Perlindungan konsumen atas pencantuman label ramah lingkungan (ekolabel) pada produk manufaktur
Lina Carolin;
Inosentius Samsul, supervisor
(Universitas Indonesia, 2004)
|
Masalah pencemaran dan perusakan lingkungan akan terus muncul di bumi ini seiring dengan peradaban manusia. Merosotnya kualitas lingkungan serta meningkatnya kesadaran dan kepedulian lingkungan masyarakat dunia, telah membangkitkan suatu gerakan yang dinamakan ?Gerakan Konsumen Hijau" (Green Consumerism), dimana ciri konsumen ini adalah mempertimbangkan aspek-aspek lingkungan dalam mengkonsumsi suatu produk. Konsumen tidak hanya mempertimbangkan harga, bentuk, garansi dan layanan purna jual suatu produk, tetapi juga harus memperhatikan apakah produk tersebut terbuat dari bahan baku, melalui proses produksi, bahkan menggunakan kemasan yang ramah lingkungan. Gerakan konsumen hijau ini telah mendorong para produsen untuk memproduksi produk hijau dengan mencantumkan label ramah lingkungan (ekolabel) pada kemasannya. Beberapa negara di dunia telah melaksanakan program ekolabel bagi produk-produk mereka. Di Indonesia sendiri, program ekolabel baru saja diresmikan pada tanggal 5 Juni 2004 yang lalu. Program ekolabel Indonesia yang diperkenalkan adalah untuk produk manufaktur, yang berdasarkan multi kriteria dan dilaksanakan oleh pihak ketiga yang independen. Selain itu, saat ini di Indonesia telah berkembang tipe ekolabel yang merupakan pernyataan atau klaim lingkungan yang dibuat sendiri oleh produsen atau pelaku usaha yang bersangkutan melalui pemyataan diri (self declaration). Dengan semakin maraknya sistern pemasaran dengan memanfaatkan isu lingkungan, maka konsumen dituntut bersikap kritis dalam mengkonsumsi suatu produk ber-ekolabel, karena ada kemungkinan kalau ekolabel yang dicantumkan pada produk tersebut tidaklah kredibel. Pencantuman ekolabel yang tidak kredibel tersebut dapat menimbulkan dampak negatif, tidak hanya kepada konsumen selaku pemakai, tetapi juga kepada lingkungan hidup. Bilamana terjadi praktek pencantuman ekolabel yang merugikan konsumen dalam hal pemberian informasi (label) yang tidak benar, maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang bersangkutan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun bilamana produk tersebut sampai menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan terhadap lingkungan hidup, maka pelaku usaha juga dapat digugat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena kerugian yang ditimbulkan daput berbentuk kerugian riil dan tidak riil, maka tuntutan ganti kerugian juga dapat bersifat ekonomi maupun non ekonomi. |
T16359-Lina Carolin.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16359 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2004 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | vi, 101 hlm. : ill. ; 28 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16359 | 15-21-888082698 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 105254 |