Full Description

Cataloguing Source
Content Type
Media Type
Carrier Type
Physical Description vi, 93 hlm. : ill. ; 28 cm. + lamp.
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
T19171 15-20-222712946 TERSEDIA
No review available for this collection: 107059
 Abstract
Negara Indonesia yang secara geografis terdiri dari beragam suku dan budaya tentu memiiiki ragam kekayaan budaya yang tidak ternilai harganya. Perlindungan terhadap karya budaya yang merupakan pengetahuan tradisional {folklor} telah menjadi isu yang mendesak bagi Indonesia karena sebagian besar keuntungan ekonomi dari perdagangan intemasional mengenai warisan asli (tradisional) justru malah diraih oleh pihak-pihak maupun institusi bukan penduduk asli. Salah satu kekayaan budaya yang dimiliki oleh Indonesia adalah seni motif batik yang harus dilindungi. Dalam perkembangan pemberian perlindungan terhadap folklor Hak Kekayaan Intelektual sebagai salah satu rezim hukum yang berkembang pesat mencoba mengakomodir pelindungannya. Hak Kekayaan Intelektual awalnya mencoba mengakomodir melalui rezim Hak Cipta, namun dalam perkembangan terkini ternyata rezim Hak Cipta belum dapat memberikan perlindungan secara optimal. Perlindungan terhadap folklor dekade ini menjadi perhatian khusus dunia internasional. Dalam pertemuan-pertemuan negara muncul berbagai konsep perlindungan terhadap folklor, mulai dari pembahasan menggunakan rezim Hak Kekayaan Intelektual sampai pada keinginan untuk membentuk suatu peraturan khusus. Seni motif batik di Indonesia sebagai folklor pada kenyataannya sulit untuk diberikan perlindungan secara optimal, walau telah coba diakomodir dengan rezim Hak Cipta ternyata masih timbul kerancuan dan ketidakpastian hukum. Hal ini terjadi karena ketidak seriusan pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap folklor, terlihat dengan belum adanya aturan yang menjelaskan Iebih lanjut mengenai perlindungan terhadap folklor. Pemerintah sebagai penguasa sudah seharusnya menemukan suatu solusi dan terobosan baru dalam memberikan perlindungan terhadap seni motif batik atau folklor secara umum, sebab seni motif batik merupakan salah satu aset budaya bangsa yang tidak ternilai harganya.