Full Description

Cataloguing Source
Content Type
Media Type
Carrier Type
Physical Description xiv, 233 hlm. : ill. ; 30 cm. + Lamp.
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
T16262 15-21-760909258 TERSEDIA
No review available for this collection: 105109
 Abstract
Studi lembaga kepresidenan memang telah banyak dilakukan, tetapi studi lembaga kepresidenan dewasa ini hanya mengangkat seputar tema wewenang, kedudukan, hak dan kewajiban dari Presiden. Sedangkan studi pemberhentian Presiden di Indonesia dirasakan kurang mendapat penelitian yang lebih. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 merubah sebagian besar sistem ketatanegaraan Indonesia. Selain itu, pada era reformasi ini pemerintahan Indonesia belum memiliki satabilitas yang baik, hal ini tentu memicu jatuh dan bangunnya suatu pemerintahan yang dapat berakibat jatuhnya kekuasaan Presiden. Pemberhentian Presiden merupakan salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang baru di Indonesia. Oleh sebab itu, Keberadaan Mahkamah Konstitusi di dalam hal pemberhentian Presiden memerlukan studi penelitian yang lebih mendalam. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dalam penyusunan tulisan ini akan menyorot beberapa masalah seperti, bagaimana mekanisme pemberhentian Presiden di dalam hukum positif Indonesia, Bagaimana kecenderungan-kecenderungan umum pengaturan secara konstitusional di berbagai negara dalam mekanisme pemberhentian Presiden dan Bagaimana Fungsi dan wewenang Mahkamah Konstitusi di dalam mekanisme pemberhentian Presiden di Indonesia? Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan beberapa teori-teori ataupun doktrin yang berkaitan dengan mekanisme pemberhentian presiden Teori-teori yang akan dipergunakan oleh penulis adalah teori konstitusi sebagai teori induk (grand theory) dan akan dihubungkan dengan teori pemisahan dan pembagian kekuasaan, pengawasan dan keseimbangan (ccheks and balances), dan konstitusionalisme. Penggunaan teori tersebut untuk menjawab bahwa pengaturan secara Konstitusional pemberhentian presiden sangatlah penting. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini akan mempergunakan metode penelitian kepustakaan (normatif) maupun metode penelitian lapangan (empiris), dengan titik berat pada penelitian kepustakaan. Mekanisme pemberhentian Presiden di Indonesia telah memiliki pengaturan secara konstitusional yakni diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945. Presiden dapat diberhentikan apabila terbuka telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada setiap Negara yang memiliki Presiden baik bersistem pemerintahan Presidensil dan Parlementer dapat diberhentikan dan jabatannya dengan model pendakwaan (Impachment) Alasan pemberhentian Presiden di berbagai konsitusi negara pada umumnya terjadi karena adanya pelanggaran hukum pidana dan pelanggaran konstitusi.