Abstract
Mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 34 ayat (3) dan (4) dan juga Garis-Garis Besar Haluan Negara, Pemerintah berkewajiban atas pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pada saat kewajiban tersebut dilimpahkan kepada pihak swasta (investor), berdasarkan teori-teori hukum, Pemerintah masih memiliki peranan atas pengelolaan proyek infrastruktur tersebut. Hal ini disebabkan adanya kepentingan publik dan juga adanya pembatasan oleh Pemerintah kepada investor atas faktor¬faktor yang mempengaruhi tingkat pengembalian investasi, khususnya masalah tarif dan pengadaan tanah. Oleh sebab itu, berdasarkan penelitian khususnya penelitian dokumen proyek infrastruktur jalan tol sebagai studi kasus dan bahan-bahan literatur hukum baik peraturan perundang¬undangan maupun buku-buku ilmiah ilmu hukum, juga bahan¬bahan literatur sekunder ataupun tersier lainnya, peneliti menyimpulkan Pemerintah dapat dan harus memberikan jaminan kepada investor khususnya dalam tanggung jawabnya terhadap kewajiban hutang.