Sejak diundangkannya UU No. 22/1999 terjadi perubahan sistem pengelolaan mineral di Indonesia dari Sentralistik menjadi Desentralistik. Keadaan ini menyebabkan penurunan jumlah cukup signifikan atas pengusahaan pertambangan Kontrak Karya di Indonesia. Untuk itu perlu dilakukan studi dengan menggunakan metode Analitycal Hierarchy Process (AHP) untuk mendapatkan strategi yang tepat sehingga desentralisasi pengelolaan mineral dapat berjalan dengan baik.Dalam studi ini dikemukakan 3 alternatif sistem pengelolaan mineral yang masih dimungkinkan sesuai Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 25/1999, yaitu desentralisasi, semi desentralisasi dan sentralisasi. Telah ditetapkan adanya 7 aspek yang berperan dalam pengelolaan mineral, masing-masing sosial, ekonomi. kelembagaan, sumber daya manusia, keamanan, manajemen strategi dan hukum.Berdasarkan pengolahan data menggunakan perangkat lunak Expert Choice 9.0 dan evaluasi hasil jawaban kuesioner oleh 16 responden yang berasal dari kalangan akademisi, Pemerintah dan Daerah serta praktisi, telah ditetapkan bahwa 'desentralisasi', yaitu pengelolaan mineral oleh daerah otonom, merupakan alternatif strategi terbaik dalam sistem pengelolaan mineral di Indonesia. Dalam pelaksanaannya beberapa aspek perlu mendapar perhatian Pemerintah maupun Daerah. Dalam aspek hukum peraturan perundangan dan prosedur perizinan perlu mendapat perhatian/prioritas, sedangkan dalam aspek keamanan maka harus tercipta dan terjaga stabilitas sosial maupun stabilitas politik. Dalam aspek sumber daya manusia perlu mendapat perhatian bidang pendidikan maupun pengalaman bagi aparat daerah otonom. Since UU NO. 22/1999 was effective on 1st January 2001, Indonesian mineral development system has been change from centralistic to be decentralistic. These condition made significant slow down of the Contract of Work in Indonesia, so its need studying with Analytical Hierarchy Process to get the best strategy in mineral development.In these case, we purpose three alternatives system in mineral development base on Article 4 Peraturan Pemerintah No. 29/1999. The alternatives are Decentralization, Semi Decentralization and Centralization. Seven criterias controlling mineral development, there are Social, Economic, Organization, Man Power, Security, Management Strategy and Law.Base on processing with software Expert Choice 9,0 and evaluation of the 16 respondens (academic, Government and Local Govemment and practicients), the best strategy in mineral development is Decentralization doing by Local Govemment. By the way, implementation of this choice need more stressing aspect of the Local Govemment. In Law aspect, regulation and procedure permit need most priority as same as social and politic stability in security aspect and education and experience in Man Powes aspect. |