Jaminan perlindungan keselamatan kerja (Studi kasus PT. Prospect Motor)
Heryudana;
Aloysius Uwiyono, supervisor
(Universitas Indonesia, 2005)
|
Perkembangan dan pertumbuhan suatu bangsa tidak terlepas dari peranan proses industrialisasi. Maju mundurnya suatu industri sangat ditunjang oleh tenaga kerja yang produktif, sehat, dan berkualitas dengan manajemen yang baik, khususnya yang berkait dengan masalah kesehatan dan keselamatan kerja (K3).K3 dalam suatu perusahaan terkadang terlupakan oleh para pengusaha. Betapa tidak? Sebab, K3 mempunyai tujuan pokok dalam upaya memajukan dan mengembangkan proses industrialisasi, terutama dalam mewujudkan kesejahteraan para buruh.K3 dikatakan merupakan modal utama kesejahteraan para buruh/tenaga kerja secara keseluruhan. Dengan penerapan K3 yang baik dan terarah akan memberikan dampak pads sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Di era pasar babas tentu daya saing dari suatu proses industrialisasi semakin ketat dan sangat menentukan maju tidaknya pembangunan suatu bangsa.Perkembangan ekonomi dan perkembangan teknologi yang begitu cepat yang berdampak pada persaingan yang berlangsung sangat ketat menuntut perusahaan untuk mengutamakan tuntutan pasar yang menghendaki kecepatan dan respon yang fleksibel terhadap tuntutan pelanggan. Respon yang cepat terhadap tuntutan pasar dan pelanggan ini dapat menentukan kemenangan dan kekalahan dalam persaingan usaha. Oleh karena itu, belakangan ini perusahaan mementingkan hal-hal yang mempercepat proses ini demi efisiensi dan effektivitas perusahaan. Salah satu cara adalah dengan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain melalui jasa pemborongan atau penyediaan jasa pekerja buruh atau dikenal dengan istilah outsourcing.Outsourcing kemudian menjadi trend dan merupakan tuntutan pasar yang tidak dapat dihindari. Karena dengan penggunaan outsourcing ini maka perusahaan dapat lebih memperhatikan kegiatan utama perusahaan sehingga perusahaan lebih kompetitif.Namun, praktek outsourcing menimbulkan masalah, khususnya mengenai perlindungan pekerja/buruh. Umumnya, pekerja/ buruh outsourcing mendapatkan gaji yang lebih rendah, jaminan social yang diterima minimal, dan bahkan pekerja/ buruh outsourcing dianggap seperti factor produksi. Ada pekerjaan, dipekerjakan oleh perusahaan, tidak ada pekerjaan di PHK. Sehingga pekerja/ buruh outsourcing ini seperti "budak dalam zaman modern".Tesis ini menganalis apakah benar bahwa pekerja/ buruh tersebut diperlakukan tidak sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia dengan tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pekerja/ buruh outsourcing yang ditinjau dari sudut hukum ketenagakerjaan Indonesia, yakni UU No.13 tahun 2003. |
T 18885-Jaminan perlindungan.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T18885 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2005 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | v, 65 hlm. ; 29 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T18885 | 15-20-059377376 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 106864 |