Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 623 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tris Nur Patrini
"Sulitnya penanganan kredit bermasalah termasuk penanganan kasus-kasus besar yang jumlahnya sangat berpengaruh terhadap likuiditas bank-bank pemerintah menunjukkan bahwa penanganan kredit bank bermasalah tidak dapat dilakukan dengan mudah karena memerlukan waktu lama dan biaya besar. Kondisi seperti itu bisa muncul sebagai akibat dari kelalaian, kecerobohan dan buruknya kinerja sebagian dari perbankan nasional. Padahal perangkat perundang-undangan bagi usaha perbankan nasional yang sebagian besar mengacu kepada kaidah-kaidah perbankan universal, telah disediakan.
Prinsip kehati-hatian yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan merupakan prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh para pelaku usaha perbankan. Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta otentik memiliki peranan penting dalam proses transaksi kredit perbankan dalam hal pembuatan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan atas kredit.
Permasalahan pokok yang diidentifikasi adalah bagaimana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan dalam praktek, bagaimana bank dapat menyalurkan dana masyarakat dengan resiko yang minimal, bagaimana kekuatan hukum perjanjian kredit serta dalam hal apa notaris dapat berperan untuk mengoptimalkan prinsip kehati-hatian dalam transaksi kredit bank. Penelitian dilakukan dengan rnetode penelitian kualitatif normatif dengan cara menganalisa peraturan perundang-undangan dan buku-buku didukung oleh data primer, sekunder serta bahan hukum tertier serta penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara.
Hasilnya mendapatkan kesimpulan bahwa prinsip kehati-hatian hanya dapat diterapkan oleh bank jika mengikuti semua peraturan dan ketentuan bagi bank, pemberian kredit dengan resiko minimal melalui analisis yang seksama terhadap debitur dan ketentuan-ketentuan hukumnya, dibuat dengan akta otentik karena memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna serta notaris dapat berperan untuk meminimalkan resiko kredit bermasalah sebagaimana tertuang dalam tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T14569
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chazim Maksalina
"Upaya untuk memperkenalkan bank dan lembaga keuangan yang berdasarkan syariah Islam telah dimulai pada awal dasawarsa delapan puluhan, namun kesempatan untuk mendirikan bank syariah baru timbul ketika dikeluarkan deregulasi perbankan yang lebih dikenal dengan Pakto 1988, kemudian ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Bank umum Syariah pertama di Indonesia baru berdiri 1991, meskipun bank syariah sebenamya sudah dikenal sejak awal dasawarsa enam puluhan. Berdasarkan pengalaman diketahui pula bank syariah relatif lebih tahan terhadap krisis moneter, karena sebenamya perkembangan bank syariah lebih sejalan dengan perkembangan dunia usaha. Sepanjang masih terdapat derap kemajuan dunia usaha, terutama yang menjadi nasabah utamanya, bank syariah akan tetap maju berkembang, meskipun dengan laju pertumbuhan yang relatif rendah, sejalan dengan laju partumbuhan dunia usaha. Keterkaitannya dengan dunia usaha ini cukup dipahami, karena pendapatan dan keberhasilan bank syariah sangat dipengaruhi oleh dunia usaha yang memanfaatkan dana bank syariah. Kedekatan bank syariah dengan dunia usaha atau sektor rill lebih terasa karena salah satu usaha bank syariah adalah memberikan konsultasi atau bimbingan usaha yang kiranya akan lebih banyak diharapkan oleh pengusaha kecil. Dengan demikian, secara alamiah terdapat keunggulan lain karena secara langsung akan mendorong berkembang ekonomi kerakyatan, sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Bahkan dari jenis produk yang ditawarkan, dapat diketahui pula bahwa cakupan layanan bank syariah memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan bank konvensinal."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15537
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rubenhard A. Setiono
"Dengan terjadinya krisis ekonomi pada akhir tahun 1997, keadaan perekonomian negara kita porak peranda. Kondisi buruk ini juga berdampak pada dunia perbankan kita. Pemerintah terpaksa menutup beberapa bank yang dinilai tidak sehat, sedangkan yang masih bertahan disarankan untuk melakukan penggabungan (merjer), akuisisi, atau meleburkan diri dengan bank-bank lain agar mampu bertahan. Dengan dilakukannya merjer tersebut jelas ada banyak karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tulisan ini merupakan hasil penelitian penulis terhadap hukum positif Indonesia yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi karyawan bank-bank yang melakukan merjer dan bagaimana penerapannya di lapangan.
Metode penelitian yang penulis tempuh adalah dengan kepustakaan dan juga wawancara dengan sejumlah karyawan beberapa bank yang melakukan merjer. Besar harapan penulis, dimasa mendatang pemerintah kita dapat lebih memperhatikan perlindungan hukum bagi para karyawan sebagai pihak yang lemah dalam proses merjer bank-bank umum nasional."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16289
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyudi Santoso
"Kompleksitas likuidasi bank, dalam konteks masalah 16 bank dalam likuidasi (BDL) yang dicabut izin usahanya pada 1 November 1997, pada dasarnya terletak pada posisi RUPS yang tidak proporsional; dan tidak tuntasnya mekanisme penyelesaian sisa aset BDL pada tahap akhir proses likuidasi bank. PP No.25 Tahun 1999 berikut peraturan derivatifnya yang menjadi dasar penanganan likuidasi 16 BDL, dalam perspektif pengaturan, lebih memposisikan RUPS secara dominan hanya dalam paradigma keperdataan (privat) semata. Pada sisi yang lain, pencabutan izin usaha bank oleh Bank Indonesia sebagai otoritas publik di bidang perbankan berdasar Pasal 37 ayat (2) UU Perbankan, tampak jelas mengandung unsur memaksa atau dipaksa, di mana pertimbangan dari aspek hukum publik lebih mengemuka. Oleh karena karakter khusus yang dimiliki bank, terkait dengan sangat besarnya dana masyarakat yang dipercayakan untuk dikelola bank serta sifatnya yang senantiasa menyimpan potensi systemic risk, maka mendudukkan supremasi RUPS yang kurang proporsional terbukti penyelesaian kepentingan publik dalam kerangka likuidasi bank menjadi terhambat. Terlebih lagi dari fakta diketahui banyak masalah perbankan yang timbul, termasuk pada 16 BDL, seringkali akibat keterlibatan pemegang saham dalam urusan bank sehingga bank mengalami kesulitan keuangan.
Sebagaimana diketahui pada peristiwa 16 BDL tahun 1997, demi keselamatan dana masyarakat dan sistem perbankan, negara telah turun tangan untuk memberi dana talangan, yang kemudian pengembaliannya digantungkan pada hasil pencairan aset dari proses likuidasi tersebut. Oleh sebab itu, dalam konteks likuidasi bank sudah semestinya pendekatan dari aspek hukum publik harus lebih mengemuka, dan hanya dengan cara demikian memungkinkan kewenangan RUPS untuk diambil alih guna penyelesaian kepentingan publik yang lebih besar. Di samping kaidah hukum publik yang lain, asas Lex spesialis de rogat lex generalis, merupakan prinsip yang dapat menjadi dasar pemberlakuan kaidah perbankan secara lebih powerful dibanding prinsip umumnya sebagai perseroan. Demikian pula dalam upaya penyelesaian sisa aset BDL, apapun kondisinya, secara prinsip hukum dan pertimbangan keadilan, yang lebih berhak atas sisa aset tersebut adalah negara atau pemerintah, karena secara fakta BDL masih menyisakan outstanding dana penjaminan yang belum dibayar."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16321
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Fajri Mekka Putra
"Kemunduran ekonomi kapitalis yang menerapkan asas pasar bebas dan ekonomi sosialis dengan kontrol negara dalam perekonomian secara terpusat, merupakan titik pijak bagi perkembangan ekonomi syariah, termasuk perbankan syariah. Dengan diberlakukannya UU Nomor 10 tahun 1998 yang mengenal tentang Perbankan membuka pintu bagi lahirnya perbankan syariah karena diperkenankannya dual banking system. Eksistensi perbankan syariah semakin menguat karena perbankan syariah terbukti bertahan di tengah krisis ekonomi Indonesia. Hal ini membuktikan kuatnya keunggulan perbankan syariah dibanding perbankan konvensional.
Metode pendekatan yang digunakan dalam analisis data adalab metode kuaitatif, yaitu dengan menyajikan dalam bentuk uraian dan konsep. Di sisi lain, pada saat ini sedanq marak implementasi Good Corporate Governance (GCG). Bank Indonesia sendiri telah mewajibkan implementasi GCG bagi bank umum, termasuk bank syariah. Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia, Salah satu pilarnya adalah implementasi GCG. Selain itu Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Penerapan Prinsip GCG Bagi Bank Umum. Hal ini menunjukkan keseriusan regulator dalam implementasi GCG bagi perbaikan perekonomian bangsa. GCG pada hakikatnya adalah sistem dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan urusan-urusan perusahaan dalam rangka meningkatkan kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lain. Dalam bank syariah implementasi GCG bertumpu pada lima pilar utama yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness.
Kelima pilar ini diharapkan membentuk budaya kerja yang islami. GCG menghendaki agar pengelolaan perusahaan mengedepankan prinsip akuntabilitas berupa kejelasan sistem dan tanggung jawab antar para pihak dalam bank syariah. Bagi bank syariah ada beberapa kekhususan dalam implementasi GCG berupa aspek kepatuhan terhadap ketentuan syariah. Dengan implementasi GCG banyak manfaat yang dapat diperoleh bank syariah. Implementasi GCG pada bank syariah dapat dilihat dari beberapa aspek untuk menggambarkan proses bisnis yang berjalan di bank syariah dalam enam aspek."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16524
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohd. Irwan
"Sebagai pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia telah mengimplementasikan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Mengingat sampai saat ini belum terdapat ketentuan atau undang-undang yang mengatur transfer dana secara umum, maka dalam pelaksanaan kegiatan transfer dana melalui sistem BI-RTGS masih terdapat beberapa permasalahan hukum antara lain : bagaimana hak dan kewajiban serta perlindungan hukum para pihak dalam sistem pembayaran dengan BI-RTGS.
Metode analisis data bersifat deskritif normatif digunakan untuk menganalisa data yang diperoleh berupa hasil wawancara dengan narasumber di Bank Indonesia, penelitian dari buku-buku mengenai sistem pembayaran, laporan Studi banding, serta produk hukum yang berkaitan dengan BI-RTGS untuk disajikan secara deskritif.
Hasil atau kesimpulan yang diperoleh dari tesis ini adalah hak dan kewajiban peserta (Bank Indonesia dikecualikan) telah diatur secara rinci dalam Bye Laws, sedangkan hak dan kewajiban nasabah pengguna jasa transfer melalui peserta belum diatur secara jelas serta perlindungan hukum terhadap Bank Indonesia atas resiko kegagalan pembayaran yang disebabkan oleh kesalahan sistem belum diatur. Sedangkan perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan dalam transfer dana melalui BI-RTGS masih terdapat ketidakjelasan terhadap proses pembuktian oleh hakim apabila terjadi perkara di pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T16696
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kukuh Komandoko
"Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dalam upaya melindungi kepentingan nasabah penyimpan pada umumnya, pada tahun 1998 pemerintah menetapkan program penjaminan atas kewajiban pembayaran bank umum dengan skema blanket guarantee. Pada kenyataannya pelaksanaan program penjaminan tidak semulus dan tidak semudah yang dibayangkan, karena memiliki syarat dan tata cara tersendiri yang berkaitan erat dengan penggunaan keuangan negara. Pasca bubarnya Badan Penyehatan Perbankan Nasional, berturut-turut pada tahun 2004 dan 2005, sejarah kembali berulang dengan dicabutnya izin 3 bank umum, yaitu PT. Bank Dagang Bali, PT. Bank Asiatic dan PT. Bank Global Internasional, Tbk. Banyak nasabah penyimpan beritikad baik dari ketiga bank tersebut harus menanggung kerugian diakibatkan buruknya administrasi dan pencatatan bank atau lemahnya manajemen bank. Dalam hal ini pembinaan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia kembali diuji.
Bertitik tolak pada hal tersebut di atas, maka masalah-masalah yang timbul sebagai berikut: pertama bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan yang beritikad baik dalam pelaksanaan ketentuan di bidang perbankan; kedua bagaimana tanggung jawab Bank Indonesia selaku otoritas pengawas bank terhadap kerugian yang diderita nasabah penyimpan beritikad baik dalam hal terjadi pencabutan izin usaha dan likuidasi bank.
Dari penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan metode penelitian kepustakaan menghasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya Pengawasan dan pembianaan yang dilakukan oleh Bank Indonesia masih kurang efektif terutama karena lemahnya law enforcement di Indonesia dan Ketentuan perundang-undangan bidang perbankan di Indonesia belum memberikan perlindungan yang lebih terhadap nasabah penyimpan yang beritikad baik, terutama mengenai pengembalian dana nasabah penyimpan yang beritikad baik dalam hal terjadi likuidasi bank.
Disarankan agar pembuatan peraturan di bidang perbankan yang memberikan perlindungan lebih terhadap nasabah penyimpan beritikad baik pada saat suatu bank dilikuidasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16430
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mangindaan, Belinda
"Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Dalam perkembangannya, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif telah banyak diminati oleh para pemodal terutama nasabah bank karena proses pembentukkannya lebih mudah. Dalam kegiatan penjualan produk Reksa Dana saat ini lembaga perbankan mulai berperan aktif sebagai agen penjual dalam bentuk kerja sama antara lembaga perbankan dengan Manajer Investasi sebagai penerbit Reksa Dana. Sehingga permasalahan yang diajukan adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah bank pemegang Reksa Dana yang telah membeli Unit Penyertaan melalui bank sebagai agen penjual dan bagaimana tanggung jawab bank sebagai lembaga terpercaya terhadap nasabahnya yang telah membeli Unit Penyertaan Reksa Dana melalui bank sebagai agen penjual?
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan termasuk dalam bentuk penelitian yang evaluatif. Tidak berbeda dengan pemegang Reksa Dana yang membeli Unit Penyertaan tanpa melalui bank sebagai agen penjual, perlindungan hukum terhadap nasabah bank pemegang Reksa Dana yang membeli Unit Penyertaan Reksa Dana melalui bank sebagai agen penjual hanya terlihat dari kewajiban Manajer Investasi yang memberikan kesempatan dengan jangka waktu tertentu kepada pemodal untuk menjual kembali Unit Penyertaannya. Tanggung jawab bank sebagai agen penjual Reksa Dana hanya sebatas kewajiban memberikan transparansi informasi produk secara utuh mengenai karakteristik, risiko serta biaya-biaya yang melekat pada produk yang ditawarkan. Karena Bank Indonesia melalui peraturannya telah mengizinkan perbankan untuk memasarkan produk yang diterbitkan oleh lembaga keuangan selain bank, maka saran yang dapat penulis berikan untuk dapat memberikan kepastian hukum kepada para nasabah bank adalah agar Bank Indonesia segera membuat ketentuan mengenai kebijakan dan prosedur perbankan dalam kegiatannya sebagai agen penjual Reksa Dana."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16393
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosario Imelda
"Masalah Tindak pidana pencucian uang dewasa ini sudah merupakan isu global di seluruh dunia yang memerlukan kerjasama di antara seluruh negara untuk menanggulanginya. Tindakan Pencucian uang pada umumnya memanfaatkan jasa perbankan untuk menyimpan dan menyembunyikan aset (uang) hasil kejahatan sehingga seolah-olah aset (uang) tersebut berasal dari kegiatan yang legal. Hal tersebut dikarenakan jasa-jasa dan instrumen-instrumen kegiatan transaksi keuangan yang disediakan oleh bank memungkinkan untuk digunakan sebagai sarana menyembunyikan atau menyamarkan asal usul suatu dana. Kegiatan Pencucian uang memberikan dampak yang buruk terhadap stabilitas sistem keuangan maupun perekonomian secara keseluruhan seperti merongrong integritas pasar-pasar keuangan karena lembaga-lembaga keuangan yang mengandalkan dana hasil kejahatan dapat menghadapi bahaya likuiditas, hilangnya pendapatan negara dari sumber pembayaran pajak karena pencucian uang,dan lain-lain.
Menyadari dampak buruk dari kejahatan pencucian uang,Pemerintah telah mengeluarkan berbagai ketentuan termasuk Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentanq Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang 25 Tahun 2003 (UU TPPU). Sejalan dengan undang-undang tersebut, dalam rangka mencegah disalahgunakannya jasa perbankan (a.l. rekening bank, surat berharga perbankan, dll.) sebagai sarana penyimpanan uang hasil kejahatan maka satu tahun sebelum ditetapkannnya UU TPPU, pada tanggal 10 Juni 2001 dan 13 Desember 2001, Bank Indonesia telah menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (PBI Know Your Customer Principle/KYC) yaitu prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Dengan ditetapkannnya PBI tersebut maka peranan perbankan dalam pencegahan pencucian uang menjadi sangat penting sekali."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16421
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ujang Komara Sambrianto
"Penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, salah satu instrument Bank Indonesia ditetapkan pemerintah dalam menghadapi krisis, guna menghindari kehancuran dan kelumpuhan Sistem Keuangan, Sistem Perbankan serta ekonomi umumnya. melakukan pemulihan ekonomi secara intensif, inisiatif dan kebijaksanaan sikap transparan, komunikatif dan koordinatif untuk mencapai solusi, objektif proporsional dan konseptual. Untuk menjawab tiga pokok permasalahan dalam penelitian yaitu : Bagaimana mekanisme penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Apakah fasilitas, pengendalian dan pengawasan penggunaan dananya, penagihannya melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dianggap pengalihan beban tanggung jawab. Bagaimanakah bentuk pengawasan dan pertanggung jawaban Bank Indonesia dan Badan Penyehatan Perbankan Indonesia didalam proses pengembalian dan penyelesaiannya secara hukum.
Metode Penelitian pengumpulan jenis data primer, penelitian lapangan (field research) dan data sekunder, penelitian perpustakaan (library research). eksplorasi (penelusuran) bersifat penelitian hukum normative, tipologi sudut sifat penelitian diskriptif eksplanatoris.
Alat pengumpulan data sekunder dari bahan pustaka hukum dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tertier. Pengawatan tidak terlibat dan wawancara dengan responden. Analisa data normative-kualitatif. pengolahan analisa metode induktif dan komparatif. maka hasil penelitian Pertama, Mekanisme Penyaluran Bantuan Likuditas Bank Indonesia hakekatnya melaksanakan perintah undang-undang, menempuh kebijakan dan kelemahannya manajemen penyaluran. Kedua, pengendalian penggunaan dana menerapkan Cease and Decease Order (CDO).' kelemahan system pembinaan dan pengawasan bank.
Kebijakan politis pemerintah berpengaruh. Pengawasan Bank Indonesia, dan Pengendalian Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Ketiga, penyeJ.esaian diterbitkan Surat Utang Pemerintah, Perpectual Promissory Note dan Reedemable Promissory Note. Capital Maintenace Notes. Akta Pengalihan Tagihan (Cessie). dibedakan unsur tanggung jawab kebijaksanaan dengan unsur beban finansial. Upaya memperoleh kembali dana melalui Master of Settlement Acquisition Agreement, Master of Refinancing Note Issuence Agreement, Akta Pengakuan Utang, Pengadilan Perdata, Niaga dan Pidana serta Panitia Urusan Piutang Negara."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16330
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>