Full Description

Cataloguing Source
Content Type
Media Type
Carrier Type
Physical Description vi, 140 hlm. : ill. ; 28 cm. + lamp.
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
T18900 15-21-926605334 TERSEDIA
No review available for this collection: 107145
 Abstract
Penataan ruang adalah salah satu fungsi pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Penataan ruang dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 1998 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat ll. Dalam hal ini di tingkat daerah kebijakan tersebut ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Rencana Umum Tata Ruang Propinsi. Sejak tahun 1970, sebenarnya Indonesia telah berusaha menyususn suatu Undang-undang Penataan Ruang. Setelah melalui proses panjang dan sulit akhirnya pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 1992. Meskipun demikian berbagai persoalan hukum mengenai kerangka hukum penataan ruang tetap muncul. Persoalan hukum muncul karena kebijakan penataan ruang substansinya terlalu umum, sehingga masih dibutuhkan peraturan-peraturan di bidang lain untuk menunjang pelaksanaan penataan ruang. Selain itu bentuk peraturan perundangan yang berlakt saat ini juga sebenarnya kurang sesuai menurut azas hukum yang ada. Kajian terhadap peraturan penataan ruang kota di Indonesia perlu dilakukan karena sebenarnya banyak kelemahan hukum dalam peraturan untuk penataan ruang, balk Persoalan prosedur hokum penyusunannya maupun persoalan substansi produk hukumnya