Masalah keabsahan: pemerintahan rawan instabilitas
(Hukum dan Pembangunan, XXVIII (4) Juli Agustus 1998: 211-235, 1998)
|
Penulis artikel ini mengulas landasan hukum pengesahan pengangkatan B.J. Habibie menjadi presiden ketika Soeharto mengundurkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia kedua pada tanggal 21 Mei 1998. Pegunduran diri Soeharto menurut dia hanya merupakan bagian dari tuntutan mahasiswa dan masyarakat yang tidak menghendaki secara keseluruhan pemerintahan Soeharto. Habibie merupakan bagian integral dari rezim Soeharto, karena dia adalah wakil presisen ketika Sorharto lengser. Pengangkatan presiden dan wakil presiden merupakan satu paket politik dari MPR. Karena itu ketika Soeharto dipaksa mundur, maka Habibie seharusnya mundur. |
|
No. Panggil : | HUPE-XXVIII-4-JulAgus1998-211 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan, XXVIII (4) Juli Agustus 1998: 211-235, 1998 |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | |
Majalah/Jurnal : | Hukum dan Pembangunan, |
Volume : | XXVIII (4) Juli Agustus 1998: 211-235 |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
HUPE-XXVIII-4-JulAgus1998-211 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 105985 |