Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : viii, 79 hlm. ; 30 cm.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T16297 15-20-263873527 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 105190
 Abstrak
Akta Notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, yang berarti bahwa isi Akta Notaris akan dianggap sebagai suatu kebenaran yang mengikat sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya. Oleh karenanya, permasalahan akan muncul apabila terdapat kesalahan penulisan yang menimbulkan kesalahan penafsiran pada isi Akta Notaris yang telah ditandatangani. Penelitian ini merupakan kajian Yuridis Normatif yang bersifat teoritis dengan permasalahan pokok yaitu mengenai kekuatan hukum suatu akta otentik apabila di dalamnya terdapat kesalahan penulisan yang mengakibatkan terjadinya kesalahan penafsiran, serta mengenai pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dibuatnya tersebut. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris memberikan wewenang kepada Notaris untuk memperbaiki kesalahan penulisan yang terdapat pada minuta akta yang telah dibacakan dan ditandatangani. Akan tetapi, perbaikan baru dapat dilaksanakan apabila terdapat kesepakatan dari para pihak. Apabila hanya terdapat satu pihak saja yang menyatakan kesalahan penulisan, maka pihak tersebut harus dapat membuktikannya. Apabila tidak terbukti, maka akta tersebut akan tetap berlaku sebagai kebenaran yang mengikat para pihak di dalamnya. Seorang Notaris baru dapat dimintakan pertanggungjawabannya apabila pihak yang dirugikan dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialaminya merupakan akibat dari kesalahan yang dilakukan oleh Notaris. Apabila Notaris tidak berhubungan dengan kerugian yang dialami, maka Notaris tidak dapat dituntut pertanggung jawabannya. Lebih lanjut, Notaris barn dapat dimintakan pertanggungjawabannya apabila pelanggaran yang dilakukan Notaris mengakibatkan akta menjadi tidak otentik atau batal demi hukum, sehingga apabila pelanggaran Notaris tidak mengakibatkan akta menjadi tidak otentik atau batal demi hukum, maka Notaris tidak dapat dimintakan pertanggung-jawabannya.