Plagiat
Pengertian Plagiarisme
Menurut Webster’s NewCollegiate Dictionary, plagiat adalah mencuri dan menyampaikan kepada pihaklain, pemikiran (ide) atau kata-kata orang lain sebagai miliknya sendiri tanpamenyebutkan sumber aslinya.
Sedangkan dalam Peraturan MenteriPendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulanganplagiat di Perguruan Tinggi pada Bab I, Pasal 1 ayat 1, menyebutkan bahwa :Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam amemperolehatau mencoba memperoleh kredit ataunilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karyadan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpamenyatakan sumber secara tepat dan memadai.