Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Slamet Karyono
Abstrak :
ABSTRAK
Tesis yang berjudul "Penerapan Hak Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Bakti 1992-1997 dalam Praktik Ketatanegaraan di Indonesia" ini ditulis, karena sebagian masyarakat Indonesia menyoroti bahwa hak-hak DPR khususnya hak usul inisiatif yang tertuang dalam Pasal 21 Ayat (1) UUD 1945 sejak Pemerintahan Orde Baru sampai sekarang belum pernah dipergunakan sehingga penulis berkeinginan untuk mengetahui penyebab atau faktor tidak dipergunakannya hak tersebut. Dalam praktik, sebenarnya beberapa fraksi di DPR khususnya DPR-RI masa bakti 1992-1997 pernah berupaya untuk menggunakan atau menerapkan hak tersebut tetapi tidak berhasil. Hal ini disebabkan berbagai kendala, antara lain Peraturan Tata Tertib DPR, kualitas anggota DPR, anggaran (dana), Sistem pemilihan, kondisi dan sistem politik, serta sistem recall. DPR dalam rangka menerapkan hak usul inisiatifnya, Fraksi PPP dan Fraksi PDI DPR-RI pernah mencoba membuat RUU usul inisiatif tentang Pemilu, tetapi kandas di tengah jalan. Hal ini disebabkan di samping, muatannya politis juga tidak didukung oleh seluruh fraksi yang ada di DPR dan Pemerintah sendiri sehingga kecenderungannya ditolak. Adapun kesimpulan dari tesis ini adalah bahwa belum diterapkannya hak usul inisiatif DPR-RI masa bakti 1992-1997 dalam praktik ketatanegaraan disebabkan berbagai kendala yang telah disebutkan di atas. Untuk dapat terlaksananya penerapan hak usul inisiatif DPR tersebut, perlu adanya penyempurnaan substansi Peraturan Tata Tertib DPR yang bersifat meringankan bagi anggota DPR guna memungkinkan dapat mengajukan RUU usul inisiatif, perlu adanya badan penelitian/pengolahan data dalam lingkungan Sekretariat Jenderal DPR dan staf ahli di bidang substansi perundang-undangan, perlu adanya perbaikan sistem pemilu, tata cara pencalonan, serta perlu ditinjau kembali keberadaan sistem recall, bila perlu ditiadakan sehingga setiap anggota DPR mempunyai keberanian untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang memilihnya tanpa ada rasa takut untuk di-recall.
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Farida Indrati
Abstrak :
Indonesia adalah Negara yang berdasar atas Hukum (Rechtsstaat), sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk haruslah bersumber dan berdasar pada norma hukum yang lebih tinggi. Selain itu, Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa 'Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945' itu merupakan pula Cita Hukum (Rechtsidee) dan sekaligus Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm), hal ini membawa akibat bahwa setiap peraturan perundang-undangan selain harus bersumber dan berdasar pada norma hukum yang lebih tinggi, juga harus sesuai dengan Pancasila sebagai Cita Hukum, serta sesuai pula pada UUD 1945 balk Pembukaannya (Pancasila) yang merupakan Norma Fundamental Negara, maupun Batang Tubuh UUD 1945 sebagai Aturan Pokok/Dasar Negara. Pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 yang mengatur lebih lanjut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing merupakan suatu peraturan yang dibentuk dalam rangka menghadapi Era Globalisasi, di mana di dalamnya menyangkut hal-hal yang termasuk 'sektor-sektor yang penting bagi negara, dan memenuhi hajat hidup orang banyak' yang berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 ditentukan penguasaannya diserahkan pada Negara. Walaupun Peraturan Pemerintah merupakan peraturan yang bersumber dari kewenangan delegasi dari Undang-undang, akan tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tersebut ternyata bertentangan dengan beberapa ketentuan dalam Undang-undang yang dibentuk terdahulu, dan juga tidak sesuai dengan Sistem Pemerintahan Negara, Cita Hukum serta Norma Fundamental Negara Republik Indonesia.(MFIS).
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siringoringo, Poltak
Abstrak :
Berdasarkan Ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan Rancangan Undangundang. Juga telah dikemukakan bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, bahwa kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dengan ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistem parlementer) kecuali itu anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dapat dikatakan bahwa DPR memegang kekuasaan leg islatif (kekuasaan membentuk undangundang). Dalam praktek ketatanegaraan Indonesia, banyak RUU yang berasal dari pemerintah, sementara RUU usul inisiatif DPR hampir tidak dijumpai, hal ini mungkin disebabkan dalam realitasnya pihak pihak pemerintah (Presiden) yang Iebih banyak mengetahui persoalan-persoalan kongkrit dalam kehidupan kemasyarakatan. Hal ini mengingat paham negara hukum, kesejahteraan menghendaki agar pemerintah lebih berperan sebagai peiayan masyaralcat, juga melihat bahwa pemerintah mempunyai tenaga-tenaga ahli di bidang pembangunan dan kehidupan kenegaraan dan kemudian prosedur.untuk membicarakan RUU usul inisiatif lebih berat bila dibandingkan dengan membicarakan RUU dari pemerintah. Rancangan undang-undang dapat pula dimajukan oleh anggota DPR (hak inisiatif anggota dewan). Rancangan ini meskipun datangnya dari anggota dewan kemudian dapat persetujuan dari anggota dewan masih memerlukan pengesahan dari Presiders (Pasal 21 UUD 1945). Dengan demikian dalam pembuatan undang-undang antara Presiden dan DPR mempunyai kekuasaan yang berimbang, meskipun dalam kenyataan datangnya rancangan undang-undang lebih banyak dari pemerintah. Menurut penulis untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang mempengaruhi lemahnya DPR dalam pembentukan undang-undang perlu dilihat dari faktor-faktor sistem politik, faktor tata tertib, faktor merekruit anggota DPR, faktor sosial budaya, faktor kualitas anggota DPR, faktor-faktor kewenangan anggaran dan faktor staf ahli dan faktor komitmen politik dan komitmen moral. Konkristasi penelitian ini adalah bahwa Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan dimana disebabkan oleh faktor sistem folitik, tata tertib, kruitmen anggota, sosial budaya. staf ahli, kualitas anggota DPR, kewenangan anggaran, komitmen politik dan komitmen moral. Matra menurut hemat penulis perlu dipenuhi sehingga Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana yang diamanatkan oieh UUD 1945 dapat dilaksanakan secara optimal. Sehingga sebagai wakil rakyat dapat menampung dan menyelesaikan persoalanpersoalan yang semakin mengglobal di dalam kehidupan masyarakat sehingga tercerminlah suatu kehidupan yang sejahtera dan makmur.
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wisnu Wardono
Abstrak :
Peranan ABRI dalam pencetusan Orde Baru (awal pelaksanaan Demokrasi Pancasila). Setelah mendapat pengalaman pada masa Orde Lama yang dalam masa itu terjadi pertarungan dan persaingan politik yang tidak menentu yang membawa akibat kestabilan negara menjadi goyah, pada masa Orde Baru dilaksanakan usaha-usaha perbaikan sesuai dengan keinginan demi kemurnian Pancasila dan UUD 1945. Orde Baru muncul sebagai koreksi total terhadap penyelewengan-penyelewengan pada masa Orde Lama. ABRI dalam melaksanakan tugasnya baik sesuai dengan fungsinya selaku kekuatan pertahanan-keamanan maupun selaku kekuatan sosial politik telah menampatkan sejak kelahirannya, masa Demokrasi Liberal, masa Demokrasi Terpimpin maupun permulaan Orde Baru sampai saat ini. Khusus dalam mengatasi krisis-krisis politik pada tahun 1965-1967, posisi ABRI adalah yang sangat dominan sebagai satu kekuatan untuk menentukan ke arah mana negara akan dibawa karena pada waktu tersebut tidak adanya satu kekuatan politik lain yang mampu bersaing dengan ABRI setelah lenyapnya kekuatan politik PKI dan kekuasaan Soekarno. ABRI di samping mempunyai kekuatan, tetapi lebih dari itu ABRI memiliki kekuasaan, sedangkan yang memegang kekuasaan itu sendiri menurut Lord Acton "power tends to corrupt, the absolute power tends to corrupt absolutely". Dari segi sosiologi kekuasaan merupakan unsur yang penting dalam masyarakat, maknanya merupakan kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan yang dilancarkan dengan rela maupun dengan secara paksa, akan tetapi ABRI masih berpegang teguh pada janji yang terjelma dalam Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yaitu kesetiaan pada ideologi negara Pancasila dan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat pengakuan terhadap sistem pemerintahan demokrasi yaitu, Demokrasi Pancasila.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library