Kedudukan seorang cucu tidak secara tegas dan rinci diatur dalam Al-Qur'an maupun Sunnah, Awalnya hal ini menyebabkan pendapat seorang cucu menjadi berbeda-beda. Begitupun dengan keputusan-keputusan yang diambil oleh para hakim di Peradilan Agama. Tetapi sejak dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tenpang Kompilasi Hukum Islam, maka kedudukan seorang cucu dan bagiannya sebagai ahli waris pengganti menjadi jelas, seperti yang terdapat dalam pasal 185 ayat (1), yaitu bahwa ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anak-anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173, dengan pembatasan yang terdapat dalam pasal 185 ayat (2) bahwa bagian ahli waris penggati tersebut tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Hal tersebut menjadikan Kompilasi Hukum Islam kemudian diterapkan dalam pengambilan keputusan untuk menangani kasus seorang cucu di Peradilan Agama, penerapan disini didasarkan atas prinsip keadilan. Kompilasi Hukum Islam, secara konstitusional, keabsahannya benar-benar bersifat legalitas atau legal law. Meskipun bentuk formal Kompilasi Hukum Islam hanya di dukung dalam bentuk Instruksi Presiden, tapi hal tersebut tidak mengurangi otoritasnya. |