Pelaksanaan prinsip keterbukaan dalam transaksi saham di pasar modal Indonesia
Arovati Wardani;
Hikmahanto Juwana, supervisor
(Universitas Indonesia, 2004)
|
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap prinsip keterbukaan (disclosure) yang merupakan Salah satu standar informasi dari Pasar Modal yang harus ditegakkan dalam menciptakan Pasar Modal yang adil bagi semua pihak. Bagi perusahaan yang telah menawarkan sahamnya di pasar modal (go public) lewat prosedur Initial Public Offering (IPO) diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Keterbukaan. Keterbukaan merupakan jiwa dari Pasar Modal di Indonesia yang telah mendapat legalisasi dalam UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Indonesia.Keterbukaan fakta material sebagai jiwa pasar modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan bagi investor, sehingga secara rasional para investor dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham.Prinsip keterbukaan penting untuk mencegah penipuan (fraud).Fakta materiel yang disampaikan kepada masyarakat (investor), tidakmemerlukan pembuktian tetapi lebih banyak tergantung informasiapa yang harus disampaikan. Fungsi keterbukaan untuk mencegahterjadinya penipuan ini merupakan pendapat yang telah berlangsungsejak Pasar Modal diperkenalkan di dunia.Prinsip Keterbukaan merupakan fokus utama dari Pasar Modal, dan UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur pelaksanaan Prinsip Keterbukaan sehingga investor dan pelaku bursa lainnya mempunyai informasi yang cukup dan akurat untuk pengambilan keputusara Namun dernikian, disadari bahwa UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan berbagai aturan pelaksanaannya belum cukup baik dalam memuat ketentuan-ketentuan Prinsip Keterbukaan.Masih terdapatnya lubang-lubang (loopholes) kelemahan dalam UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal inilah kemudian banyak dimanfaatkan oleh mereka yang tidak beritikad baik. Hal inidikarenakan tidak terperincinya standar penentuan fakta materialsangat berpotensi terhadap pelanggaran Prinsip Keterbukaan. Padaakhirnya, dapat menimbulkan perbuatan curang dalam penjualansaham dan merugikan investor. Ketentuan standar peraturan faktamaterial dan ketentuan perbuatan curang adalah nafas hukum pasarmodal.Berdasarkan hasil penelitian penulis, sejumlah emiten yangmendaftarkan perusahaannya di Pasar Modal, telah melakukanpelanggaran Prinsip Keterbukaan. Sejauh ini, hukuman terhadappelanggaran Prinsip Keterbukaan ini adalah denda. Belum adapelanggaran Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal yang dijatuhihukuman kurungan. Hal ini merupakan loopholes yang perludipertimbangkan dalam penerapan pelaksanaan UU No.8 Tahun 1995tentang Pasar Modal. |
T16263-Arovati Wardani.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16263 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2004 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | xii, 119 hlm. ; 30 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16263 | 15-21-460878170 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 105162 |