Mekanisme penyelesaian sengketa perjanjian baku dalam hubungannya dengan aspek perlindungan konsumen
Amir Syamsuddin;
Radjagukguk, Erman, supervisor; Hikmahanto Juwana, examiner; Inosentius Samsul, examiner
(Universitas Indonesia, 2001)
|
Perjanjian baku adalah perjanjian yang isinya memuat syarat-syarat baku yang menyimpang dari kesepakatan para pihak. Secara teoretis yuridis perjanjian baku ini tidak mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, namun perjanjian ini dapat diterima dan dibenarkan karena dibutuhkan masyarakat. Masyarakat modem yang futuritif dan pragmatis memandang perjanjian baku sebagai jalan keluar dari sistem perdagangan yang murah dan cepat. Mereka akan lebih bisa menerima keberadaan perjanjian tersebut dan tidak menganggap perjanjian tersebut rnerupakan suatu yang merugikan kepentingan mereka.Aspek perlindungan konsumen adalah usaha yang dilakukan untuk rnelindungi konsumen dari kerugian yang diderita akibat pemakaian barang dan jasa, termasuk pencantuman klausula baku. Aspek perlindungan konsumen itu biasanya menyangkut hal-hal yang sensitif dan rawan apabila terjadi secara masal. Dalam praktek sehari-hari, banyak terjadi hal-hal yang tidak menguntungkan para pemakai barang dan jasa seperti barang yang cacat, penipuan iklan, penghapusan tanggung jawab pengusaha, atau jasa yang tidak dilaksanakan semestinya seperti keterlambatan, pembatalan dan penundaan. Sementara ganti kerugian atas hal-hal tersebut sama sekali tidak ada.Sejalan dengan semakin berkembangnya perjanjian baku maka berkembang pula kebutuhan masyarakat akan adanya hukum di bidang perlindungan konsumen. Kita telah memiliki UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun undang-undang yang telah berlaku sejak 3 tahun lalu itu sama sekali belum menunjukkan keefektifannya. Hal ini menjadi pertanda bahwa hukurn yang ternyata hanya bagus dalam segi formalnya saja, tetapi secara materiel tidaklah dapat diharapkan. Masyarakat masih belum banyak memaharni keberadaan undang-undang ini sehingga mereka masih saja seperti dulu, tidak mau mefnpersulit diri untuk melakukan konflik secara terbuka kepada pengusaha atau produsen atau pelaku usaha. Salah satu akibatnya adalah karena mekanisme penyelesaian sengketa masih hares melalui pengadilan yang selama ini dikenal tidak adil dan berburuk citra. Gawatnya, masyarakat lebih mernilih diam dan rnenganggap rusaknya suatu barang, kadaluarsa suatu produk atau keterlambatan jasa pelayanan merupakan hal biases di dunia bisnis dan perdagangan. Tidak ada upaya mereka untuk mengadu atau menuntut ganti kerugian atas hal-hal tersebut. |
T 17652-Mekanisme penyelesaian.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T17652 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2001 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | v, 178 pages : illustration ; 29 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T17652 | 15-17-633842156 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 103870 |