Perkembangan perkoperasian kita setelah negara ini berjalan lebih dari 50 tahun, secara kuantitatif sudah mengalami kemajuan. Tetapi secara kualitatif bila dibandingkan dengan dua institusi lainnya yaitu swasta dan BUMN tampaknya berjalan lambat. Hal ini banyak menimbulkan kritikan dan pemikiran, bagaimana kita bisa melihat gejala koperasi itu lebih tajam. Dalam pembahasan dicoba ditempuh dengan melihat gejala koperasi secara menyeluruh,yaitu pertama dengan melihat perkembangan koperasi dari waktu ke waktu. Kedua, dengan menengok kepada aspek kebijaksanaan pengembangan koperasi yang ditempuh pemerintah dan implikasinya di lapangan yang penulis soroti dari sudut peranan pengurus dan anggota dalam pengembangan koperasi itu sendiri.Penelitian menggunakan studi kasus dengan metode kualitatif yang dalam hal ini data diperoleh melalui studi dokumentasi dan wawancara mendalam.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi koperasi yang demikian ini terjadi karena sebenamya memang tidak dapat terlepaskan dari peranan pemerintah sebagai pembina koperasi di Indonesia. Terutama ketika pada awal tahun 70-an, pemerintah mulai menerapkan dua pola pembinaan pengembangan koperasi secara pola KUD. Pola KUD diperkenankan sebagai satu-satunya jenis koperasi yang diperbolehkan di desa dan bersifat "multi purpose". Pala tersebut sejalan dengan strategi pembangunan yang ditempuh pada waktu itu yang secara sektoral diprioritaskan pada sektor pertanian, khususnya dalam mencapai swasembada pangan. Pembentukan koperasi yang dikaitkan dengan strategi pembangunan nasional ini menempatkan pemerintah pada posisi yang demikian sentral. Dengan posisi tersebut, pemerintah atas nama pembinaan mengintervensi koperasi (terutama KUD), sehingga pada akhirnya malah mengakibatkan koperasi (KUD) tidak hanya menjadi pusat pelayanan anggota tapi lebih menjadi alat kebijaksanaan pemerintah.Dampak dari kebijaksanaan ini di lapangan adalah KUD yang melakukan semua anjuranlperintah dari pemerintah terlihat tidak mampu untuk mengusahakan unit-unit usaha yang dipunyai secara optimal. Sedang KUD yang sate lagi justru karena tidak melaksanakan kegiatan (unit-unit usaha) yang konvensional seperti yang diajukan pemerintah malah terlihat maju.Dampak lain adalah partisipasi/dukungan dari anggota mengalami hambatan, ketika anggota yang jumlahnya mencapai ribuan ini harus melaksanakan fungsi kontrolnya. Hal ini terjadi karena penggunaan administrasi modern kurang cocok dengan kondisi masyarakat setempat. Dengan jumlah anggota yang ribuan itu hubungan yang terjadi antara pengurus dan anggota bersifat impersonal, anggota tidak mengenal pengurus secara personal. Hal ini berpengaruh pada penilaian anggota terhadap pengurus, yang jika dibiarkan dapat membahayakan kelangsungan KUD, sebab, kepercayaan dan dukungan anggota adalah modal utama bagi kehidupan koperasi.Untuk itu, sudah tiba waktunya bagi pemerintah untuk mendefinisikan peranannya atas koperasi, sebab campur tangan pemerintah yang terlalu jauh hanya akan menghambat berkembangnya koperasi itu sendiri. |