UU tentang Plagiarisme
- Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal pasal 25 (2) dan pasal 70:
i) Pasal 25 (2) Lulusan perguruan tinggi yangkarya ilmiahnya digunakan untukmemperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
ii) Pasal 70 Lulusan yang karya ilmiah yangdigunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana denganpidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di Perguruan Tinggi