Ditemukan 225 dokumen yang sesuai dengan query
Sitompul, Martha
Abstrak :
ABSTRAK
Jaminan secara hukum berfungsi mengkover utang, merupakan sarana perlindungan kreditor untuk kepastian pelunasan utang atau pelaksanaan prestasi debitor atau penjamin debitor. Jaminan dikaitkan pada hak kebendaan Buku II KUH Perdata, di samping jaminan perorangan dalam Buku III tentang perjanjian penanggungan, keduanya timbul dari perjanjian. Sebagai upaya mengatasi krisis ekonomi, pelaku bisnis cenderung melakukan terobosan hukum menghindari proses litigasi, dengan jaminan fidusia.
Penelitian bertujuan mengetahui masalah hukum dalam praktek pelaksanaan jaminan fidusia di dunia perbankan. Penyusunan tesis bersifat deskriptif dengan tipe penelitian normatif, data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisa secara analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan: jaminan utang dalam pemberian kredit bank merupakan hal penting dan menentukan; masalah hukum fidusia dalam praktek perbankan adalah kepemilikan, tanggung jawab debitor, dan eksekusi jaminan fidusia; penegakan hukum dan praktek peradilan fidusia adalah UU No.42 Tahun 1999 dan Putusan MARI No. i500K/S.i p/1978, No. 224K/Sip/ 1982, dan No. 3216K/Pt/1984. Pilihan penerapan lembaga parate eksekusi melalui proses non-litigasi oleh pemegang sertifikat jaminan fidusia, pengaturan mekanisme dan pembatasan nilai minimum kontrak pinjaman uang dengan benda bergerak berdokumen.
2002
T36305
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Yasman
Abstrak :
ABSTRAK
Lembaga jaminan fidusia adalah salah satu lembaga yang
bertujuan untuk menjamin hutang debitur terhadap kreditur
dalam prakteknya banyak terjadi. Pada dewasa ini diatur
dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999. Salah satu yang
menjadi objek jaminan fidusia menurut Undang-undang ini
adalah kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang menjadi
objeknya itu bisa berupa mobil dan sepeda motor. Pemberian
fidusia termasuk pemberian kendaraan bermotor sebagai
jaminan fidusia harus dilakukan dengan akta Notaris.
Undang-undang Fidusia sendiri hanya mengatur objek fidusia
secara global saja. Pengaturan jaminan fidusia kendaraan
bermotor tidak luput dari hal tersebut diatas. Sehingga
praktek pemberian jaminan fidusia kendaraan bermotor dalam
praktek Kenotariatan diatur dalam suatu model akta yang
telah disediakan untuk itu. Kegunaannya tidak lain selain
sebagai alat bukti para pihak juga untuk melengkapi
atauran-aturan yang sebelumnya tidak diatur atau tidak
terdapat dalam Undang-undang Jaminan Fidusia yang tujuannya
adalah untuk memberi kepastian hukum bagi para pihak.
Hasilnya adalah dalam praktek kenotariatan setiap pemberian
kendaraan bermotor yang dijadikan sebagai jaminan hutang,
maka harus dibuatkan akta jaminan fidusianya.
2002
T37113
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Irma Devita Purnamasari
Abstrak :
ABSTRAK
Konsep kerjasama bagi hasil di bidang agrobisnis
merupakan suatu konsep yang lahir karena adanya asas
kebebasan berkontrak yang dianut dalam Buku III KUHPerdata.
Konsep kerjasama bagi hasil ini merupakan suatu pola
kerjasama dibidang pengembangan agrobisnis, antara
perusahaan Pengelola agrobisnis dengan Investor. Pihak
Pengelola agrobisnis memiliki usaha di atas tanah milik
sendiri maupun secara sewa, untuk menyelenggarakan usaha
pengembangan agrobisnis, dan menarik para Investor untuk
menanamkan modalnya pada usaha tersebut melalui paket-paket
kerjasama bagi hasil untuk jangka waktu yang telah
ditetapkan. Pada saat berakhirnya jangka waktu yang
ditentukan, para Investor tersebut mendapatkan pengembalian
berupa modal pokok yang telah ditanamkan ditambah dengan
pembagian keuntungan dari hasil bersih penjualan. Pada
pembahasan kasus PT. QURNIA SUBUR ALAM RAYA, seluruh resiko
yang ada selama masa Perjanjian, kecuali resiko karena
force majeur, ditanggung oleh Pengelola agrobisnis; dalam
arti Pengelola tetap berkewajiban untuk mengembalikan modal
pokok yang ditanamkan oleh para Investor walaupun apabila
usaha kerjasama tersebut ternyata mengalami kerugian. Keadaan tersebut mendudukkan Perjanjian Kerjasama Bagi
Hasil di bidang agrobisnis ini sesungguhnya lebih condong
pada Perjanjian Kredit, dibandingkan Perjanjian Kerjasama,
karena adanya ketetapan mengenai jangka waktu yang pasti,
bunga, resiko sepihak, kedudukan Investor yang hanya selaku
pelepas uang dan kewajiban Pengelola untuk pengembalian
modal pokok pada akhir masa perjanjian. Investor dalam hal
ini juga memiliki kedudukan yang sangat lemah, karena tidak
memiliki jaminan apapun dalam melepaskan uangnya. Padahal,
apabila Investor sesungguhnya adalah kreditur, jaminan
adalah salah satu unsur mutlak untuk menerima pengembalian
"piutangnya". (IDP).
2002
T36805
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Yudhi Murti
Abstrak :
ABSTRAK
Kebutuhan rumah merupakan kebutuhan yang mendesak
harus terpenuhi bagi masyarakat. Karena tidak tersedia dana
besar dalam waktu seketika, maka pemenuhannya diusahakan
dengan melibatkan bank. Antara masyarakat dengan bank
terjadi hubungan hukum perikatan karena Perjanjian Kredit
Pemilikan Rumah. Penyusunan perjanjian kreditnya oleh bank
biasanya dibuat dalam bentuk formulir-formulir. Sehingga
mengenai perjanjian kreditnya diperoleh tiga masalah pokok
yaitu adakah kebebasan berkontrak di dalam Perjanjian
Kredit Pemilikan Rumah, apakah Perjanjian Kredit Pemilikan
Rumah mengandung klausul baku sebagaimana dimaksud Undang
Undang Perlindungan Konsumen dan sejauh manakah
keterlibatan notaris dalam rangka penyusunan Perjanjian
Kredit Pemilikan Rumah. Oleh karena banyak berhubungan
dengan asaz-asaz yang mendasari penyusunan Perjanjian
Kredit Pemilikan Rumah, maka digunakan metode penelitian
hukum normatif, dengan melakukan studi pustaka terhadap
data sekunder yang diperoleh dari sumber data perundangundangan
dan hasil penelitian yang telah dipublikasikan.
Konsep analisa data menggunakan metode deduktif dari penelitian yang umum guna memperoleh kesimpulan yang
khusus, yaitu perjanjian kredit umum untuk memperoleh
kesimpulan bahwa Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah berlaku
pula ketentuan mengenai perkreditan umum dengan syarat
penggunaan kredit yang khusus. Sehingga diperoleh
kesimpulan bahwa asaz kebebasan berkontrak dari segi
positif tidak berlaku terhadap perjanjian Kredit Pemilikan
Rumah karena idealnya menghendaki kedudukan yang seimbang,
dan dari segi negatifnya kebebasan berkontrak mengundang
para pihak untuk bebas menentukan perjanjian sehingga
dominasi pihak yang kuat dari segi ekonomi banyak
menentukan isi daripada Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah.
Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah mengandung klausul baku
sebagaimana dimaksud Undang Undang Perlindungan Konsumen,
oleh karena itu terhadap klausulnya batal demi hukum tetapi
terhadap perjanjiannya tergantung pada para pihak. Notaris
sebagai profesi dalam kaitannya dengan Perjanjian Kredit
Pemilikan Rumah sangat penting karena jabatannya menjadikan
perjanjian yang dibuat di hadapannya menjadikan perjanjian
yang dibuatnya menjadi akta otentik.
2003
T36533
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Yenniarti Sani
Abstrak :
ABSTRAK
Dewasa ini kegiatan bisnis penjualan biasanya
dilakukan dengan sistem kredit mengakibatkan banyak
perusahaan mengalami kelangkaan dana tunai. Padahal dana
tersebut sangat dibutuhkan bagi kegiatan operasional
perusahaan. Kebiasaan kredit menimbulkan kesenjangan waktu
antara diterimanya pembayaran atas tagihan dengan kebutuhan
uang kas untuk berproduksi, misalnya untuk membeli bahan
baku, gaji karyawan dan sebagainya. Masalah likuiditas cash
flow pada perusahaan semacam ini dapat diatasi salah
satunya dengan pemberian fasilitas anjak piutang/factoring
oleh perusahaan factoring. Perusahaan factoring membeli
piutang baik dalam bentuk account receivable atau
promissory notes atas dasar tingkat diskonto (discount
rate)tertentu dari penjual/klien. Sehingga aktifitas
penagihan selanjutnya juga beralih kepada perusahaan
factoring (factor). Sebenarnya bisnis anjak piutang adalah
bisnis beresiko tinggi, oleh karena itu sangat diperlukan
kemampuan yang baik untuk menganalisa piutang yang layak
dibeli serta keahlian untuk menilai kredibilitas kemampuan
membayar perusahaan klien maupun customer, sehingga perusahaan factoring berani mengambil keputusan membeli
tagihan dalam jumlah besar tanpa jaminan sepeserpun. Resiko
yang mungkin terjadi adalah peristiwa kegagalan pembayaran
baik sebagian maupun keseluruhan dari nilai piutang yang
telah dibeli perusahaan factoring karena wanprestasi,
dilunasi hutang atau karena customer/klien mengalami
pailit. Penyelesaian masalah ini dapat ditempuh melalui
musyawarah, arbitrase atau pengadilan. Setiap cara
penyelesaian mempunyai kelebihan dan kekurangan masingmasing.
Tetapi diusahakan semaksimal mungkin agar dalam
memilih alternatif penyelesaian sengketa selama proses
berlangsung tidak mengganggu tingkat kesehatan likuiditas
perusahaan factoring itu sendiri.
2003
T36517
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Kurnia Jaya
Abstrak :
ABSTRAK
Transaksi derivatif nilai tukar merupakan
transaksi turunan dari transaksi jual beli valuta
asing yang banyak dilakukan guna meminimalkan resiko
akibat adanya fluktuasi nilai mata uang. Tesis ini
menguraikan;(i)pengertian transaksi derivatif; (ii)
manfaat transaksi derivatif dalam perkembangan dunia
usaha di Indonesia; (iii)keabsahan transaksi derivatif
menurut hukum perikatan Indonesia; dan (iv)Bagaimana
lembaga peradilan di Indonesia menyikapi transaksi
derivatif dalam berbagai kasus. Berdasarkan metode
penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan
yang penulis lakukan dalam penulisan tesis ini maka
j awaban atas pokok permasalahan tersebut adalah
(i)Transaksi derivatif Nilai tukar adalah suatu
kontrak atau perj anj ian pembayaran yang nilainya
merupakan turunan dari nilai instrumen yang
mendasarinya yaitu nilai tukar baik yang diikuti
dengan pergerakan atau tanpa pergerakan dana/instrumen; (ii)Transaksi derivatif yang digunakan
secara benar akan sangat membantu suatu perusahaan
dalam meminimalkan resiko atas fluktuasi nilai mata
uang asing terhadap Rupiah; (iii)Transaksi derivatif
telah diatur dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan
oleh Bank Indonesia, dan dalam sistim hukum perikatan
Indonesia dapat dikelompokkan dalam bentuk perjanjian
tak bernama (inominat) dan (iv) Mahkamah Agung dalam
keputusannya nomor. 02/PK/N/1999 tertanggal 6 April
1999 yang kemudian dikuatkan dengan putusan Mahkamah
Agung nomor. 2461/K/Pdt/1999 tertanggal 17 Desember
1999 telah membuat terobosan yang sangat berarti dalam
hukum perikatan terutama dalam kaitan dengan
eksistensi transaksi derivatif dalam sistem hukum
perikatan Indonesia.;
2003
T37710
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Hannywati Susilo
2003
T37709
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Jaja Supriatna
2004
T36639
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Enny Indrawati
Abstrak :
ABSTRAK
Tingginya tingkat pertumbuhan usaha jasa pembiayaan
konsumen ini, menunjukkan tingginya minat konsumen untuk
membeli barang kebutuhan konsumen ( seperti mobil, sepeda
motor, alat-alat rumah tangga, elektronik) dengan cara
mengangsur atau mencicil secara berkala disebabkan karena
perekonomian di Indonesia yang masih dalam keadaan krisi
moneter yang belum pulih, Informasi mengenai Industri
pembiayaan pun masih sangat minim dan Peraturan mengenai
Pembiayaan konsumenpun belum ada, sehingga konsumen masih
sangat awam akan lembaga Pembiayaan ini walaupun keinginan
konsumen yang terdesak untuk memiliki kendaraan sebagai
sarana untuk menjalankan aktivitasnya, sehingga konsumen
mau tidak mau menerima semua persyaratan yang diberikan
lembaga pembiayaan konsumen.Penulisan ini merupakan
penelitian yang mempergunakan metode yang dipergunakan
dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif
dan fact finding, sehingga analisis data hasil penelitian
dapat disimpulkan Bahwa Perlindungan konsumen memberikan
kepastian hukum bagi konsumen dengan meningkatkan harkat
dan martabat konsumen. Resiko-resiko yang timbul dalam perjanjian pembiayaan konsumen adalah mengenai adanya
klausula baku dan parate eksekusi yang melemahkan kedudukan
konsumen. Kepailitan perusahaan pembiayaan sangat merugikan
konsumen, yang tidak dapat mengambil jaminannya (BPKB) yang
telah masuk boedel pailit dari perusahaan pembiayaan
tersebut. Kelayakan dari produk/ kendaraan, yang tentu saja
merugikan konsumen. Sering pelaku usaha tidak memberikan
informasi yang tidak benar bagi konsumen. Bahwa dirasakan
perlu Pemerintah segera merealisir pembentukan peraturan
mengenai lembaga pembiayaan konsumen.
2003
T36677
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Ratna Febriyantini
2004
T36722
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library