Peranan asuransi kerugian tanggung gugat "product liability" ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Manda Purwa Perwita;
Inosentius Samsul, supervisor
(Universitas Indonesia, 2004)
|
Ketidak berdayaan konsumen dalam menghadapi pelaku usaha ini jelas sangat merugikan kepentingan masyarakat. Pada umumnya para pelaku usaha berlindung dibalik "Standard Contract" atau "Perjanjian Baku" yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak (antara pelaku usaha dan konsumen), ataupun melalui informasi "semu" yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen.Hampir setiap hari kita membaca dalam surat kabar tentang penuntutan konsumen terhadap produsen sebagai pelaku usaha akibat kerugian 1 kerusakan yang dideritanya yang terjadi akibat penggunaan produk barang danlatau jasa tersebut balk kerugian secara badaniah (bodily injury) atau kerugian harta benda (property damage). Dan menurut hukum yang berlaku produsen bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen, dan konsumen berhak menggugat produsen menurut hukum (tanggung gugat) agar produsen mengganti kerugian yang diderita oleh konsumen. Hal ini erat kaitannya dengan konsep "Product Liability" yang dianut oleh negara-negara maju.Jika telah terjadi suatu tuduhan, maka akan timbul masalah keuangan. Pengacara hams dicari, putusan dan biaya pengadilan hams dibayar jika kita berperkara. Waktu terbuang dan kehilangan efisiensi karena kecemasan, maka perusahaan asuransi mempunyai suatu program perlindungan untuk melindungi produsen terhadap kerugian yang timbul akibat gugatan dari konsumen yaitu "Asuransi Tanggung Gugat Product Liability".Dalam rangka meningkatkan peranan usaha perasuransian dalam pembangunan pada umumnya dan sektor industri pada khususnya, perlu diberikan kesempatan yang lebih luas bagi pihak-pihak yang ingin berasuransi yang dapat mendorong kegiatan perekonomian pada umumnya, dan sektor industri pada khususnya.Suatu perusahaan yang mengalihkan resikonya melalui perjanjian asuransi akan dapat meningkatkan usahanya dan berani menggalang tujuan yang lebih besar. Deniikian pula premi-premi yang terkumpul dalam suatu perusahaan asuransi dapat diusahakan dan digunakan sebagai dana untuk usaha pembangunan dan hasilnya akan dapat dinikmati oleh masyarakat. Di sisi lain, resiko yang munglcin terjadi dalam pelaksanaan pembangunan juga dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dengan adanya kegunaan positif tersebut, maka keberadaan asuransi perlu dipertahankan dan dikembangkan. Untuk mengembangkannya banyak faktor yang perlu diperhatikan, antara lain peraturan perundang-undangan yang memadai, kesadaran masyarakat, kejujuran para pihak, pelayanan yang baik, tingkat pendapatan masyarakat, pemahaman akan kegunaan asuransi serta pemahaman yang baik terhadap ketentuan perundang-undangan yang terkait. |
T 18940-Peranan asuransi.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T18940 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2004 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | iv, 114 hlm. : ill. ; 28 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T18940 | 15-21-491463565 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 107211 |