Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 136 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Farhaddiansyah
"Belakangan ini di kalangan perbankan mulai populer dokumen yang berbentuk letter of comfort, di mana pihak yang memperoleh pinjaman memberikan comfort letter kepada bank pemberi kredit dalam transaksi jual-beli commercial paper dan promissory note (CP). Surat itu dimaksudkan untuk menentramkan hati pemberi kredit atau pembeli CP, karena diterbitkan oleh perusahaan terkenal dan yang sering menjadi persoalan masih ada pejabat bank yang keliru menganggap letter of comfort identik dengan jaminan bank, padahal antara kedua dokumen tersebut masing-masing mempunyai arti dan akibat hukum yang sangat berbeda. Beberapa ahli menyatakan bahwa Letter of comfort tidak mengakibatkan adanya kewajiban hukum bagi penerbitnya, melainkan hanya kewajiban moral semata-mata. Menurut penulis hal tersebut adaah keliru karena Letter of Comfort diterbitkan dalam bentuk surat pernyataan yang merupakan janji bagi dirinya sendiri untuk kepentingan pihak lain yang berkepentingan. Oleh karena itu Letter of Comfort dapat dipergunakan bagi pihak yang berkepentingan tersebut. Khususnya apabila terjadi wanprestasi (default) pada Debitur. Dalam hal ini pihak yang berkepentingan tersebut adalah bank atau lembaga keuangan lainnya karena Letter of Comfort dalam thesis ini digunakan sebagai jaminan dalam perjanjian kredit. Menurut Penulis tanggung jawab atau kewajiban hukum dari pemberi Letter of Comfort tidak hanya bersifat moral semata walaupun berdasarkan penelitian penulis ada beberapa cara pertanggungjawaban bersifat moral terhadap pemberi Letter of Comfort apabila Debitur wanprestasi (default). Menurut penulis pemberi Letter of Comfort selain pertanggungjawaban secara moral juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Kepailitan. Menurut penulis dengan adanya pertanggungjawaban secara hukum terhadap pemberi Letter Of Comfort, bank dan lembaga keuangan lainnya dapat aman dalam menjalankan usahanya dalam pemberian kredit.

Presently in the banking sector this popular form of the document letter of comfort, where the party who obtained the loan to provide comfort letter to bank lender in the buy-sell transactions commercial paper and promissory note (CP). Letters that are intended to comfort the heart of the lender or the CP buyer, as published by the company's popular and often the problem is still there to be an official bank letter that mistakenly considered synonymous with the comfort of a bank guarantee, and between the two documents each have a meaning and legal consequences which is very different. Some experts claim that the Letter of comfort does not lead to any legal obligation for the publisher, but only moral obligations solely. According to the author it is mistaken because Letter of Comfort is issued in the form of a letter which is a promise to himself to the interests of other parties interest. Therefore, the Letter of Comfort can be used for the parties interest. Especially when the debtor is default to the Creditor. In this case, the parties concerned is a bank or other financial institutions because the Letter of Comfort in this thesis is used as collateral in the credit agreement. According to the author's responsibility or legal obligation of the grantor Letter of Comfort is not only a moral although only based on the research I have some way of moral responsibility towards our Letter of Comfort when debtor default. According to the author our Letter of Comfort in addition to the moral responsibility can also be based on legal regulations, especially the Book of Law Civil Law, Law Number 10 Year 1998 regarding the changes on the Law Number 7 Year 1992 on Banking, Company Law Act 40 of 2007 regarding Limited Liablity and Bankruptcy Law. According to the authors questioned the existence of the law against granting Letter Of Comfort, banks and other financial institutions can safely run in a business in the provision of credit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T36266
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ririh Krishnani
"Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dalam satu dekade terakhir ini menunjukkan peningkatan yang sangat pesat hal mana ditandai dengan tumbuhnya Bank Perkreditan Rakyat Syariah, dan berkembangnya Bank-Bank Umum Syariah baik yang berasal dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah maupun yang pada awalnya merupakan Unit Usaha Syariah Bank konvensional, paradigma ini menimbulkan beberapa hal yang perlu dibahas kembali secara mendalam yakni 1) Apakah yang dimaksud dengan Konsep Syariah dan Kontrak Wadi'ah dalam Perbankan Syariah? 2) Bagaimanakah mekanisme peningkatan status Bank Perkredican Rakyat Syariah (BPRS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS)? dan 3) Apakah bentuk hubungan kontrak yang digunakan dalam peningkatan status Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS) yang sejalan dengan konsep syariah? Dengan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan.yaitu: 1) Pemberian izin usaha Bank Umum Syariah dan BPR Syariah dilakukan dalam dua tahap: a) persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank: dan b) izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan pendirian selesai dilakukan, 2) Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum Syariah ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). Sedangkan modal disetor untuk BPR Syariah berkisar antara Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Rp. 2.000.0D0.000,00 (dua miliar rupiah) tergantung lokasi atau wilayah tempat pendiriannya, 3) Prosedur untuk meningkatkan status BPR Syariah menjadi Bank Umum Syariah dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan izin kepada Bank Indonesia dan menyesuaikan dengan persyaratan-persyaratan tertentu berlaku bagi Bank Umum Syariah, termasuk ketentuan tentang jumlah persyaratan modal disetor yang mengatur tentang kewajiban menyetor 30% dari jumlah modal minimum tersebut dalam bentuk deposito pada Bank Umum Syariah atas nama Dewan Gubernur Bank Indonesia qq. salah satu calon pemilik, 4) Mekanisme peningkatan status BPR Syariah menjadi Bank Umum Syariah dengan menggunakan Kontrak Wadiah dengan Bank Indonesia sudah sesuai denqan konsep perbankan syariah karena merupakan hubungan hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16424
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rachmi Suprihartanti Septiningtyas
"L/C merupakan instrumen yang ditawarkan oleh Bank Devisa untuk memudahkan lalu lintas pcmbiayaan transaksi perdagangan internasional.Pada dasarnya L/C terdiri dari dua jenis yaitu komersial L/C dan Standby L/C. Komersial L/C mcrupakan L/C berdokumen yang dijadikan sarana pembayaran atas suatu prestasi (barang atau jasa) yang dilakukan penjual atau beneficiary kepada pembeli atau applicant. Sedangkan Standby L/C adalah L/C yang dibuka khusus sebagai jaminan untuk dimanfaatkan bilamana perlu untuk membayar seorang penjual (beneficiary) atau bank atas nama nasabahnya, bila nasabah bank tersebut gagal melakukan kontrak atau membayar pinjaman yang diperjanjikan.Fungsi- fungsi lain dari Standby L/C yaitu Applicant atau orang yang mohon diterbitkannya Standby L/C sebagai peserta tender tidak rnenanda-tangani kontrak selelah ia dinyatakan menang tender atau tidak dapat mempertanggung jawabkan uang muka yang telah ditariknya, Applicant atau orang yang mohon diterbilkannya Standby L/C sebagai penjual barang atau jasa, tidak dapal mcnyerahkan barang atau jasa seperti yang tclah ditetapkan dalam kontrak appIicant atau orang yang mohon diterbitkannya Standby L/C sebagai debitur, tidak dapat membayar kembali kredit yang telah diterima dari kreditur.
Keberadaan Standby l./C secara hukum sebagai bentuk realisasi pembayaran berdasarkan perjanjian fasilitas Standby L/C yaitu pada saat debitur Wanprestasi Bank berkewajiban langsung membayar sejumlah uang yang ditanggung oleh Benefeciary sesuai dengan apa yang diperjanjikan antara antara aplicant dan Bank Penerbit. Mengenai bentuk-bentuk wanpreslasi tidak perlu dibuktikan tctapi mengenai adanya syarat kegagalan Debitur metakukan pembayaran atau gagal melaksanakan pekerjaan hingga merugikan pihak yang dijamin telah disebutkan scbelumnya dalam akta perjanjian Standby L/C sebagai suatu perjanjian atau kontrak mengikat secara hukum yaitu apapun yang diperjanjikan dalam akta perjanjian berlaku secara sah sebagai undang-undang bagi para pihak yang mcmbuatnya. Ayat ini mengandung pengertian adanya asas kebebasan berkontrak, di mana para pihak diberi kebebasan seluas-luasnya umuk mcngadakan perjanjian apa saja asal memenuhi syaral-syarat sahnya perjanjian scsuai pasal |320 KUH Perdata. Sedangkan hubungan hukum diantara para pihak yang terlibat dalam realisasi pembayaran jaminan dengan menggunakan Standby L/C Dalam sualu transaksi standby L/C, pada prinsipnya terdapat beberapa hubungan yang sccara hukum memiliki kedudukan terpisah satu sama lain yaitu hubungan hukum antara Pemohon dan Penerima karena dilandasi oleh kontrak penjualan didasarkan pada perjanjian fasilitas Standby L/C.
Hubungan hukum antara pemohon dan bank penerbit didasarkan pada kontrak yang dinamakan perjanjian Fasilitas standby L/C atau perjanjian standby L/C (aplikasi L/C), Hubungan Hukum antara Bank Penerbit dan penerima yaitu didasarkan pada Standby L/C yang diterbitkan oleh Bank pcnerbit disetujui oleh penerima, persetujuan penerima tcrhadap Standby L/C diwujudkan melalui pengajuan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam standby L/C kepada penerbit, Hubungan Hukum antara Bank Pcnerbil. dan Bank Penerus yaitu didasarkan pada instruksi bank penerbit kepada bank penerus dan telah disetujui oleh bank penerus. Bank penerbit memberi instruksi kepada bank penerus untuk meneruskan mengenai penerbitan standby L/C. Hubungan hukum antara bank penerbit dan bank penerus adalah sualu hubungan ?keagenan?,Hubungan Hukum Bank Penerus dan Penerima tergantung dari fungsi yang dilakukan oleh bank penerus sesuai dengan pcrsyaratan L/C komersial.Pada standby L/C. Bank penerus dapat berfungsi scbagai bank penerus semata-mata, bank pengkonfirmasi, bank penegosiasi, bank pembayar atau bank pengaksep."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16593
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitri Nur Astari
"Pada Krisis ekonomi yang dimulai pada tahun 1997 perbankan menduduki posisi kritis yang secara umum disebabkan oleh dua hal yakni pertama, deregulasi bidang perbankan yang terlalu mamberikan kemudahan bagi bank-bank disertai kurangnya pengawasan pemerintah untuk menjalankan deregulasi tersebut dan kedua yaitu timbulnya kredit macet yang besar akibat faktor yang pertama tadi. Untuk mengatasi hal tersebut Bank Indonesia menyarankan agar Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melakukan tindakan terhadap bank-bank umum peserta rekapitalisasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1989 tentang program rekapitalisasi bank Umum, yang bertujuan rnembantu meningkatkan permodalan bank Umum. Dalam rangka pelaksanan program rekapitalisasi bank Umum itu rnaka pemerintah memandang perlu dilakukan rekapitalisasi terhadap Bank Dalam Penyehatan yang berstatus Bank Take Over (BTO) yaitu Bank Dalam Penyehatan yang pengoperasian serta pengendaliannya diserahkan oleh Bank Indonesia kepada BPPN.
Dengan kewenangan yang dimilikinya itu BPPN melakukan merger terhadap Bank-Bank Take Over yang diperkirakan tidak dapat memenuhi rasio kecukupan modal 8 persen pada akhir tahun 2001 dengan bank lain yang rasio kecukupan modalnya lebih baik sehingga dapat diperoleh bank yang lebih solid, tangguh dan sehat, yang kemudian diharapkan dapat mengakhiri krisis perbankan saat ini. Untuk dapat mencapai tujuan diatas maka BPPN mengadakan merger antara Bank Danamon dan Delapan Bank Take Over; Bank Tiara, Bank Duta, Tamara Bank, Bank Jaya, Bank Pos Nusantara, Bank Rama, Bank Nusa Nasional, dan Bank Risyad Salim Internasional."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16323
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hari Yulianto
"Ciri-ciri utama dari struktur bisnis di Asia pada umumnya meliputi perusahaan-erusahaan yang dimiliki dan dijalankan oleh keluarga (family-run firms). Ciri-ciri struktur bisnis yang demikian terdapat pula pada rnasyarakat pengusaha di Indonesia. Para pengusaha Indonesia yang baru muncul secara berarti pada tahun 1970-an dalam kenyataannya lebih banyak ditopang subsidi dan fasilitas serta proteksi yang diberikan oleh Pemerintah berdasarkan hubungan nepotisme yang terjalin sebelumnya. Dengan demikian para industriawan ini tidaklah sekokoh para sejawatnya di Eropa dan Amerika. Dalam perjalanannya kemudian industri yang mereka bangun lebih banyak dibantu oleh lonjakan harga minyak tahun 1970-an. Maka ketika harga minyak jatuh mereka mulai berdiversifikasi ke dalam suatu industri baru perbankan. Diversifikasi ini didorong pula oleh sejumlah paket kebijakan yang meliberalkan sektor perbankan? yang pada satu kesempatan dipergunakan untuk mendirikan bank-bank demi melayani kebutuhan finansial perusahaan grup mereka. Praktek cross shareholding, cross-ownership, dan dominasi kepemilikan saham pun marak di dunia perbankan dan usaha di Indonesia Pada gilirannya datanglah krisis nilai tukar yang membuka borok-borok kredit macet grup-grup usaha. Terbongkarlah kasus-kasus pelanggaran BMPK, kredit tanpa agunan layak dan moral hazard para pengurus dan pemilik bank. Akibat krisis tersebut melahirkan sejumlah pertanyaan mengenai peran pengurus dan pemegang saham dalam industri perbankan_ Pengaturan yang ada selama ini ternyata tidak mampu mencegah praktek kepengurusan dan kepemilikan silang. Praktek-praktek tersebut baru mendapat pengaturan dan pelarangan setelah Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/4/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi Bank Umum. Sejumlah prisnip-prinsip pengurusan perbankan yang balk diperkenalkan diantaranya transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness (TARIF), sebagaimana telah menjadi prinsip-prinsip universal. Selain itu PBI ini melibatkan pula pihak-pihak independen, komite-komite dan satuan-satuan kerja untuk membantu pengurus dalam menjalankan tugasnya. Sementara itu krisis juga melahirkan sejumlah peristiwa penting dalam dunia perbankan, diantaranya disusunnya suatu kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sebagai visi perbankan Indonesia dalam jangka waktu 10 hingga 15 tahun mendatang. Rancang bangun API dibuat dengan tujuan memperkuat landasan industri perbankan nasional, dengan memperketat aturan industri perbankan seraya berusaha menerapkan kaidah-kaidah industri perbankan internasional yang sehat (Basel Accord). API juga bemaksud mengurangi jumlah perbankan secara bertahap dengan cara meningkatkan persyaratan permodalan. Disamping itu krisis telah melahirkan perkembangan baru kepemilikan saham bank-bank yang didominasi oleh asing pasca divestasi saham-saham bank rekap. BI sebagai otoritas bank di Indonesia selanjutnya mengeluarkan single presence policy untuk mengkonsolidasikan kepemilikan saham asing dalam satu bank di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16560
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A.A.G. Danendra
"Bank yang pada hakikatnya merupakan lembaga intermediasi di mana di satu sisi ia menampung dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan di sisi lain ia juga menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Sebagai pemberi kredit, bank wajib menetapkan suatu kebijakan perkreditan agar tetap dapat memelihara keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk memperoleh keuntungan dan menjamin lunasnya semua kredit yang disalurkan. Seperti dalam ketentuan pasal 8 Undang-undang perbankan disebutkan bahwa bank dalam memberikan kreditnya wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya. Dalam hal tersebut, pihak bank telah mensyaratkan adanya jaminan yang mempunyai bentuk yang baik yang biasanya berbentuk agunan, ini dilakukan karena kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko. Tetapi saat ini beberapa bank telah berani untuk memberikan kredit tanpa menggunakan agunan. Keadaan ini dipicu oleh situasi perekonomian di Indonesia yang hingga kini belum menentu, sehingga perbankan kini mulai melirik ke sektor konsumsi. Bank BRI sebagai salah satu bank terbesar di indonesia juga mengeluarkan produk kredit individual tanpa agunan yang dikhususkan kepada para pegawai yang berpenghasilan tetap yang bernama KRETAP (Kredit kepada pegawai berpenghasilan tetap). Walaupun dalam pemberian kredit semacam ini mengandung resiko yang cukup besar, tetapi bank BRI telah mempersiapkan pagar-pagar hukum yang cukup kuat untuk diberikan kepada nasabahnya dengan penyeleksian yang ketat terhadap calon nasabahnya dengan berpedoman pada prinsip 2P dari prinsip 5P yaitu character dan capacity dan salah satunya dengan diasuransikannya kredit tersebut dalam hal nasabah tersebut meninggal. Dengan demikian dapat diminimalisir resiko terjadinya kredit macet dari pemberian kredit individual tanpa agunan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16612
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andri Lukman Yudistira
"Perkembangan perbankan syariah yang signifikan di Indonesia pada saat ini telah memunculkan kemungkinan adanya berbagai penafsiran yang berbeda-beda terhadap berbagai produk dan jasa keuangan yang ditawarkan oleh bank-bank syariah yang ada. Atas keadaan tersebutlah, Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah diterbitkan oleh Bank Indonesia, dengan maksud untuk memberikan pedoman atas berbagai produk dan jasa keuangan yang saat ini ditawarkan oleh bank-bank syariah di Indonesia.Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah diterbitkan dengan tidak hanya berisi ketentuan-ketentuan atas bentuk-bentuk berbagai produk dan jasa keuangan syariah yang saat ini ditawarkan oleh bank-bank syariah di Indonesia.
Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah juga menetapkan ketentuan-ketentuan dasar perdata Islam yang bersifat fundamental. Salah satu dari ketentuan perdata Islam tersebut adalah larangan dalam melakukan transaksi yang mengandung unsur Maysir, yang oleh Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah didefinisikan sebagai transaksi yang mengandung unsur perjudian, untung-untungan atau spekulaeif yang tinggi.
Atas pelarangan bagi bank syariah untuk melakukan transaksi yang mengandung unsur Maysir tersebutlah, penulis melakukan berbagai pembahasan. Pembahasan pertama yang dilakukan oleh penulis adalah pembahasan atas aspek-aspek perbankan syariah sebagai objek dalam penelitian ini.
Pembahasan berikutnya adalah pembahasan alas ketentuan Maysir dalam hukum Islam yang kemudian diikuti dengan pembahasan ketentuan Maysir dalam transaksi perbankan syariah di Indonesia dalam kaitannya dengan penerapan manajemen risiko bagi bank-bank syariah yang berbentuk Bank Umum. Pembahasan akhir dalam penelitian ini adalah pembahasan transaksi derivatif sebagai transaksi yang merupakan salah satu instrumen manajemen risiko yang terkait erat dengan variabel pasar, ditinjau dari perspektif prinsip-prinsip perbankan syariah.
Kemudian penelitian ini ditutup dengan bab penutup yang berisikan kesimpulan yang didapat dari penelitian ini serta saran-saran penulis atas berbagai permasalahan yang terurai dalam penelitian ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16621
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Djaja
"Asas kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan masyarakat kepadanya. Dengan diberlakukannya prinsip kehati-hatian diharapkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi, sehingga rnasyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank.
Pengertian Kredit, berdasarkan pasal 1 butir 11 Undang-undang Perbankan, yaitu: "Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".
Kredit bermasalah atau biasa dikenal dengan kredit macet adalah suatu keadaan dimana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya, sehingga mengakibatkan perjalanan kredit terhenti atau macet. Keadaan yang demikian di dalam hukum perdata disebut dengan wanprestasi atau ingkar janji, karena kredit merupakan suatu pinjaman uang yang berdasarkan pada suatu perjanjian kredit.
Berdasarkan hal tersebut, maka didalam memberikan suatu kredit, bank mempunyai kewajiban untuk memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, mengingat bank terutama bekerja dengan adanya dana dari rnasyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, oleh karenanya maka setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat. Hal itu pula yang telah diterapkan oleh Bank Mandiri dalam memberikan fasilitas kreditnya kepada PT CGN/PT Tahta Medan.
Kesehatan bank adalah merupakan kepentingan bagi semua pihak yang terkait, baik pemilik, pengurus, karyawan bank, masyarakat pengguna jasa perbankan maupun Bank Indonesia sebagai pengawas. Untuk dapat mempercepat pemulihan ekonomi, Bank Indonesia telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan bank agar bank dapat memelihara kepercayaan masyarakat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menegakkan disiplin bank-bank dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16448
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nababan, Cipto Hosari Parsaoran
"Perbankan sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat, berperan sangat strategis dalam pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, stabilitas nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Sebagai lembaga keuangan untuk memobilisasi dana, perbankan memberikan dan menawarkan kemudahan dalam mekanisme lalulintas dana yang tidak saja pada satu wilayah melainkan antar negara yang dapat dilakukan dalam waktu singkat. Dengan kondisi serta kemudahan seperti ini tidak mengherankan perbankan sebagai lembaga keuangan yang diminati sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Namun, dengan berkembangnya perbankan juga dibarengai dengan bentuk kejahatan bisnis yang telah memiliki karingan internasional yang menggunakan perbankan menjadi sasaran empuk tindak kejahatan bisnis. Dengan kemudahan yang dimiliki perbankan ini menjadi sarana yang subur bagi berkembangnya kejahatan berupa kejahatan kerah putih, penyuapan, perdagangan narkotika, dan sebagainya yang melibatkan atau menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar jumlahnya dengan memasukkannya dalam sistem keuangan pada sistem perbankan dengan maksud untuk mengaburkan atau menyamarkan asal-usul hasil kejahatan tersebut seolah berasal dari hasil usaha yang sahllegal yang lebih dikenal dengan pencucian uang. Dapatkah kita bayangkan bagaimana dampaknya bagi Indonesia dalam proses pembangunan serta di mata Internasional jika hasil dari kejahatan tersebut secara terus menerus dengan aman terintegrasi pada sistem perbankan. Dengan perkembangan kejahatan dan menghindari sistem perbankan sebagai sarana kejahatan pencucian uang, maka dikeluarkan peraturan oleh pemerintah yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang serta peraturan yang mengatur mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) pada perbankan melalui PBI No. 3110/PBI/200I. Know Your Customer (KYC). Suatu prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengetahui sejauh mungkin identitas nasabah serta memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk kegiatan pelaporan terhadap transaksi mencurigakan yang diharapkan dapat menjadi penghalang bagi pelaku tindak kejahatan bisnis ataupun pencucian uang pada lembaga keuangan seperti perbankan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14528
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>