Aspek hukum audit lingkungan bagi pelaku bisnis di Indonesia dalam rangka mengantisipasi era perdagangan bebas
Pramudyo Abdul Azis Sukodono;
Koesnadi Hardjasoemantri, supervisor
(Universitas Indonesia, 2004)
|
Lingkungan hidup telah menjadi isu global pada abad 21 ini. Perdagangan internasional banyak diwarnai oleh isu lingkungan hidup. Kesadaran masyarakatinternasional tentang pentingnya melestarikan fungsi lingkungan telah mempengaruhi cara pandang mereka dalam melakukan transaksi perdaganganantar bangsa. Pelestarian fungsi lingkungan dijadikan pertimbangan/tolok ukur oleh masyarakat internasional (negara-negara maju) untuk menerima atau menolak suatu produk barang memasuki pasar mereka. Produk barang yang ditengarai merusak lingkungan sudah pasti akan terkena embargo/sanksi dagang. Kini keunggulan suatu produk semata-mata tidak lagi dilihat dari mutu produk itu sendiri, melainkan dilihat pula dampak lingkungan dari pembuatan produk tersebut. Isu lingkungan hidup yang dikaitkan dengan perdagangan intemaslanal ini jelas akan merepotkan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, di mana standar mutu iingkungannya masih jauh berada di bawah standar mutu lingkungan negara-negara maju. Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia membutuhkan devisa dari sektor non-migas. Caranya dengan mengekspor sebanyak mungkin produk barang ke manca negara,terutama ke negara-negara maju. Dengan adanya isu lingkungan hidup ini,maka mau tidak mau pemerintah dan pelaku bisnis di Indonesia harus menyikapinya dengan arif dan bijaksana. Pelaku bisnis di Indonesia harus bersikap proaktif menghadapi perkembangan ini apabila ingin menembus pasaran internasional. Sikap proaktif yang dimaksud ialah menerapkan audit lingkungan. Audit lingkungan akan memberikan nilai tambah bagi pelaku bisnis Indonesia di mata konsumen internasional. Mereka akan menilai bahwa pelaku bisnis di Indonesia memiliki komitmen kuat untuk melestarikan fungsi lingkungan. Hal ini jelas sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, di mana dinyatakan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh generasi masa kini harus dilakukan sedemikian rupa tanpa mengurangi kemampuan generasi masa mendatang dalam memenuhi kebutuhannya. Penerapan audit lingkungan akan meningkatkan citra positif pelaku bisnis Indonesia di dunia internasional dan otomatis hal ini akan memudahkan produk barang buatan Indonesia melakukan perietrasi pasar internasional. Mulai saat ini pelaku bisnis di Indonesia harus disadarkan bahwa dalam rangka mengantisipasi era perdagangan babas, isu lingkungan dapat menjadi kendala untuk bersaing di pasaran internasional. Untuk memenangkan persaingan di pasaran internasional maka pelaku bisnis di Indonesia harus melakukan efisiensi secara total. Audit lingkungan merupakan salah satu cara untuk melakukan efisiensi. Dengan efisiensi ini maka pelaku bisnis sekaligus dapat menghemat biaya, menghemat energi, menghemat sumber daya alam/ bahan baku, mengurangi limbah buangan, mengurangi pencemaran lingkungan dan pada akhirnya akan melestarikan fungsi lingkungan. Melestarikan fungsi lingkungan berarti mewujudkan pembangunan berkelanjutan secara nyata untuk masa depan yang tak terbatas. |
T 18948-Aspek hukum.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T18948 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2004 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | vii, 132 hlm. : ill. ; 30 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T18948 | 15-21-789900752 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 106883 |