkembangannyamuncul pengaturan mengenai obstruction of justice dalam RUU tentang Tindak PidanaPenyelenggaraan Peradilan dan Penghinaan Di Luar Pengadilan Contempt of Court danRKUHP.
Obstruction of justice is a crime that aims to interfere with the material facts either by contentof material facts or the production of material facts in a judicial proceeding, therefore a soundand just judgement or verdict will not be reached, thus creating injustice and benefiting theoffenders unlawfully. The regulations regarding obstruction of justice in United States ofAmerica, United Kingdom, and The Netherlands are already more detailed either bylegislation relating to contempt of court or other general laws. Examples of obstruction ofjustice cases in Indonesia are the ones perpetrated by Anggodo Widjojo and Cirus Sinaga. In Indonesia, the regulation concerning obstruction of justice are found in IndonesianCriminal Code KUHP and in specialized criminal legislations. Even in its development,the regulation of obstruction of justice will be determined in Bill of Offenses againstAdministration of Justice and Contempt of Court, or in Bill of Indonesian Criminal Code RKUHP.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S66752
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>