Peran notaris pada pembuatan perjanjian leasing
Dorel Almir;
Nurul Elmiyah, supervisor
(Universitas Indonesia, 2005)
|
Dalam rangka mencari alternatif pembiayaan dunia bisnis Indonesia mulai mencoba menggunakan lembaga leasing. Diperkenalkan sejak 1974 dan makin dibutuhkan pada saat pemerintah terpaksa menjalankan kebijaksanaan uang ketat, dimana pembiayaan secara konvensional melalui lembaga perbankan sangat sulit diperoleh. Walaupun dalam prakteknya lembaga ini dapat diandalkan, namun dari segi hukum timbul permasalahan oleh karena lembaga leasing yang berasal dari sistem hukum asing sementara Indonesia memiliki Sistem Hukum Perikatan tersendiri. Leasing berbeda dengan perjanjian jualDeli, sewa menyewa. sewa beli, jual beli dengan angsuran dan jual beli dengan hak membeli kembali karena leasing memiliki unsur pembeda dimana obyeknya merupakan barang modal. Leasing tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi dalam Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri.Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Penulis melakukan penelitian untuk menjawab permasaalahan : (1) mengapa leasing dapat diterima sebagai suatu bentuk lembaga perjanjian, di Indonesia ? (2) mengapa perjanjian leasing yang dibuat dihadapan Notaris mempunyai ciri-ciri sebagai perjanjian baku (3) bagaimana peran Notaris dalammemformulasikan perjanjian leasing ?Adapun metode penelitian yang dipilih adalah penelitian kepustakaan bersifat yuridis normatif melalui studi dokumen terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dilengkapi dengan wawancara. Selanjutnya data yang tersedia dianalisa secara kwalitatif, sehingga diperoleh hasil penelitian yang bersifat deskriptif analisis.Dari hasil penelitian yang telah dilakukan tersebut, akhirnya dapat disimpulkan : (1) bahwa lembaga leasing dapat diterima dan diterapkan di Indonesia berdasarkan asas kebebasan,berkontrak sebagaimana termuat dalam pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ; (2) bahwa meskipun perjanjian leasing dibuat dengan akta otentik, perjanjian tersebut masih memiliki ciri-ciri sebagaiperjanjian baku/standar ; (3) bahwa peran Notaris sangatlah penting untuk menentukan perumusan klausula yang dimuat dalam perjanjian leasing.Berdasarkan kesimpulan dari hasil penelitian tersebut penulis memberikan saran : (1) sebaiknya kegiatan leasing diatur dalam satu peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan hukum perikatan Indonesia ; (2) Notaris seyogyanya proaktif memberikan penyuluhan hukum agar akta otentik perjanjian leasing tidak memuat klausula baku ; (3) klausul perjanjian leasing perlu ditambahkan ketentuan mengenai kerahasian perjanjian, perlindungan atas Hak AtasKekayaan Intelektual (HAKI), prioritas penggunaan barang modal produksi dalam negeri, peristiwa force majeure dan penyelesaian perselisihan melalui proses mediasi atau arbitrase. |
T16293-Dorel Almir.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16293 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2005 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | iv, 76 hlm. ; 30 cm. + Lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16293 | 15-21-415052890 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 105182 |